Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.P/2025/PN Spt SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 149/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SLAMET
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama Ayah dan Tempat Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 15.113/JT/KLT/2010 yang semula tertulis Nama Ayah ABDUL BASYIR  diperbaiki menjadi BASIR dan Tempat Lahir yang semula tertulis KRANGKENG INDRAMAYU diperbaiki menjadi KRANGKENG;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama Ayah dan Tempat Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku  ;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak