Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
2.ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
REZA MARTIN alias REZA bin INCONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-658/O.2.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
2ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA MARTIN alias REZA bin INCONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa REZA MARTIN Als REZA Bin INCONG bersama-sama dengan saudara AGUS (DPO) pada hari Kamis tanggal 03 April  2025 sekitar jam 00.40 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok H.12 Divisi 6 Kebun Sungai Ayawan Estate, Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) tepatnya di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 pada pagi hari terdakwa mengajak saudara AGUS menanyakan “AYOK GUS, PANEN” merencanakan untuk melakukan Panen dikebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) namun tidak jadi, sampai pada sekitar jam 14.00 Wib terdakwa bilang “ayo”, terdakwa dan saudara AGUS berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Pondok Kopi/33, dengan membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, kemudian terdakwa dan saudara AGUS dengan jalan kaki melewati Parit perbatasan antara kebun perusahaan dengan Kampung/desa, kemudian terdakwa dan saudara AGUS tiba dilokasi Blok A-19 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) langsung melakukan panen dengan cara saudara AGUS memotong TBS Kelapa Sawit dari Pokok/Pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian buah jatuh terdakwa yang mengumpulkannya menjadi di satu tempat dengan cara buah terdakwa tusuk menggunakan 1 (satu) buah tojok kemudian terdakwa angkat dan terdakwa Pikul terdakwa tumpuk di satu tempat yang berada di Blok A-19, terdakwa dan saudara AGUS bekerja sampai dengan jam + 21.00 Wib, selanjutnya terdakwa pulang ke Rumah untuk mandi, makan, dan saudara AGUS menunggu di Lahan Blok A-19 tempat terdakwa dan saudara AGUS panen, kemudian terdakwa kembali ke lahan sekira jam + 23.20 Wib dengan membawa parang/arit yang akan digunakan untuk memotong tangkai/Tandan TBS Kelapa Sawit dan akan menjemput saudara AGUS, kemudian terdakwa  ketika dilahan Blok A-19 mencari AGUS namun tidak ada dan sekitar jam 00.40 Wib terdakwa bertemu petugas tim patroli gabungan dari kebun Mentaya Estate dan terdakwa ditanyai sedang apa disini dan terdakwa akui bahwa terdakwa sedang melakukan panen di Blok A-19 kebun Mentaya ini, kemudian terdakwa ditanyai dimana buahnya terdakwa simpan kemudian terdakwa tunjukkan ke petugas tim patroli gabungan dari kebun Mentaya Estate, selanjutnya terdakwa  diamankan dan dibawa oleh TIM ke Kantor Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL), beserta Buah TBS Kelapa Sawit yang terhitung 55 Janjang, 1 (satu) buah tojok, dan 1 (satu) buah arit/pareng, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Seruyan.
  • Bahwa rencananya uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut akan terdakwa dan saudara AGUS bagi berdua.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 55 (lima puluh lima) janjang dengan berat 1.100 Kg x Rp 3.517,-/Kg = Rp. 3.868.700,- (tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa REZA MARTIN Als REZA Bin INCONG bersama-sama dengan saudara AGUS (DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 pada pagi hari terdakwa mengajak saudara AGUS menanyakan “AYOK GUS, PANEN” merencanakan untuk melakukan pemanenan di kebun Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) namun tidak jadi, sampai pada sekitar jam 14.00 Wib terdakwa bilang “ayo”, terdakwa dan saudara AGUS berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Pondok Kopi/33, dengan membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, kemudian terdakwa dan saudara AGUS dengan jalan kaki melewati Parit perbatasan antara kebun perusahaan dengan Kampung/desa, kemudian terdakwa dan saudara AGUS tiba dilokasi Blok A-19 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) langsung melakukan panen dengan cara saudara AGUS memotong TBS Kelapa Sawit dari Pokok/Pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian buah jatuh terdakwa yang mengumpulkannya menjadi di satu tempat dengan cara buah yang sudah dipanen oleh saudara AGUS terdakwa tusuk menggunakan 1 (satu) buah tojok kemudian terdakwa angkat dan terdakwa Pikul terdakwa tumpuk di satu tempat yang berada di Blok A-19, terdakwa dan saudara AGUS bekerja sampai dengan jam + 21.00 Wib, selanjutnya terdakwa pulang ke Rumah untuk mandi, makan, dan saudara AGUS menunggu di Lahan Blok A-19 tempat terdakwa dan saudara AGUS melakukan pemanenan, kemudian terdakwa kembali ke lahan sekira jam + 23.20 Wib dengan membawa parang/arit yang akan digunakan untuk memotong tangkai/Tandan TBS Kelapa Sawit dan akan menjemput saudara AGUS, kemudian terdakwa  ketika dilahan Blok A-19 mencari AGUS namun tidak ada dan sekitar jam 00.40 Wib terdakwa bertemu petugas tim patroli gabungan dari kebun Mentaya Estate dan terdakwa ditanyai sedang apa disini dan terdakwa akui bahwa terdakwa sedang melakukan panen di Blok A-19 kebun Mentaya ini, kemudian terdakwa ditanyai dimana buahnya terdakwa simpan kemudian terdakwa tunjukkan ke petugas tim patroli gabungan dari kebun Mentaya Estate, selanjutnya terdakwa  diamankan dan dibawa oleh TIM ke Kantor Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL), beserta Buah TBS Kelapa Sawit yang terhitung 55 Janjang, 1 (satu) buah tojok, dan 1 (satu) buah arit/pareng, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Seruyan.
  • Bahwa rencananya uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut akan terdakwa dan saudara AGUS bagi berdua.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk melakukan pemanenan / mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 55 (lima puluh lima) janjang dengan berat 1.100 Kg x Rp 3.517,-/Kg = Rp. 3.868.700,- (tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya