Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa ia Terdakwa AGIE RAHMAD NUHDIN Bin NUHDIN, pada Hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan September Tahun 2024, atau pada waktu waktu lain di tahun 2024, bertempat rumah Terdakwa di Jalan Tidar 6 RT 010 RW 03 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis 05 september 2024 sekitar jam 08.30 wib Terdakwa ada dihubungi oleh Sdr NO NAME via telpon whatsapp setelah itu Sdr NO NAME ada menawarkan Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dan apabila mau Terdakwa disuruh untuk membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian setelah itu Terdakwa setuju saja dan melakukan pembayaran kepada Sdr NO NAME dengan cara bertemu lewat orang suruhuan Sdr NO NAME yang mana Terdakwa sendiri tidak kenal dengan seseorang tersebut untuk mengasihkan uang muka tersebut sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) di Jalan kalimantan Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian setelah melakukan pembayaran kepada orang suruhan Sdr NO NAME, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr NO NAME dan Sdr NO NAME menyuruh Terdakwa untuk menunggu sampai ada petunjuk lebih lanjut dari Sdr NO NAME kemudian pada hari kamis tanggal 05 september 2024 jam 19.15 wib Sdr NO NAME memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di lokasi yang sudah ditentukan yaitu dipinggir jalan dibawah pohon di dalam kantong plastic warna hitam yang ditutup dengan daun ketapang di Jalan kalimantan Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu Terdakwa langsung berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu sekitar jam 19.30 wib Terdakwa mendapatkan sabunya kemudian Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Tidar 6 Rt. 010 Rw. 003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa Setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut pada hari kamis tanggal 05 september 2024 dipinggir jalan dibawah pohon di dalam kantong plastic warna hitam yang ditutup dengan daun ketapang di Jalan kalimantan Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan terlebih dahulu didalam lemari kamar rumah Terdakwa setelah itu besoknya pada hari jumat tanggal 06 september 2024 sekitar jam 10.00 wib untuk 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa timbang dan Terdakwa bagi menjadi 11 (sebelas) bungkus kemudian pada hari yang sama sekitar jam 11.00 wib Terdakwa serahkan kepada Sdri SUMI sebanyak 3 (tiga) bungkus sabu setelah itu Terdakwa serahkan lagi kepada Sdr DWI IRAWAN Bin JUMINO sebanyak 3 (tiga) bungkus yang mana dari 3 (tiga) bungkus tersebut Terdakwa bagi 1 (satu) bungkusnya menjadi 2 (dua) bungkus sehingga total sebanyak 4 (empat) bungkus sabu Terdakwa serahkan ke Sdr DWI IRAWAN Bin JUMINO dan sisa nya sebanyak 5 (lima) bungkus yang mana dari 5 (lima) bungkus sabu tersebut 2 (dua) bungkus Terdakwa bagi menjagi 4 (empat) bungkus sehingga total seluruhnya menjadi 7 (tujuh) bungkus dan simpan dilantai kamar rumah Terdakwa .
- Bahwa Pada waktu itu setelah mendapat petunjuk dari Sdr NO NAME untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan dan setelah sampai dilokasi tersebut Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut dipinggir jalan dibawah pohon di dalam kantong plastic warna hitam yang ditutup dengan daun ketapang di Jalan kalimantan Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian langsung membawanya kerumah Terdakwa dan simpan didalam lemari kamar rumah Terdakwa
- Bahwa saksi M WAHYUDI BAYU IRAWAN dan saksi RISMA ARIS MUHNANDAR anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim sebelumnya mendapat informasi bahwa Terdakwa ada melakukan transaksi jual beli Narkotika, kemudian Pada Hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar jam 15.30 Wib saksi M WAHYUDI BAYU IRAWAN dan saksi RISMA ARIS MUHNANDAR langsung mendatangi Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa di Jalan Tidar 6 RT 010 RW 03 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah sampai di tempat Terdakwa, saksi M WAHYUDI BAYU IRAWAN dan saksi RISMA ARIS MUHNANDAR langsung bertemu dengan Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian dengan disaksikan oleh Saksi YAHYA, S.H. Bin ABDULLAH (anggota Masyarakat setempat), saksi M WAHYUDI BAYU IRAWAN dan saksi RISMA ARIS MUHNANDAR langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan didapat barang berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y100 dengan No. Kontak 082256792148, uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).. Berdasarkan hal Tersebut Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat, tanggal 6 September 2024 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi BAGUS WINARMOKO, S.H., selaku Kasat Reserse Narkoba dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap :
- Serbuk Kristal sebanyak 7 (tujuh) Paket Kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 21,46 (Dua puluh sati koma empat puluh enam) gram.-------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0478 tanggal 9 September 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya, terhadap 1 (satu) bungkus paket kristal berisi kristal bening dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ATAU memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------
ATAU :
Kedua :
-------- Bahwa ia Terdakwa AGIE RAHMAD NUHDIN Bin NUHDIN, pada Hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan September Tahun 2024, atau pada waktu waktu lain di tahun 2024, bertempat rumah Terdakwa di Jalan Tidar 6 RT 010 RW 03 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal pada hari kamis 05 september 2024 sekitar jam 08.30 wib Terdakwa ada dihubungi oleh Sdr NO NAME via telpon whatsapp setelah itu Sdr NO NAME ada menawarkan Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dan apabila mau Terdakwa disuruh untuk membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian setelah itu Terdakwa setuju saja dan melakukan pembayaran kepada Sdr NO NAME dengan cara bertemu lewat orang suruhuan Sdr NO NAME yang mana Terdakwa sendiri tidak kenal dengan seseorang tersebut untuk mengasihkan uang muka tersebut sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) di Jalan kalimantan Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian setelah melakukan pembayaran kepada orang suruhan Sdr NO NAME, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr NO NAME dan Sdr NO NAME menyuruh Terdakwa untuk menunggu sampai ada petunjuk lebih lanjut dari Sdr NO NAME kemudian pada hari kamis tanggal 05 september 2024 jam 19.15 wib Sdr NO NAME memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di lokasi yang sudah ditentukan yaitu dipinggir jalan dibawah pohon di dalam kantong plastic warna hitam yang ditutup dengan daun ketapang di Jalan kalimantan Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu Terdakwa langsung berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu sekitar jam 19.30 wib Terdakwa mendapatkan sabunya kemudian Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Tidar 6 Rt. 010 Rw. 003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa Setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut pada hari kamis tanggal 05 september 2024 dipinggir jalan dibawah pohon di dalam kantong plastic warna hitam yang ditutup dengan daun ketapang di Jalan kalimantan Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan terlebih dahulu didalam lemari kamar rumah Terdakwa setelah itu besoknya pada hari jumat tanggal 06 september 2024 sekitar jam 10.00 wib untuk 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa timbang dan Terdakwa bagi menjadi 11 (sebelas) bungkus kemudian pada hari yang sama sekitar jam 11.00 wib Terdakwa serahkan kepada Sdri SUMI sebanyak 3 (tiga) bungkus sabu setelah itu Terdakwa serahkan lagi kepada Sdr DWI IRAWAN Bin JUMINO sebanyak 3 (tiga) bungkus yang mana dari 3 (tiga) bungkus tersebut Terdakwa bagi 1 (satu) bungkusnya menjadi 2 (dua) bungkus sehingga total sebanyak 4 (empat) bungkus sabu Terdakwa serahkan ke Sdr DWI IRAWAN Bin JUMINO dan sisa nya sebanyak 5 (lima) bungkus yang mana dari 5 (lima) bungkus sabu tersebut 2 (dua) bungkus Terdakwa bagi menjagi 4 (empat) bungkus sehingga total seluruhnya menjadi 7 (tujuh) bungkus dan simpan dilantai kamar rumah Terdakwa .
- Bahwa Pada waktu itu setelah mendapat petunjuk dari Sdr NO NAME untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan dan setelah sampai dilokasi tersebut Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut dipinggir jalan dibawah pohon di dalam kantong plastic warna hitam yang ditutup dengan daun ketapang di Jalan kalimantan Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian langsung membawanya kerumah Terdakwa dan simpan didalam lemari kamar rumah Terdakwa
- Bahwa saksi M WAHYUDI BAYU IRAWAN dan saksi RISMA ARIS MUHNANDAR anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim sebelumnya mendapat informasi bahwa Terdakwa ada melakukan transaksi jual beli Narkotika, kemudian Pada Hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar jam 15.30 Wib saksi M WAHYUDI BAYU IRAWAN dan saksi RISMA ARIS MUHNANDAR langsung mendatangi Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa di Jalan Tidar 6 RT 010 RW 03 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah sampai di tempat Terdakwa, saksi M WAHYUDI BAYU IRAWAN dan saksi RISMA ARIS MUHNANDAR langsung bertemu dengan Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian dengan disaksikan oleh Saksi YAHYA, S.H. Bin ABDULLAH (anggota Masyarakat setempat), saksi M WAHYUDI BAYU IRAWAN dan saksi RISMA ARIS MUHNANDAR langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan didapat barang berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y100 dengan No. Kontak 082256792148, uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).. Berdasarkan hal Tersebut Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat, tanggal 6 September 2024 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi BAGUS WINARMOKO, S.H., selaku Kasat Reserse Narkoba dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap :
- Serbuk Kristal sebanyak 7 (tujuh) Paket Kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 21,46 (Dua puluh sati koma empat puluh enam) gram.------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0478 tanggal 9 September 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya, terhadap 1 (satu) bungkus paket kristal berisi kristal bening dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ATAU memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------- |