Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6202-LT -12022015-0025 yang semula tertulis Tempat Lahir TUMBANG TORUNG menjadi yang sebenarnya SAMPIT, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir 05 JULI 1999 menjadi yang sebenarnya 09 JANUARI 1998;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
|