Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Spt | AJAD SUDRAJAD | BURHAN A | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI : 1. Mengabulkan seluruh Gugatan Provisi Penggugat; 2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan penguasaan, menempati dan mempergunakan secara tidak sah menurut hukum terhadap sebidang lahan / tanah dengan ukuran 200 meter panjang dan lebar 300 meter total luas 60.000 Meter2 / 6 Hektar yang berlokasi di Jalan Sampit Pangkalan Bun km 73, Dukuh Selunuk, Desa Terawan Kecamatan Danau Sembuluh dahulu dan sekarang Jalan Jendral Sudirman Km 73 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Meskipun ada upaya Hukum banding maupun kasasi ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad), Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan benar atas sebidang lahan / tanah dengan ukuran 200 meter panjang dan lebar 300 meter total luas 60.000 Meter2 / 6 Hektar yang berlokasi di Jalan Sampit Pangkalan Bun km 73, Dukuh Selunuk, Desa Terawan Kecamatan Danau Sembuluh dahulu dan sekarang Jalan Jendral Sudirman Km 73 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah; 4. Menyatakan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas sebidang lahan / tanah ukuran 200 meter panjang dan lebar 300 meter total luas 60.000 Meter2 / 6 Hektar yang berlokasi di Jalan Sampit Pangkalan Bun km 73, Dukuh Selunuk, Desa Terawan Kecamatan Danau Sembuluh dahulu dan sekarang Jalan Jendral Sudirman Km 73 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan rincian batas-batas lahan / tanah sebagai berikut:
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan ; 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya hukum banding dan / atau kasasi ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini ; Dan Atau : Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |