Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
444/Pid.Sus/2024/PN Spt VERDIAN RIFANSYAH, S.H. 1.SURANTO alias RANTO bin WARSONO
2.ANTO bin NAU (alm)
3.RIDWAN FERIYANTO bin SOLIHUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 444/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-415/O.2.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURANTO alias RANTO bin WARSONO[Penahanan]
2ANTO bin NAU (alm)[Penahanan]
3RIDWAN FERIYANTO bin SOLIHUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I (satu) SURANTO Alias RANTO Bin WARSONO bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan dengan terdakwa II (dua) ANTO Bin NAU (Alm) dan terdakwa III (tiga) RIDWAN FERIYANTO Bin SOLIHUN pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB dan hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat pada Perkebunan Kelapa Sawit Blok H 4/5 Divisi E Estate Seranau PT. Sukajadi Sawit Mekar Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan namun karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Perumahan Karyawan PT. Sukajadi Sawit Mekar Estate Seranau Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Sdr. UWAN (DPO) datang ke rumah terdakwa SURANTO untuk menemuinya dengan tujuan meminta dicarikan buah sawit, adapun Sdr. UWAN (DPO) berkata “MAS ADA BUAH GAK, KALO ADA SAYA MAU BELINYA” dan terdakwa menjawab “IYA PAK NANTI SAYA BANTU CARIKAN”, lalu Sdr. UWAN (DPO) berkata “OKE NANTI KABARI AJA MAS KALO ADA BUAHNYA, BIAR SAYA SURUH SOPIR NGANGKUTNYA” dan terdakwa kembali merespon “IYA PAK”, kemudian Sdr. UWAN (DPO) pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa SURANTO mendatangi terdakwa RIDWAN di rumahnya untuk mengajaknya mencari buah sawit untuk dijual kepada Sdr. UWAN (DPO) akan tetapi terdakwa RIDWAN menolak dengan alasan sibuk dan mengusulkan untuk mencari buah sawit pada hari besok saja, dan terdakwa SURANTO menyetujui usulan tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. UWAN (DPO) kembali menemui terdakwa SURANTO di rumahnya, Sdr. UWAN (DPO) bertanya “KAYA APA MAS ADAKAH BUAHNYA” dan terdakwa SURANTO menjawab “IYA PAK NANTI SAYA CARIKAN BUAHNYA SORE SAMA KANG RIDWAN”, kemudian Sdr. UWAN (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa SURANTO dan berkata “INI UANG 400 RIBU KASIH RIDWAN DULU YA, UNTUK KAMU NANTI AJA”, setelah itu Sdr. UWAN (DPO) meninggalkan rumah terdakwa SURANTO, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa SURANTO mendatangi rumah terdakwa RIDWAN untuk mengajaknya mencari buah sawit, terdakwa RIDWAN pun mengiyakan ajakan tersebut, selanjutnya terdakwa SURANTO dan terdakwa RIDWAN dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju Perkebunan Kelapa Sawit Blok H 4/5 Divisi E Estate Seranau PT. Sukajadi Sawit Mekar Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa RIDWAN mengambil peralatan panen yang tersimpan di sekitar tempat tersebut dan selanjutnya terdakwa SURANTO bersama - sama dengan terdakwa RIDWAN memanen buah sawit di lokasi tersebut dan mengumpulkan buah sawit hasil panen menjadi dua tumpukan, setelah selesai memanen terdakwa SURANTO dan terdakwa RIDWAN pulang ke rumah masing – masing, adapun sebelum kembali ke rumah terdakwa SURANTO memberikan uang titipan Sdr. UWAN (DPO) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa RIDWAN sebagai upah telah membantunya memanen dan mengumpulkan buah sawit. Kemudian setelah sampai di rumah terdakwa SURANTO menghubungi Sdr. UWAN (DPO) dan memberitahukan buah sawit yang diminta telah ada dan siap untuk diangkut, lalu Sdr. UWAN (DPO) mengabari terdakwa SURANTO untuk memuat buah sawit di dini hari esok.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa SURANTO didatangi oleh seorang supir yang membawa mobil pick up warna silver, kemudian terdakwa SURANTO mendatangi terdakwa ANTO dan mengajaknya untuk mengangkut buah sawit, selanjutnya mereka berangkat menuju lokasi buah sawit yang sebelumnya telah dikumpulkan, sesampainya di tempat tersebut terdakwa SURANTO dan terdakwa ANTO mengangkut dan memuat buah sawit ke bak mobil pick up, setelah selesai terdakwa SURANTO dan terdakwa ANTO diantar pulang dengan menumpang mobil pick up pengangkut buah sawit dan keduanya diturunkan di tepi jalan dekat Perumahan Karyawan PT. Sukajadi Sawit Mekar, lalu terdakwa SURANTO dan terdakwa ANTO pulang ke rumah masing-masing, kemudian sekira pukul 04.00 WIB ketika pihak security sedang melaksanakan patroli di sekitar perkebunan kelapa sawit terlihat mobil pick up silver melintas dengan mengangkut buah sawit, melihat hal yang tidak biasa tersebut pihak security menyuruh mobil tersebut untuk menuju pos security, kemudian pihak security meminta keterangan kepada dua orang yang berada didalam mobil pick up itu perihal darimana asal buah sawit yang mereka angkut,  dan dua orang tersebut mengaku mendapatkan buah sawit itu dari Perkebunan Kelapa Sawit Blok H 4/5 Divisi E Estate Seranau milik PT. Sukajadi Sawit Mekar yang mereka berdua angkut bersama terdakwa SURANTO dan terdakwa ANTO, kemudian pihak security menyuruh kedua orang itu untuk menurunkan buah sawit dari muatan mobil pick up, kemudian saat pihak security berusaha mencoba menghubungi pihak manajemen untuk memberitahukan mengenai hal tertangkapnya dua orang yang sudah mengangkut buah sawit tanpa izin dari kebun, pada saat pihak security lengah dua orang itu berhasil melarikan diri dengan mobil pick up, lalu pihak security mencoba mengejar akan tetapi tidak terkejar karena mobil melaju cepat dan sudah berada terlalu jauh.
  • Bahwa pada pagi harinya pihak security melaporkan adanya keterlibatan karyawan PT. Sukajadi Sawit Mekar yang melakukan panen dan mengangkut buah sawit dengan maksud untuk dijual tanpa sepengetahuan pihak manajemen PT. Sukajadi Sawit mekar, awalnya pihak manajemen PT. Sukajadi Sawit Mekar memanggil terdakwa ANTO untuk klarifikasi, terdakwa ANTO mengakui bahwa dirinya memuat buah sawit ke mobil pick up silver bersama terdakwa SURANTO, kemudian pihak manajemen memanggil terdakwa SURANTO untuk klarifikasi, terdakwa SURANTO mengakui dirinya memanen buah sawit di PKS Blok H 4/5 Divisi E Estate Seranau milik PT. Sukajadi Sawit Mekar dengan dibantu terdakwa RIDWAN, kemudian pihak manajemen memanggil terdakwa RIDWAN untuk klarifikasi, terdakwa RIDWAN membenarkan pernyataan terdakwa SURANTO bahwa benar dirinya telah membantu terdakwa SURANTO memanen buah sawit di PKS Blok H 4/5 Divisi E Estate Seranau milik PT. Sukajadi Sawit Mekar, setelah itu pihak manajemen PT. Sukajadi Sawit Mekar membawa dan menyerakan terdakwa SURANTO, terdakwa ANTO dan terdakwa RIDWAN beserta barang bukti ke Polsek Telawang untuk dapat diproses secara hukum.
  • Bahwa benar terdakwa SURANTO adalah karyawan PT. Sukajadi Sawit Mekar yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor : 003/PT.SSM/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 dan menerima upah secara rutin dari PT. Sukajadi Sawit Mekar pada setiap bulan yang dibuktikan dengan slip gaji yang ditandatangani langsung terdakwa SURANTO.
  • Bahwa benar terdakwa ANTO adalah karyawan PT. Sukajadi Sawit Mekar yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor : 017/PT.SSM/X/2018 tanggal 20 Oktober 2018 dan menerima upah secara rutin dari PT. Sukajadi Sawit Mekar pada setiap bulan yang dibuktikan dengan slip gaji yang ditandatangani langsung terdakwa ANTO.
  • Bahwa benar terdakwa RIDWAN FERIYANTO adalah karyawan PT. Sukajadi Sawit Mekar yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor : 008/PT.SSM/XI/2020 tanggal 2 November 2020 dan menerima upah secara rutin dari PT. Sukajadi Sawit Mekar pada setiap bulan yang dibuktikan dengan slip gaji yang ditandatangani langsung terdakwa RIDWAN FERIYANTO.
  • Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian dengan mengacu pada Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Tengah pada Bulan Juni 2024, perbuatan yang telah dilakukan terdakwa SURANTO bersama-sama dengan terdakwa ANTO dan terdakwa RIDWAN FERIYANTO mengakibatkan PT. Sukajadi Sawit Mekar mengalami kerugian sebesar Rp. 5.577.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I (satu) SURANTO Alias RANTO Bin WARSONO bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan dengan terdakwa II (dua) ANTO Bin NAU (Alm) dan terdakwa III (tiga) RIDWAN FERIYANTO Bin SOLIHUN pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB dan hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat pada Perkebunan Kelapa Sawit Blok H 4/5 Divisi E Estate Seranau PT. Sukajadi Sawit Mekar Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Perumahan Karyawan PT. Sukajadi Sawit Mekar Estate Seranau Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Sdr. UWAN (DPO) datang ke rumah terdakwa SURANTO untuk menemuinya dengan tujuan meminta dicarikan buah sawit, adapun Sdr. UWAN (DPO) berkata “MAS ADA BUAH GAK, KALO ADA SAYA MAU BELINYA” dan terdakwa menjawab “IYA PAK NANTI SAYA BANTU CARIKAN”, lalu Sdr. UWAN (DPO) berkata “OKE NANTI KABARI AJA MAS KALO ADA BUAHNYA, BIAR SAYA SURUH SOPIR NGANGKUTNYA” dan terdakwa kembali merespon “IYA PAK”, kemudian Sdr. UWAN (DPO) pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa SURANTO mendatangi terdakwa RIDWAN di rumahnya untuk mengajaknya mencari buah sawit untuk dijual kepada Sdr. UWAN (DPO) akan tetapi terdakwa RIDWAN menolak dengan alasan sibuk dan mengusulkan untuk mencari buah sawit pada hari besok saja, dan terdakwa SURANTO menyetujui usulan tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. UWAN (DPO) kembali menemui terdakwa SURANTO di rumahnya, Sdr. UWAN (DPO) bertanya “KAYA APA MAS ADAKAH BUAHNYA” dan terdakwa SURANTO menjawab “IYA PAK NANTI SAYA CARIKAN BUAHNYA SORE SAMA KANG RIDWAN”, kemudian Sdr. UWAN (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa SURANTO dan berkata “INI UANG 400 RIBU KASIH RIDWAN DULU YA, UNTUK KAMU NANTI AJA”, setelah itu Sdr. UWAN (DPO) meninggalkan rumah terdakwa SURANTO, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa SURANTO mendatangi rumah terdakwa RIDWAN untuk mengajaknya mencari buah sawit, terdakwa RIDWAN pun mengiyakan ajakan tersebut, selanjutnya terdakwa SURANTO dan terdakwa RIDWAN dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju Perkebunan Kelapa Sawit Blok H 4/5 Divisi E Estate Seranau PT. Sukajadi Sawit Mekar Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa RIDWAN mengambil peralatan panen yang tersimpan di sekitar tempat tersebut dan selanjutnya terdakwa SURANTO bersama - sama dengan terdakwa RIDWAN memanen buah sawit di lokasi tersebut dan mengumpulkan buah sawit hasil panen menjadi dua tumpukan, setelah selesai memanen terdakwa SURANTO dan terdakwa RIDWAN pulang ke rumah masing – masing, adapun sebelum kembali ke rumah terdakwa SURANTO memberikan uang titipan Sdr. UWAN (DPO) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa RIDWAN sebagai upah telah membantunya memanen dan mengumpulkan buah sawit. Kemudian setelah sampai di rumah terdakwa SURANTO menghubungi Sdr. UWAN (DPO) dan memberitahukan buah sawit yang diminta telah ada dan siap untuk diangkut, lalu Sdr. UWAN (DPO) mengabari terdakwa SURANTO untuk memuat buah sawit di dini hari esok.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa SURANTO didatangi oleh seorang supir yang membawa mobil pick up warna silver, kemudian terdakwa SURANTO mendatangi terdakwa ANTO dan mengajaknya untuk mengangkut buah sawit, selanjutnya mereka berangkat menuju lokasi buah sawit yang sebelumnya telah dikumpulkan, sesampainya di tempat tersebut terdakwa SURANTO dan terdakwa ANTO mengangkut dan memuat buah sawit ke bak mobil pick up, setelah selesai terdakwa SURANTO dan terdakwa ANTO diantar pulang dengan menumpang mobil pick up pengangkut buah sawit dan keduanya diturunkan di tepi jalan dekat Perumahan Karyawan PT. Sukajadi Sawit Mekar, lalu terdakwa SURANTO dan terdakwa ANTO pulang ke rumah masing-masing, kemudian sekira pukul 04.00 WIB ketika pihak security sedang melaksanakan patroli di sekitar perkebunan kelapa sawit terlihat mobil pick up silver melintas dengan mengangkut buah sawit, melihat hal yang tidak biasa tersebut pihak security menyuruh mobil tersebut untuk menuju pos security, kemudian pihak security meminta keterangan kepada dua orang yang berada didalam mobil pick up itu perihal darimana asal buah sawit yang mereka angkut,  dan dua orang tersebut mengaku mendapatkan buah sawit itu dari Perkebunan Kelapa Sawit Blok H 4/5 Divisi E Estate Seranau milik PT. Sukajadi Sawit Mekar yang mereka berdua angkut bersama terdakwa SURANTO dan terdakwa ANTO, kemudian pihak security menyuruh kedua orang itu untuk menurunkan buah sawit dari muatan mobil pick up, kemudian saat pihak security berusaha mencoba menghubungi pihak manajemen untuk memberitahukan mengenai hal tertangkapnya dua orang yang sudah mengangkut buah sawit tanpa izin dari kebun, pada saat pihak security lengah dua orang itu berhasil melarikan diri dengan mobil pick up, lalu pihak security mencoba mengejar akan tetapi tidak terkejar karena mobil melaju cepat dan sudah berada terlalu jauh.
  • Bahwa pada pagi harinya pihak security melaporkan adanya keterlibatan karyawan PT. Sukajadi Sawit Mekar yang melakukan panen dan mengangkut buah sawit dengan maksud untuk dijual tanpa sepengetahuan pihak manajemen PT. Sukajadi Sawit mekar, awalnya pihak manajemen PT. Sukajadi Sawit Mekar memanggil terdakwa ANTO untuk klarifikasi, terdakwa ANTO mengakui bahwa dirinya memuat buah sawit ke mobil pick up silver bersama terdakwa SURANTO, kemudian pihak manajemen memanggil terdakwa SURANTO untuk klarifikasi, terdakwa SURANTO mengakui dirinya memanen buah sawit di PKS Blok H 4/5 Divisi E Estate Seranau milik PT. Sukajadi Sawit Mekar dengan dibantu terdakwa RIDWAN, kemudian pihak manajemen memanggil terdakwa RIDWAN untuk klarifikasi, terdakwa RIDWAN membenarkan pernyataan terdakwa SURANTO bahwa benar dirinya telah membantu terdakwa SURANTO memanen buah sawit di PKS Blok H 4/5 Divisi E Estate Seranau milik PT. Sukajadi Sawit Mekar, setelah itu pihak manajemen PT. Sukajadi Sawit Mekar membawa dan menyerakan terdakwa SURANTO, terdakwa ANTO dan terdakwa RIDWAN beserta barang bukti ke Polsek Telawang untuk dapat diproses secara hukum.
  • Bahwa benar terdakwa SURANTO adalah karyawan PT. Sukajadi Sawit Mekar yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor : 003/PT.SSM/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 dan menerima upah secara rutin dari PT. Sukajadi Sawit Mekar pada setiap bulan yang dibuktikan dengan slip gaji yang ditandatangani langsung terdakwa SURANTO.
  • Bahwa benar terdakwa ANTO adalah karyawan PT. Sukajadi Sawit Mekar yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor : 017/PT.SSM/X/2018 tanggal 20 Oktober 2018 dan menerima upah secara rutin dari PT. Sukajadi Sawit Mekar pada setiap bulan yang dibuktikan dengan slip gaji yang ditandatangani langsung terdakwa ANTO.
  • Bahwa benar terdakwa RIDWAN FERIYANTO adalah karyawan PT. Sukajadi Sawit Mekar yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor : 008/PT.SSM/XI/2020 tanggal 2 November 2020 dan menerima upah secara rutin dari PT. Sukajadi Sawit Mekar pada setiap bulan yang dibuktikan dengan slip gaji yang ditandatangani langsung terdakwa RIDWAN FERIYANTO.
  • Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian dengan mengacu pada Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Tengah pada Bulan Juni 2024, perbuatan yang telah dilakukan terdakwa SURANTO bersama-sama dengan terdakwa ANTO dan terdakwa RIDWAN FERIYANTO mengakibatkan PT. Sukajadi Sawit Mekar mengalami kerugian sebesar Rp. 5.577.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya