Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
590/Pid.Sus/2024/PN Spt DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. CHIWA anak dari RUDI HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 590/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-472/O.2.11/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHIWA anak dari RUDI HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa CHIWA Anak dari RUDI HARTONO bersama dengan Sdr. ODI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok B10 Divisi 2 Bukit Dua Estate PT. Buana Adhitama (PT. BAT) Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira jam 13.00 Wib, Terdakwa saat itu sedang berada dirumah Paman Terdakwa yang beralamat di Desa Tumbang Bajanei Kec. Telaga Antang Kab. Kotim kemudian datang Sdr. ODI menemui dan mengajak Terdakwa untuk mengangkut buah kelapa sawit milik PT. Buana Adhitama (PT. BAT). Selanjutnya sekira jam 13.30 Wib, terdakwa bersama dengan Sdr. ODI membawa dan mengendarai mobil pick up merk Daihatsu Granmax warna hitam nomor polisi KH 8204 LE menuju ke area perkebunan kelapa sawit PT. BAT yang berada di Blok B10 Divisi 2 Bukit Estate PT. BAT, Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di area kebun milik PT. BAT tersebut, Sdr. ODI mengarahkan mobil pick up untuk berhenti di sekitar tumpukan buah kelapa sawit yang sudah ada di area tersebut. Selanjutnya sekira jam 14.00 Wib, tersangka bersama dengan Sdr. ODI mulai memindahkan setiap tumpukan buah kelapa sawit di 8 (delapan) lokasi yang masih di dalam area Blok B10 dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok ke dalam Bak mobil pick up. Kemudian pada saat Terdakwa bersama dengan Sdr. ODI meninggalkan area Blok B10 menuju ke Desa Tumbang Bajanei, mobil pick up yang dikendarai oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. ODI terjebak di parit tebing jalan Blok B02. Selanjutnya sekira jam 17.35 Wib, datang tim pengamanan (security) dari PT. BAT yakni Saksi RIYO SISWANTO dan Saksi JIHANSYAH yang sedang melaksanakan patroli di Blok B02 Divisi 2 Bukit Dua Estate PT. BAT menghampiri mobil pick up yang bermuatan buah kelapa sawit tersebut yang mana pada saat itu Sdr. ODI langsung melarikan diri, kemudian Terdakwa ditanyakan oleh Saksi RIYO SISWANTO dan Saksi JIHANSYAH mengenai asal usul buah kelapa sawit, lalu Terdakwa pun menyampaikan buah kelapa sawit yang diangkut tersebut berasal dari lahan perkebunan perusahaan PT. BAT. Atas kegiatan tersebut terdakwa pun diamankan oleh Pihak Security PT. BAT beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa terdakwa mengetahui bahwasanya buah kelapa sawit sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) janjang dengan berat 900 Kg (sembilan ratus kilogram) merupakan kepemilikan dari kebun PT. BAT.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil buah sawit sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) janjang milik PT. BAT yang dilakukan tanpa izin adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan buah kelapa sawit tersebut, sehingga PT. BAT mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa CHIWA Anak dari RUDI HARTONO bersama dengan Sdr. ODI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok B10 Divisi 2 Bukit Dua Estate PT. Buana Adhitama (PT. BAT) Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira jam 13.00 Wib, Terdakwa saat itu sedang berada dirumah Paman Terdakwa yang beralamat di Desa Tumbang Bajanei Kec. Telaga Antang Kab. Kotim kemudian datang Sdr. ODI menemui dan mengajak Terdakwa untuk mengangkut buah kelapa sawit milik PT. Buana Adhitama (PT. BAT). Selanjutnya sekira jam 13.30 Wib, terdakwa bersama dengan Sdr. ODI membawa dan mengendarai mobil pick up merk Daihatsu Granmax warna hitam nomor polisi KH 8204 LE menuju ke area perkebunan kelapa sawit PT. BAT yang berada di Blok B10 Divisi 2 Bukit Estate PT. BAT, Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di area kebun milik PT. BAT tersebut, Sdr. ODI mengarahkan mobil pick up untuk berhenti di sekitar tumpukan buah kelapa sawit yang sudah ada di area tersebut. Selanjutnya sekira jam 14.00 Wib, tersangka bersama dengan Sdr. ODI mulai memindahkan setiap tumpukan buah kelapa sawit di 8 (delapan) lokasi yang masih di dalam area Blok B10 dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok ke dalam Bak mobil pick up. Kemudian pada saat Terdakwa bersama dengan Sdr. ODI meninggalkan area Blok B10 menuju ke Desa Tumbang Bajanei, mobil pick up yang dikendarai oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. ODI terjebak di parit tebing jalan Blok B02. Selanjutnya sekira jam 17.35 Wib, datang tim pengamanan (security) dari PT. BAT yakni Saksi RIYO SISWANTO dan Saksi JIHANSYAH yang sedang melaksanakan patroli di Blok B02 Divisi 2 Bukit Dua Estate PT. BAT menghampiri mobil pick up yang bermuatan buah kelapa sawit tersebut yang mana pada saat itu Sdr. ODI langsung melarikan diri, kemudian Terdakwa ditanyakan oleh Saksi RIYO SISWANTO dan Saksi JIHANSYAH mengenai asal usul buah kelapa sawit, lalu Terdakwa pun menyampaikan buah kelapa sawit yang diangkut tersebut berasal dari lahan perkebunan perusahaan PT. BAT. Atas kegiatan tersebut terdakwa pun diamankan oleh Pihak Security PT. BAT beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa terdakwa mengetahui bahwasanya buah kelapa sawit sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) janjang dengan berat 900 Kg (sembilan ratus kilogram) merupakan kepemilikan dari kebun PT. BAT.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil buah sawit sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) janjang milik PT. BAT yang dilakukan tanpa izin adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan buah kelapa sawit tersebut, sehingga PT. BAT mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya