Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. 1.FIIN alias IN bin UDI
2.YULIANA alias OMPING anak dari SAMPANG
3.ENGGAR SUTIKNO alias GONDRONG bin HADI CAHYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-55/O.2.19/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIIN alias IN bin UDI[Penahanan]
2YULIANA alias OMPING anak dari SAMPANG[Penahanan]
3ENGGAR SUTIKNO alias GONDRONG bin HADI CAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa I FIIN Als IN Bin UDI bersama-sama dengan terdakwa II YULIANA Als OMPING Anak Dari SAMPANG dan terdakwa III ENGGAR SUTIKNO Als GONDRONG Bin HADI CAHYONO pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar jam 17.40 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok C11 Pondok 2 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL) tepatnya di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 09.00 wib pada saat terdakwa I berada di rumah terdakwa I, terdakwa I ada dipanggil oleh terdakwa II, lalu terdakwa I mendatangi terdakwa II, dimana pada saat itu terdakwa I meilhat ada 1 orang laki-laki di samping terdakwa II, kemudian terdakwa II mengenalkan 1 orang laki laki tersebut yang diketahui bernama terdakwa III, dimana terdakwa III dulu merupakan anak buah dari Sdr. MINTO selaku mantan suami dari terdakwa II. Selanjutnya terdakwa I mempersilahkan terdakwa III untuk masuk kedalam rumah terdakwa I untuk beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 18.30 wib ketika terdakwa I bersama terdakwa II sedang bersantai diruang tamu, terdakwa III ada bercerita kepada terdakwa I dan terdakwa II dimana terdakwa III sedang mencari pekerjaan untuk ongkos pulang ke Banjarmasin, mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa III untuk melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL). Yang mana selanjutnya terdakwa III  mengiyakan ajakan terdakwa I tersebut.
  • Kemudian pada Hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekitar jam 00.15 wib terdakwa I mengajak terdakwa III untuk menaikan alat berupa 1 buah Egrek dan 3 Buah Tojok keatas bak 1 Unit Pick Up merk Daihatsu GranMax warna silver dengan Nopol KH 8062 PK., setelah itu terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berangkat menuju Kebun PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL), kemudian sekitar jam 01.00 wib setibanya terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III di Blok C11 Pondok 2 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL) Desa Ayawan Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III melihat banyak Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang sudah matang lalu terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berhenti selanjutnya terdakwa I mengambil 1 buah egrek kemudian melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, sedangkan terdakwa III mengambil 1 buah tojok lalu mengangkutnya serta memuatkan kedalam bak 1 Unit Pick Up merk Daihatsu GranMax warna silver dengan Nopol KH 8062 PK. Tersebut namun pada saat terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III melakukan pemanenan ternyata turun hujan sehingga terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III memutuskan untuk menyudahi pemanenan dan bergegas untuk kembali, ketika terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III akan kembali pulang ternyata 1 Unit Pick Up merk Daihatsu GranMax warna silver dengan Nopol KH 8062 PK gunakan untuk mengangkut amblas/tepatak sehingga terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III memutuskan untuk menurunkan muatan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang sudah terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III panen lalu terdakwa I menaruh 1 buah egrek di sekitar tumpukan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit lalu ditutup menggunakan pelepah kelapa sawit sedangkan untuk tojok yang digunakan oleh terdakwa III lemparkan kedalam bak unit pick up, setelah itu barulah terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III keluar dari kebun PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2024 dikarenakan Hari Hujan serta jalan licin sehingga terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III memutuskan untuk beristirahat dirumah.
  • Bahwa kemudian pada  Hari Selasa Tanggal 12 November 2024 sekitar jam 12.30 wib karena terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III melihat cuaca panas sehingga terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berencana untuk mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang telah terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III panen Pada malam Tanggal 11 November 2024 tersebut, yang mana pada saat itu terdakwa I mengajak istri untuk membantu memungut brondolan, tak lama kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berangkan ke Kebun PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL) sesampainya terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III di tumpukan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III panen yang berada di Blok C11 Pondok 2 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL) Desa Ayawan Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng selanjutnya terdakwa I bermaksud untuk mengambil 1 buah egrek yang terdakwa I taruh di sekitar tumpukan buah yang terdakwa I tutup menggunakan pelepah pohon sawit untuk kembali memanen Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, namun pada saat terdakwa I buka tumpukan pelepah pohon sawit tersebut ternyata 1 buah egrek sudah tidak berada di lokasi tersebut, lalu terdakwa I melakukan pencarian di sekitar lokasi tumpukan terdakwa I menurunkan buah namun untuk egrek tidak ditemukan, mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa I dan terdakwa III mengambil tojok yang berada di bak pick up lalu memuat Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari tumpukan ke atas bak 1 Unit Pick Up merk Daihatsu GranMax warna silver dengan Nopol KH 8062 PK sedangkan terdakwa II mengumpulkan brondolan yang mana setelah brondolan terkumpul terdakwa II langsung memasukan kedalam bak unit pick Up, setelah semua Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dan Brondolan dimuat di dalam bak terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III memutuskan untuk kembali.
  • Bahwa sekitar jam 17.40 wib pada saat terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berjalan akan pulang dikarenakan posisi jalan licin bekas terkena hujan, terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III kembali amblas/tepatak sehingga terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berhenti, lalu terdakwa I meminta terdakwa III dan terdakwa II keluar dari pick up, agar Pick Up yang terdakwa I sopiri bisa jalan, tak lama kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III didatangi oleh beberapa orang security dari PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL), mengetahui hal tersebut lalu ada salah satu security bertanya kepada terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III “NGAMBIL BUAH DIMANA?” lalu terdakwa I jawab “DI BLOK INI”, mengetahui hal tersebut, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III diamankan ke Kantor PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL) untuk selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III, Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL) mengalami kerugian yaitu TBS (tandan buah segar) sawit yang dicuri berjumlah 82 (delapan puluh dua) dengan berat bersih 2.100 Kg x Rp Rp 3.191,-/Kg = Rp. 4.423.170,- (empat juta empat ratus dua puluh tiga seratus tujuh puluh rupiah) jadi Kerugian yang dialami oleh PT. BJAP 3 adalah sebesar Rp. 6.701.100,- (enam juta tujuh ratus satu ribu seratus rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa I FIIN Als IN Bin UDI bersama-sama dengan terdakwa II YULIANA Als OMPING Anak Dari SAMPANG dan terdakwa III ENGGAR SUTIKNO Als GONDRONG Bin HADI CAHYONO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 09.00 wib pada saat terdakwa I berada di rumah terdakwa I, terdakwa I ada dipanggil oleh terdakwa II, lalu terdakwa I mendatangi terdakwa II, dimana pada saat itu terdakwa I meilhat ada 1 orang laki-laki di samping terdakwa II, kemudian terdakwa II mengenalkan 1 orang laki laki tersebut yang diketahui bernama terdakwa III, dimana terdakwa III dulu merupakan anak buah dari Sdr. MINTO selaku mantan suami dari terdakwa II. Selanjutnya terdakwa I mempersilahkan terdakwa III untuk masuk kedalam rumah terdakwa I untuk beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 18.30 wib ketika terdakwa I bersama terdakwa II sedang bersantai diruang tamu, terdakwa III ada bercerita kepada terdakwa I dan terdakwa II dimana terdakwa III sedang mencari pekerjaan untuk ongkos pulang ke Banjarmasin, mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa III untuk melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL). Yang mana selanjutnya terdakwa III  mengiyakan ajakan terdakwa I tersebut.
  • Kemudian pada Hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekitar jam 00.15 wib terdakwa I mengajak terdakwa III untuk menaikan alat berupa 1 buah Egrek dan 3 Buah Tojok keatas bak 1 Unit Pick Up merk Daihatsu GranMax warna silver dengan Nopol KH 8062 PK., setelah itu terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berangkat menuju Kebun PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL), kemudian sekitar jam 01.00 wib setibanya terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III di Blok C11 Pondok 2 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL) Desa Ayawan Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III melihat banyak Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang sudah matang lalu terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berhenti selanjutnya terdakwa I mengambil 1 buah egrek kemudian melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, sedangkan terdakwa III mengambil 1 buah tojok lalu mengangkutnya serta memuatkan kedalam bak 1 Unit Pick Up merk Daihatsu GranMax warna silver dengan Nopol KH 8062 PK. Tersebut namun pada saat terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III melakukan pemanenan ternyata turun hujan sehingga terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III memutuskan untuk menyudahi pemanenan dan bergegas untuk kembali, ketika terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III akan kembali pulang ternyata 1 Unit Pick Up merk Daihatsu GranMax warna silver dengan Nopol KH 8062 PK gunakan untuk mengangkut amblas/tepatak sehingga terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III memutuskan untuk menurunkan muatan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang sudah terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III panen lalu terdakwa I menaruh 1 buah egrek di sekitar tumpukan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit lalu ditutup menggunakan pelepah kelapa sawit sedangkan untuk tojok yang digunakan oleh terdakwa III lemparkan kedalam bak unit pick up, setelah itu barulah terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III keluar dari kebun PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2024 dikarenakan Hari Hujan serta jalan licin sehingga terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III memutuskan untuk beristirahat dirumah.
  • Bahwa kemudian pada  Hari Selasa Tanggal 12 November 2024 sekitar jam 12.30 wib karena terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III melihat cuaca panas sehingga terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berencana untuk mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang telah terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III panen Pada malam Tanggal 11 November 2024 tersebut, yang mana pada saat itu terdakwa I mengajak istri untuk membantu memungut brondolan, tak lama kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berangkan ke Kebun PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL) sesampainya terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III di tumpukan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III panen yang berada di Blok C11 Pondok 2 Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL) Desa Ayawan Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng selanjutnya terdakwa I bermaksud untuk mengambil 1 buah egrek yang terdakwa I taruh di sekitar tumpukan buah yang terdakwa I tutup menggunakan pelepah pohon sawit untuk kembali memanen Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, namun pada saat terdakwa I buka tumpukan pelepah pohon sawit tersebut ternyata 1 buah egrek sudah tidak berada di lokasi tersebut, lalu terdakwa I melakukan pencarian di sekitar lokasi tumpukan terdakwa I menurunkan buah namun untuk egrek tidak ditemukan, mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa I dan terdakwa III mengambil tojok yang berada di bak pick up lalu memuat Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari tumpukan ke atas bak 1 Unit Pick Up merk Daihatsu GranMax warna silver dengan Nopol KH 8062 PK sedangkan terdakwa II mengumpulkan brondolan yang mana setelah brondolan terkumpul terdakwa II langsung memasukan kedalam bak unit pick Up, setelah semua Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dan Brondolan dimuat di dalam bak terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III memutuskan untuk kembali.
  • Bahwa sekitar jam 17.40 wib pada saat terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berjalan akan pulang dikarenakan posisi jalan licin bekas terkena hujan, terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III kembali amblas/tepatak sehingga terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berhenti, lalu terdakwa I meminta terdakwa III dan terdakwa II keluar dari pick up, agar Pick Up yang terdakwa I sopiri bisa jalan, tak lama kemudian terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III didatangi oleh beberapa orang security dari PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL), mengetahui hal tersebut lalu ada salah satu security bertanya kepada terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III “NGAMBIL BUAH DIMANA?” lalu terdakwa I jawab “DI BLOK INI”, mengetahui hal tersebut, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III diamankan ke Kantor PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL) untuk selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III, Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL) mengalami kerugian yaitu TBS (tandan buah segar) sawit yang dicuri berjumlah 82 (delapan puluh dua) dengan berat bersih 2.100 Kg x Rp Rp 3.191,-/Kg = Rp. 4.423.170,- (empat juta empat ratus dua puluh tiga seratus tujuh puluh rupiah) jadi Kerugian yang dialami oleh PT. BJAP 3 adalah sebesar Rp. 6.701.100,- (enam juta tujuh ratus satu ribu seratus rupiah).

 

---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya