| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa SURIAT SUBUR Bin DODYADI bersama-sama dengan Sdr. DENDI (DPO), Sdr. WAHYUDI (DPO) dan Sdr. ALEN (DPO) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Kamis Tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok I 56 Divisi 4 Katari Agro Estate (KAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL) Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa sedang dirumah pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 wib kemudian Terdakwa di hubungi oleh sdr. DENDI (Daftar Pencarian Orang) melalui handphone lalu sdr. DENDI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Ayo kita kerja” dan Terdakwa menjawab “Ayo kebetulan Terdakwa juga butuh uang untuk mengirim anak Terdakwa yang sekolah di Palangkaraya” selanjutnya Terdakwa diantar oleh teman Terdakwa yaitu Sdr. INDAK menuju kerumah Sdr. DENDI (DPO) dan sesampainya di rumah Sdr.DENDI (DPO) sekira jam 21.00 wib yang mana pada waktu itu sudah ada sdr. WAHYUDI (DPO) dan sdr. ALEN (DPO), kemudian Terdakwa, Sdr. DENDI (DPO), Sdr. WAHYUDI (DPO) dan Sdr. ALEN (DPO) merencanakan mengambil buah kelapa sawit dan menentukan tempat yang akan di ambil buah sawitnya yaitu di Blok I 56 Divisi 4 KAGE (Kateri Agro Estate) PT.Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL) yang mana lokasi tersebut bersebelahan dengan kebun milik masyarakat dan bapak tiri Terdakwa dan peralatan seperti angkong tojok serta egrek telah berada di kebun tersebut dan pada waktu itu Terdakwa bersama dengan Sdr. DENDI (DPO), Sdr. WAHYUDI (DPO) dan Sdr. ALEN (DPO) hanya membawa senter untuk penerangan saja. -----------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa, Sdr. DENDI (DPO), Sdr. WAHYUDI (DPO) dan Sdr. ALEN (DPO) berangkat menuju lokasi tersebut menggunakan sepeda motor dengan berboncengan yaitu Terdakwa berboncengan dengan Sdr. DENDI (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr. DENDI (DPO) sedangkan Sdr. WAHYUDI (DPO) berboncengan dengan Sdr. ALEN (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr. WAHYUDI (DPO) dan sampai di kebun milik bapak tiri Terdakwa pada hari Kamis 28 Agustus 2025 sekira jam 00.30 kemudian sepeda motor yang digunakan tersebut disembunyikan dikebun milik bapak tiri Terdakwa kemudian Sdr.ALEN (DPO) membawa angkong, sdr. WAHYUDI (DPO) membawa tojok, Terdakwa bersama dengan sdr. DENDI (DPO) membawa egrek kemudian berangkat menuju lokasi di Blok I 56 Divisi 4 KAGE (Kateri Agro Estate) PT. WNL dengan berjalan kaki yang jaraknya kurang lebih 200 Meter dari lokasi kebun milik bapak tiri Terdakwa lalu Terdakwa, Sdr. DENDI (DPO), Sdr. WAHYUDI (DPO) dan Sdr. ALEN (DPO) langsung memanen buah kelapa sawit dengan tugas masing-masing yaitu Terdakwa bersama dengan Sdr.DENDI (DPO) memanen dan menurunkan buah dari pohon sawit sedangkan sdr.WAHYUDI (DPO) dan sdr.ALEN (DPO) memindahkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dengan menggunakan angkong dan dibawa ke lokasi kebun masyarakat milik bapak tiri Terdakwa dan kegiatan tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam, selanjutnya saat Para Terdakwa masih memanen dan memindahkan buah kelapa sawit tersebut datang pihak security PT. WNL yang mana pada waktu itu sdr. ALEN (DPO), sdr. DENDI (DPO) dan sdr. WAHYUDI (DPO) melarikan diri sedangkan Terdakwa bersembunyi di pohon sawit namun Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak PT. WNL. Terdakwa memanen di Blok I 56 Divisi 4 KAGE (Kateri Agro Estate) PT.Windu Nabatindo Lestari dan buah kelapa sawit yang belum sempat dipindahkan masih berada di lokasi sebanyak 20 (dua puluh) janjang kemudian yang telah dipindahkan ke kebun milik masyarakat sebanyak 41 (empat puluh satu) janjang dan setelah dihitung jumlah seluruhnya sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang, selanjutnya Terdakwa bersama dengan buah kelapa sawit serta 1 (satu) buah tojok, 2 (dua) buah angkong warna merah serta 1 (satu) buah egrek dibawa dan diamankan oleh security PT. WNL dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk proses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang buah kelapa sawit dengan berat bersih 1.220 Kg (seribu dua ratus dua puluh) Kilogram. ----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT.Windu Nabatindo Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 4.186.918.- (empat juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) sesuai harga buah dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.431,9.- ( tiga ribu empat ratus tiga puluh satu koma sembilan rupiah). ---------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil dan menguasai buah sawit milik PT.Windu Nabatindo Lestari. ---------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Windu Nabatindo Lestari berdasarkan Surat Izin Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 525.26/151/V/EKBANG/2004 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanggal 17 Mei 2004 dan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Windu Nabatindo Lestari Nomor 15.05.00.00.2.00050 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 10 Mei 2008. ---------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa SURIAT SUBUR Bin DODYADI bersama-sama dengan Sdr. DENDI (DPO), Sdr. WAHYUDI (DPO) dan Sdr. ALEN (DPO) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Kamis Tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok I 56 Divisi 4 Katari Agro Estate (KAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL) Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa sedang dirumah pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 wib kemudian Terdakwa di hubungi oleh sdr. DENDI (Daftar Pencarian Orang) melalui handphone lalu sdr. DENDI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Ayo kita kerja” dan Terdakwa menjawab “Ayo kebetulan Terdakwa juga butuh uang untuk mengirim anak Terdakwa yang sekolah di Palangkaraya” selanjutnya Terdakwa diantar oleh teman Terdakwa yaitu Sdr. INDAK menuju kerumah Sdr. DENDI (DPO) dan sesampainya di rumah Sdr.DENDI (DPO) sekira jam 21.00 wib yang mana pada waktu itu sudah ada sdr. WAHYUDI (DPO) dan sdr. ALEN (DPO), kemudian Terdakwa, Sdr. DENDI (DPO), Sdr. WAHYUDI (DPO) dan Sdr. ALEN (DPO) merencanakan mengambil buah kelapa sawit dan menentukan tempat yang akan di ambil buah sawitnya yaitu di Blok I 56 Divisi 4 KAGE (Kateri Agro Estate) PT.Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL) yang mana lokasi tersebut bersebelahan dengan kebun milik masyarakat dan bapak tiri Terdakwa dan peralatan seperti angkong tojok serta egrek telah berada di kebun tersebut dan pada waktu itu Terdakwa bersama dengan Sdr. DENDI (DPO), Sdr. WAHYUDI (DPO) dan Sdr. ALEN (DPO) hanya membawa senter untuk penerangan saja. Selanjutnya Terdakwa, Sdr. DENDI (DPO), Sdr. WAHYUDI (DPO) dan Sdr. ALEN (DPO) berangkat menuju lokasi tersebut menggunakan sepeda motor dengan berboncengan yaitu Terdakwa berboncengan dengan Sdr. DENDI (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr. DENDI (DPO) sedangkan Sdr. WAHYUDI (DPO) berboncengan dengan Sdr. ALEN (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr. WAHYUDI (DPO) dan sampai di kebun milik bapak tiri Terdakwa pada hari Kamis 28 Agustus 2025 sekira jam 00.30 kemudian sepeda motor yang digunakan tersebut disembunyikan dikebun milik bapak tiri Terdakwa kemudian Sdr.ALEN (DPO) membawa angkong, sdr. WAHYUDI (DPO) membawa tojok, Terdakwa bersama dengan sdr. DENDI (DPO) membawa egrek kemudian berangkat menuju lokasi di Blok I 56 Divisi 4 KAGE (Kateri Agro Estate) PT. WNL dengan berjalan kaki yang jaraknya kurang lebih 200 Meter dari lokasi kebun milik bapak tiri Terdakwa lalu Terdakwa, Sdr. DENDI (DPO), Sdr. WAHYUDI (DPO) dan Sdr. ALEN (DPO) langsung memanen buah kelapa sawit dengan tugas masing-masing yaitu Terdakwa bersama dengan Sdr.DENDI (DPO) memanen dan menurunkan buah dari pohon sawit sedangkan sdr.WAHYUDI (DPO) dan sdr.ALEN (DPO) memindahkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dengan menggunakan angkong dan dibawa ke lokasi kebun masyarakat milik bapak tiri Terdakwa dan kegiatan tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam, selanjutnya saat Para Terdakwa masih memanen dan memindahkan buah kelapa sawit tersebut datang pihak security PT. WNL yang mana pada waktu itu sdr. ALEN (DPO), sdr. DENDI (DPO) dan sdr. WAHYUDI (DPO) melarikan diri sedangkan Terdakwa bersembunyi di pohon sawit namun Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak PT. WNL. Terdakwa memanen di Blok I 56 Divisi 4 KAGE (Kateri Agro Estate) PT.Windu Nabatindo Lestari dan buah kelapa sawit yang belum sempat dipindahkan masih berada di lokasi sebanyak 20 (dua puluh) janjang kemudian yang telah dipindahkan ke kebun milik masyarakat sebanyak 41 (empat puluh satu) janjang dan setelah dihitung jumlah seluruhnya sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang, selanjutnya Terdakwa bersama dengan buah kelapa sawit serta 1 (satu) buah tojok, 2 (dua) buah angkong warna merah serta 1 (satu) buah egrek dibawa dan diamankan oleh security PT. WNL dan diserahkan kepada pihak yang berwajib;Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen sebanyak 61 (enam puluh satu) janjang buah kelapa sawit dengan berat bersih 1.220 Kg (seribu dua ratus dua puluh) Kilogram. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT.Windu Nabatindo Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 4.186.918.- (empat juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) sesuai harga buah dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.431,9.- ( tiga ribu empat ratus tiga puluh satu koma sembilan rupiah). ---------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil dan menguasai buah sawit milik PT.Windu Nabatindo Lestari. ---------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |