Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Spt NENG EVI FIKRIA, S.H. 1.YULIANOR bin (alm) BASUNI
2.ABDUL HADI alias BAWENG bin ACHMAD HASANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-10/O.2.11/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NENG EVI FIKRIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANOR bin (alm) BASUNI[Penahanan]
2ABDUL HADI alias BAWENG bin ACHMAD HASANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa I YULIANOR Bin (alm) BASUNI bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL HADI Alias BAWENG Bin ACHMAD HASANI pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban Ahmad Arif’ani di Jalan Usaman Harun 4 Gang Martapura II Rt 007 Rw 005 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupanten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan, Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Usaman Harun 4 Gang Martapura II Rt 007 Rw 005 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupanten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah saat itu saksi korban Ahmad Arif’ani Bersama saksi Aloha (selaku ibu saksi korban) sedang berada di dalam rumah dan mendengar ada keributan diluar rumah kemudian saksi korban Ahmad Arif’ani Bersama saksi Aloha keluar rumah untuk melihat apa yang terjadi selanjutnya saksi korban Ahmad Arif’ani bersama saksi Aloha melihat Terdakwa I Yulianor sedang bertengkar dengan adik kandung Terdakwa I yang dimana pada saat itu Terdakwa I melihat kearah saksi korban Ahmad Arif’ani dengan berkata “apa liat kamu rif, nantang kah”, “sini kamu rif” kemudian dijawab oleh saksi korban Ahmad Arif’ani “ulun kada menantang pan ulun tekajut aja kira ada apa” lalu saksi korban Ahmad Arif’ani bersama saksi Aloha langsung masuk kembali ke dalam rumah selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB saksi korban Ahmad Arif’ani pergi mengojek lalu pulang kembali kerumah sekira pukul 19.00 WIB kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk datang kerumah saksi korban Ahmad Arif’ani untuk melakukan penyerangan selanjutnya Terdakwa II menyetujuinya lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mempersiapkan alat senjata tajam masingmasing berupa Pisau dapur untuk dibawa kerumah saksi korban Ahmad Arif’ani selanjutnya sekira pukul 21.34 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sampai di depan rumah saksi korban Ahmad Arif’ani lalu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berteriak memanggil saksi korban Ahmad Arif’ani dengan berkata “keluar ikam” selanjutnya saksi korban Ahmad Arif’ani Bersama dengan saksi Aloha keluar rumah dan Ketika berada di depan pintu rumah saat itu Terdakwa II berkata “ikam kah rif yang menantang” sambil Terdakwa II menyayat-nyayat wajah dan tangan nya sendiri didepan rumah saksi korban Ahmad Arif’ani dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau dapur yang dibawa oleh Terdakwa II dengan tujuan agar saksi korban Ahmad Arif’ani takut sedangkan terhadap Terdakwa I bertindak langsung masuk ke dalam rumah saksi korban Ahmad Arif’ani dan terjadi percekcokan antara Terdakwa I dengan saksi korban Ahmad Arif’ani dengan berkata “apa kam rif menantang kah ikam” sambil menodongkan alat senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau dapur yang dipegang pada tangan kanan Terdakwa I ke arah depan badan saksi korban Ahmad Arif’ani selanjutnya saksi korban berjalan mundur untuk menghindari tikaman pisau dapur yang dilakukan oleh Terdakwa I hingga datang ketua RT berserta warga setempat untuk melerai Terdakwa I Bersama-sama dengan terdakwa II yang saat itu sedang bertikai terhadap saksi korban Ahmad Arif’ani kemudian atas kejadian tersebut saksi korban Ahmad Arif’ani mengalami takut dan trauma selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.

----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I YULIANOR Bin (alm) BASUNI bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL HADI Alias BAWENG Bin ACHMAD HASANI pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban Ahmad Arif’ani di Jalan Usaman Harun 4 Gang Martapura II Rt 007 Rw 005 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupanten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Usaman Harun 4 Gang Martapura II Rt 007 Rw 005 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupanten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah saat itu saksi korban Ahmad Arif’ani Bersama saksi Aloha (selaku ibu saksi korban) sedang berada di dalam rumah dan mendengar ada keributan diluar rumah kemudian saksi korban Ahmad Arif’ani Bersama saksi Aloha keluar rumah untuk melihat apa yang terjadi selanjutnya saksi korban Ahmad Arif’ani bersama saksi Aloha melihat Terdakwa I Yulianor sedang bertengkar dengan adik kandung Terdakwa I yang dimana pada saat itu Terdakwa I melihat kearah saksi korban Ahmad Arif’ani dengan berkata “apa liat kamu rif, nantang kah”, “sini kamu rif” kemudian dijawab oleh saksi korban Ahmad Arif’ani “ulun kada menantang pan ulun tekajut aja kira ada apa” lalu saksi korban Ahmad Arif’ani bersama saksi Aloha langsung masuk kembali ke dalam rumah selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB saksi korban Ahmad Arif’ani pergi mengojek lalu pulang kembali kerumah sekira pukul 19.00 WIB kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk datang kerumah saksi korban Ahmad Arif’ani untuk melakukan penyerangan selanjutnya Terdakwa II menyetujuinya lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mempersiapkan alat senjata tajam masingmasing berupa Pisau dapur untuk dibawa kerumah saksi korban Ahmad Arif’ani selanjutnya sekira pukul 21.34 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sampai di depan rumah saksi korban Ahmad Arif’ani lalu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berteriak memanggil saksi korban Ahmad Arif’ani dengan berkata “keluar ikam” selanjutnya saksi korban Ahmad Arif’ani Bersama dengan saksi Aloha keluar rumah dan Ketika berada di depan pintu rumah saat itu Terdakwa II berkata “ikam kah rif yang menantang” sambil Terdakwa II menyayat-nyayat wajah dan tangan nya sendiri didepan rumah saksi korban Ahmad Arif’ani dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau dapur yang dibawa oleh Terdakwa II dengan tujuan agar saksi korban Ahmad Arif’ani takut sedangkan terhadap Terdakwa I bertindak langsung masuk ke dalam rumah saksi korban Ahmad Arif’ani dan terjadi percekcokan antara Terdakwa I dengan saksi korban Ahmad Arif’ani dengan berkata “apa kam rif menantang kah ikam” sambil menodongkan alat senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau dapur yang dipegang pada tangan kanan Terdakwa I ke arah depan badan saksi korban Ahmad Arif’ani selanjutnya saksi korban berjalan mundur untuk menghindari tikaman pisau dapur yang dilakukan oleh Terdakwa I hingga datang ketua RT berserta warga setempat untuk melerai Terdakwa I Bersama-sama dengan terdakwa II yang saat itu sedang bertikai terhadap saksi korban Ahmad Arif’ani kemudian atas kejadian tersebut saksi korban Ahmad Arif’ani mengalami takut dan trauma selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, memiliki, menyimpan dan atau membawa senjata tajam jenis pisau tersebut.
  • Bahwa para terdakwa mengetahui jika menguasai, memiliki, menyimpan dan atau membawa senjata tajam jenis pisau tanpa ijin telah melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan menurut hukum yang berlaku.

----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya