Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.Sus/2025/PN Spt | 1.RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. 2.YULIATI,S.H., M.H. 3.NUR ANNISA, S.H. |
MUHAMMAD HERMANTO alias BEDA bin DONIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-38/O.2.11/Enz.2/02/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa Muhammad Hermanto Alias Beda Bin Donis pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan November Tahun 2024 bertempat di Jalan Cilik Riwut Km. 52 RT. 001 RW. 003 Desa Rubung Buyung, Kec. Cempaga, Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kotawaringin Timur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------ -------------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggl 14 November 2024 sekitar jam 17.31 Wib Sdr. ANGLINGDHARMA menelpon Terdakwa melalui panggilan WhatsApp dengan nomor (+1(227)231-6122 ke nomor WhatsApp terdakwa dengan nomor (082298075278) yang mengatakan “besok barangnya akan datang nanti orang aku kesitu” kemudian Terdakwa jawab “oke pak”, seminggu kemudian tepatnya pada hari Rabu tanggal 21 November 2024 sekira jam 10.26 Wib Sdr. ANGLINGDHARMA kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “tunggu aja pak nanti kalau sudah datang barangnya ta kabarin sampeannya” lalu Terdakwa menjawab “siap pak aku tunggu kabar selanjutnya”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira jam 09.37 Wib Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. ANGLINGDHARMA yang mengabarkan bahwa bahannya (sabu) sudah datang beratnya seratus gram dengan harga Rp 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) . Keesokan harinya, pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 Terdakwa menghubungi sdr. Anglingdharma guna menanyakan barang (sabu) yang tak kunjung datang dengan mengatakan “bagai mana pak kok barangnya belum datang-datang juga” kemudian Sdr. ANGLINGDHARMA mengatakan “iya pak itu barangnya sudah dekat nanti ada aja orangku kesitu, yang ngantar yang kemaren-kemaren itu lo pak” mendengar hal itu, lalu menjawab “siap pak saya tunggu datangnya”. Kemudian pada hari yang sama pada jam 14.00 Wib datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal mendatangi rumah Terdakwa yang langsung menyerahkan bungkusan plastik hitam yang berisi shabu kepada Terdakwa kemudian langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Bahwa setelah menerima palstik hitam tersebut, lalu terdakwa buka yang ternyata berisi 1 (satu) paket kristal shabu dengan berat kurang lebih 100 (seratus) gram Terdakwa lalu menyisihkannya ke plastic 1 (satu) klip kecil untuk Terdakwa konsumsi, setelah terdakwa coba, terdakwa merasakan rasanya hambar kurang bagus tidak seperti biasanya, karenanya Terdakwa lalu menghubungi Sdr. ANGLINGDHARMA dengan mengatakan “pak kenapa rasanya hambar gak seperti biasanya” lalu Sdr. ANGLINGDHARMA jawab “oh iyakah pak nanti saya coba tanyakan”. Karena rasa yang hambar tersebut, terdakwa berencana mengembalikannya, 1 (satu) paket besar shabu dan 1 (satu) paket kecil yang Terdakwa sisihkan tersebut dibungkus kembali menggunakan plastic hitam dan dimasukan kedalam tas lalu diletakkan di atas gulungan karpet didalam ruangan bekas warung sembari menunggu kedatangan orang yang mengambilnya. ------ ------------Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar jam 17.00 Wib saksi Arif Budi Laksono menerima informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa seseorang yang bernama Muhammad Hermanto Alias Beda yang beralamat di Jalan Cilik Riwut Km. 52 RT. 001 RW. 003 Desa Rubung Buyung, Kec. Cempaga, Kab. Kotawaringin Timur sering melakukan transaksi narkotika, berbekal informasi tersebut Tim DitresNarkoba Polda Kalteng diantaranya saksi Arif Budi Laksono dan saksi Wahyu Kurniawan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke Alamat dimaksud, setelah melakukan observasi beberapa saat, pada pukul 21.30 Wib, Tim DitresNarkoba Polda Kalteng lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu tengah berada di rumah kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa: 1 (satu) buah tas warna hitam merk Fox yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 95,75 (sembilan puluh lima koma tujuh puluh lima) gram yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang ditemukan di atas gulungan karpet yang berada didalam ruangan rumah bekas warung kemudian dilakukan penggeledahan di ruangan kamar dekat dapur tepatnya diatas lantai ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas plastik warna hijau merk purbasari zaitun series yang didalamnya berisi 1 (satu) bundel plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk constant dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 8 Pro warna Biru yang ditemukan di saku celana sebelah kanan. Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik terdakwa. ------------------------------------------------------ ------------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0602 tanggal 02 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pengujian sebagai berikut : Hasil Pengujian :
Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) CP Palangka Raya (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti) Nomor : 219/60511.IL/2024 tanggal 30 November 2024 dengan berat bersih 95,75 gram.----------------------------------- --------------Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut ternyata bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I. dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat Makanan. --------------Perbuatan terdakwa Muhammad Hermanto Alias Beda Bin Donis tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa Muhammad Hermanto Alias Beda Bin Donis pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan November Tahun 2024 bertempat di Jalan Cilik Riwut Km. 52 RT. 001 RW. 003 Desa Rubung Buyung, Kec. Cempaga, Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kotawaringin Timur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar jam 17.00 saksi Arif Budi Laksono menerima informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa seseorang yang bernama Muhammad Hermanto Alias Beda yang beralamat di Jalan Cilik Riwut Km. 52 RT. 001 RW. 003 Desa Rubung Buyung, Kec. Cempaga, Kab. Kotawaringin Timur sering melakukan transaksi narkotika, berbekal informasi tersebut Tim DitresNarkoba Polda Kalteng diantaranya saksi Arif Budi Laksono dan saksi Wahyu Kurniawan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke Alamat dimaksud, stelah melakukan observasi beberapa saat, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim DitresNarkoba Polda Kalteng lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu tengah berada di rumah kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa: 1 (satu) buah tas warna hitam merk Fox yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 95,75 (sembilan puluh lima koma tujuh puluh lima) gram yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang ditemukan di atas gulungan karpet yang berada didalam ruangan rumah bekas warung kemudian dilakukan penggeledahan di ruangan kamar dekat dapur tepatnya diatas lantai ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas plastik warna hijau merk purbasari zaitun series yang didalamnya berisi 1 (satu) bundel plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk constant dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 8 Pro warna Biru yang ditemukan di saku celana sebelah kanan. Seluruh barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa. ------------------------------------------ ------------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0602 tanggal 02 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pengujian sebagai berikut : Hasil Pengujian :
Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Keterangan : Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) CP Palangka Raya (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti) Nomor : 219/60511.IL/2024 tanggal 30 November 2024 dengan berat bersih 95,75 gram. ---------------------------------- ------------Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut ternyata bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I. dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat Makanan.----------------------------- ------------Perbuatan terdakwa Muhammad Hermanto Alias Beda Bin Donis tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |