Dakwaan |
PRIMAIR
------------Bahwa Ia terdakwa NURIDI Bin AGANSYAH pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu disekitar waktu itu didalam bulan Maret 2025 bertempat di dalam rumah di Halte di dekat Bundaran titik Nol Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin TImur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas sekira pukul 19.30 Wib terdakwa NURIDI Bin AGANSYAH dihubungi sdr. BIMA (DPO) melalui handphone minta dicarikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 4 (empat) kantong, atas permintaan tersebut terdakwa menghubungi sdr. AJIN yang merupakan boss terdakwa dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan harga per bungkus sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terhadap transaksi tersebut terdakwa akan memperoleh upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket kecil Sabu dari sdr. AJIN (DPO) pemilik sabu tersebut, sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. AJIN di dekat Bundaran titik Nol Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian terdakwa menerima dari sdr. AJIN 4 (empat) kantong sabu dan 1 (satu) paket kecil sabu dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna krem bertuliskan COLORE IN setelah memperolah narkotika sabu tersebut dengan menumpang truck pick up sayur terdakwa membawa narkotika sabu tersebut menuju ke KM 58 jalan jendral Sudirman Kabupaten Kotawaringin Timur dengan maksud menyerahkan narkotika sabu tersebut kepada sdr. BIMA setelah tiba di KM.57 jalan jendral Sudirman Kabupaten Kotawaringin Timur saat tedakwa sedang berjalan kaki terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Telawang yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika yang dilakukan terdakwa selaku perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu, dari penggeledahan terhadap terdakwa diperoleh 5 (lima) Bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan Menggunakan 1 (satu) Lembar Tisue warna putih di simpan di dalam 1 (satu) buah dompet Kecil Warna Krem Bertuliskan COLORE.IN, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Bertuliskan DIGITAL SCALE dan 1 (satu) Buah Handphone Android Warna Hitam dengan No. SIM 087743709708 yang berada didalam 1 (satu) Buah Tas Selempang Pria Warna Hitam Bertuliskan POLO ANY dan terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual narkotika jenis sabu milik Sdr. AJIN kepada Sdr. BIMA selanjutnya atas temuan tersebut terdakwa diamankan ke Polres Kotawaringin Timur karena telah menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan atau pihak berwenang untuk itu serta nyata-nyata bukan tujuan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Surat Keterangan Penimbangan oleh Pemimpin Pegadaian cabang Sampit yang ditandatangani oleh ERWIN SYAPUTRA selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) UPC BRI Unit Sebabi Cabang Sampit tanggal 12 Maret 2025 terhadap 5 (Lima) paket kristal atas permintaan Kepala Kepolisian Sektor Telawang No.B/06/VI/RES.4.2/2025 tanggal 11 Maret 2025 dengan hasil berat brutto 21,75 (dua puluh satu koma tujuh lima) gram dan berat netto 20,70 (dua puluh koma tujuh kosong) gram dan terhadap serbuk kristal bening tersebut disisihkan dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram untuk kepentingan laboratoris, sedangkan Sebagian kristal yang disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Palangkaraya No. LHU.098.K.05.16.25.0137 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus bungkus plastik klip dengan berat netto 0.2336 (nol koma dua tiga tiga enam) gram positip mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------------Bahwa Ia terdakwa NURIDI Bin AGANSYAH pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu disekitar waktu itu didalam bulan Maret 2025 bertempat di pinggir jalan di jalan KM.57 Desa Penyang RT. 006 Kecamatan Telawang Kab. Kotim Prov. Kalteng atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin TImur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 19.30 Wib sebagaimana diuraikan diatas terdakwa NURIDI Bin AGANSYAH dihubungi sdr. BIMA (DPO) melalui handphone yang minta dicarikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 4 (empat) kantong atas permintaan tersebut terdakwa menghubungi sdr. AJIN yang merupakan boss terdakwa yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu dengan harga per bungkus sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket kecil Sabu dari sdr. AJIN (DPO) pemilik sabu tersebut, sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. AJIN di dekat Bundaran titik Nol Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sdr. AJIN memberikan kepada terdakwa 4 (empat) kantong sabu dan 1 (satu) paket kecil sabu dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna krem bertuliskan COLORE IN setelah memperoleh narkotika sabu tersebut terdakawa menyimpan 5 paket sabu tersebut kedalam 1 (satu) Buah Tas Selempang Pria Warna Hitam Bertuliskan POLO ANY dengan menumpang truck pick up sayur terdakwa membawa narkotika sabu menuju ke KM 58 jalan jendral Sudirman Kabupaten Kotawaringin Timur untuk diberikan kepada sdr. BIMA setelah tiba di KM.57 jalan jendral Sudirman Kabupaten Kotawaringin Timur saat tedakwa sedang berjalan kaki terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Telawang yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menyediakan narkotika yang dilakukan terdakwa dari penggeledahan terhadap terdakwa diperoleh 5 (lima) Bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan Menggunakan 1 (satu) Lembar Tisue warna putih di simpan di dalam 1 (satu) buah dompet Kecil Warna Krem Bertuliskan COLORE.IN, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Bertuliskan DIGITAL SCALE dan 1 (satu) Buah Handphone Android Warna Hitam dengan No. SIM 087743709708 yang berada didalam 1 (satu) Buah Tas Selempang Pria Warna Hitam Bertuliskan POLO ANY dan terdakwa sudah 2 (dua) kali menyediakan narkotika jenis sabu dari Sdr. AJIN kepada Sdr. BIMA selanjutnya atas temuan tersebut terdakwa diamankan ke Polres Kotawaringin Timur karena melakukan telah menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan atau pihak berwenang untuk itu serta nyata-nyata bukan tujuan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Surat Keterangan Penimbangan oleh Pemimpin Pegadaian cabang Sampit yang ditandatangani oleh ERWIN SYAPUTRA selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) UPC BRI Unit Sebabi Cabang Sampit tanggal 12 Maret 2025 terhadap 5 (Lima) paket kristal atas permintaan Kepala Kepolisian Sektor Telawang No.B/06/VI/RES.4.2/2025 tanggal 11 Maret 2025 dengan hasil berat brutto 21,75 (dua puluh satu koma tujuh lima) gram dan berat netto 20,70 (dua puluh koma tujuh kosong) gram dan terhadap serbuk kristal bening tersebut disisihkan dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram untuk kepentingan laboratoris, sedangkan Sebagian kristal yang disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Palangkaraya No. LHU.098.K.05.16.25.0137 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus bungkus plastik klip dengan berat netto 0.2336 (nol koma dua tiga tiga enam) gram positip mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------- |