Dakwaan |
Pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar jam 08.05 Wib di Jalan Kurnia Hasan III No 128 RT 42 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Prov.Kalteng, telah terjadi Tindak pidana Pencurian Ringan yang dilakukan oleh tersangka Sdr. YULI YANTO Bin SUHAR dengan cara tersangka melompat pagar setinggi kurang lebih 1 Meter kemudian memasuki pekarangan rumah milik Sdri. SURIYANI Binti MAHMUD Alm lalu masuk lewat pintu belakang dan mengambil 1 (satu) buah tabung Gas Elpiji merk Bright Gas 5,5 Kg berwarna Pink, Dengan harga senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).-, dan selanjutnya tersangka diamankan oleh warga ditoko Alfah di Jalan Suka Bumi Kel baamang Hilir Kecamatan Baamang Provinsi Kalimantan tengah, disaat tersangka menjual 1 (satu) buah tabung Gas Elpiji merk Bright Gas 5,5 Kg berwarna Pink. Sdri. SURIYANI Binti MAHMUD Alm mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti lebih lanjut. |