| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Spt | PT SMART MULTI FINANCE CABANG SAMPIT | EKO HIDAYAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 390.743.995,00 | ||||||
| Petitum |
PRIMAIR
Jenis/merk : MTBS-COLT FE-75 SHDX DUMP Tahun/warna : 2023 / KUNING Nomor Polisi : KH 8121 LD Nomor Rangka : MHMFE75EKPK010063 Nomor Mesin : 4V21Z16584 Unit tersebut adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04762124000233 tertanggal 31 Agustus 2024, Berikut Segala Lampirannya. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04762124000233 tertanggal 31 Agustus 2024 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI; 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04762124000233 tertanggal 31 Agustus 2024 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 390.743.995,50 (Tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh sen), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 390.743.995,50 (Tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh sen). 6. Menghukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Jenis/merk : MTBS-COLT FE-75 SHDX DUMP Tahun/warna : 2023 / KUNING Nomor Polisi : KH 8121 LD Nomor Rangka : MHMFE75EKPK010063 Nomor Mesin : 4V21Z16584 7. Menyatakan menurut Hukum dan jika Tergugat atau siapa saja yang memegang/menguasai atas objek unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya, maka menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde); 9.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. SUBSIDER : Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
