Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2024/PN Spt 1.ELIYANTI
2.ABDILLAH RAHMAN
3.MUHAMMAD RIDHO ANSARI
PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIYANTI
2ABDILLAH RAHMAN
3MUHAMMAD RIDHO ANSARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG ADYSETIONO, SHELIYANTI
2AGUNG ADYSETIONO, SHABDILLAH RAHMAN
3AGUNG ADYSETIONO, SHMUHAMMAD RIDHO ANSARI
4FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H.ELIYANTI
5FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H.ABDILLAH RAHMAN
6FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H.MUHAMMAD RIDHO ANSARI
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

  1. Memerintahkan Tergugat untuk segera menghentikan Para Penggugat membayar angsuran untuk unit kendaraan sebagaimana termuat dalam:
    - Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 080423001218, Unit kendaraan roda empat dengan merek : MITSUBISHI, model : PICK UP, Tahun pembuatan 2022, isi silinder: 2442, Nomor Mesin : 4N15UJR6003, Nomor Rangka : MMBJJKL10NH089652, dan kendaraan bewarna Hitam Mika, dan Nomor Polisi:KH 8396 LD.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang dapat mengalihkan atau mengurangi hak kepemilikan Para Penggugat atas unit kendaraan tersebut diatas;
  3. Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan, Banding, maupun Kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya;

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima Gugatan Para Penggugat;
  2. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengurus klaim asuransi dan melunasi kewajiban terhutang kepada Tergugat sebagaimana dalam:
    - Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 080423001218, Unit kendaraan roda empat dengan merek : MITSUBISHI, model : PICK UP, Tahun pembuatan 2022, isi silinder: 2442, Nomor Mesin : 4N15UJR6003, Nomor Rangka : MMBJJKL10NH089652, dan kendaraan bewarna Hitam Mika, dan Nomor Polisi:KH 8396 LD, yaitu selama selama 35 (tiga puluh lima) bulan yakni sebesar Rp 449.607.494,- (empat ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh empat  rupiah);
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan/verzet, banding maupun kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

Atau :

Namun apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak