Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. SULTAN HASANUDIN alias SULTAN bin MURNAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 814/O.2.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN HASANUDIN alias SULTAN bin MURNAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SULTAN HASANUDIN Als SULTAN Bin MURNAH bersama-sama dengan saudara CANDRA, saudara TONI dan saudara CEPOL dan 3 (tiga) orang lain yang tidak diketahui namanya (keenamnya DPO) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar jam 19.55 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok A25 Divisi 1 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal, 27 April 2025, sekitar jam 17.00 WIB terdakwa berada di tempat tinggal terdakwa di Pondok Kopi/33 Desa Ayawan kemudian ada seseorang yang tidak diketahui namanya tiba-tiba datang mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian di perkebunan kelapa sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa, selanjutnya sekitar jam 17.17 WIB terdakwa bersama-sama dengan saudara CANDRA, saudara TONI dan saudara CEPOL dan 3 (tiga) orang lain yang tidak diketahui namanya berangkat menggunakan Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max

 

  • warna Putih tanpa Plat, sekitar jam 18.30 WIB terdakwa dan teman-teman tiba di tempat kejadian lalu beristirahat sebentar.
  • Bahwa sekitar jam 19.00 WIB, 2 (dua) orang yang tidak diketahui namanya mengambil tandan buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek, sedangkan saudara TONI, saudara CEPOL dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui namanya memindahkan buah sawit yang telah diambil ke pinggir TPH jalan blok perkebunan kelapa sawit, sedangkan terdakwa bersama saudara CANDRA menunggu disekitar mobil pick up untuk mengawasi situasi, kemudian secara tiba-tiba tim patroli keamanan datang sehingga teman-teman terdakwa langsung melarikan diri, sedangkan terdakwa bersembunyi di bawah pohon, namun tim patroli keamanan menemukan keberadaan terdakwa yang tidak jauh dari lokasi kejadian, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Kantor Besar Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari, setelah itu terdakwa dibawa menuju Polres Seruyan.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) mengalami kerugian yaitu buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 60 (enam puluh) janjang dengan berat 1.200 Kg x Rp 3.517,- =                       Rp 4.220.400,- (empat juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus rupiah).

---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SULTAN HASANUDIN Als SULTAN Bin MURNAH bersama-sama dengan saudara CANDRA, saudara TONI dan saudara CEPOL dan 3 (tiga) orang lain yang tidak diketahui namanya (keenamnya DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal, 27 April 2025, sekitar jam 17.00 WIB terdakwa berada di tempat tinggal terdakwa di Pondok Kopi/33 Desa Ayawan kemudian ada seseorang yang tidak diketahui namanya tiba-tiba datang mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian di perkebunan kelapa sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa, selanjutnya sekitar jam 17.17 WIB terdakwa bersama-sama dengan saudara CANDRA, saudara TONI dan saudara CEPOL dan 3 (tiga) orang lain yang tidak diketahui namanya berangkat menggunakan Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max warna Putih tanpa Plat, sekitar jam 18.30 WIB terdakwa dan teman-teman tiba di tempat kejadian lalu beristirahat sebentar.
  • Bahwa sekitar jam 19.00 WIB, 2 (dua) orang yang tidak diketahui namanya melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek, sedangkan saudara TONI, saudara CEPOL dan 1 (satu) orang yang tidak diketahui namanya memindahkan buah sawit yang telah dipanen ke pinggir TPH jalan blok perkebunan kelapa sawit, sedangkan terdakwa bersama saudara CANDRA menunggu disekitar mobil pick up untuk mengawasi situasi, kemudian secara tiba-tiba tim patroli keamanan datang sehingga teman-teman terdakwa langsung melarikan diri, sedangkan terdakwa bersembunyi di bawah pohon, namun tim patroli keamanan menemukan keberadaan terdakwa yang tidak jauh dari lokasi kejadian, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Kantor Besar Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari, setelah itu terdakwa dibawa menuju Polres Seruyan.  
  • Bahwa terdakwa dan teman-temannya tidak ada meminta ijin untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit kepada pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) mengalami kerugian yaitu buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 60 (enam puluh) janjang dengan berat 1.200 Kg x Rp 3.517,- = Rp 4.220.400,- (empat juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus rupiah).

---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya