Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
27/Pid.C/2025/PN Spt ROBINGUN, S.H. 1.ANJAR SARIHIM bin MADIUN
2.M. AULIA ARRASYID bin RUSMINI alm
3.AHMAD FAUZIANOR bin H. MUHAMMAD AINI alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.C/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/390/XI/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROBINGUN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJAR SARIHIM bin MADIUN[Penahanan]
2M. AULIA ARRASYID bin RUSMINI alm[Penahanan]
3AHMAD FAUZIANOR bin H. MUHAMMAD AINI alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 Skj 00.30 wib  pelapor mendapat informasi informasi telah terjadi dugaan pencurian buah kelapa sawit di blok  F62 afdeling 16 kebun V Garuda timur estate Desa Pembuang Hulu I kec Hanau Kab Seruyan prop  Kalteng yang kemudian pelapor dan saksi II sdr HERU SETIJONO dan saksi III sdr ABDUL SALAM mendatangi lokasi  kejadian pencurian buah kelapa sawit dan pada saat di lokasi tersebut tepatnya diblok F 62 terdapat 3 ( tiga ) orang yang sedang mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen   dan pelaku lainnya mengumpulkam hasil panennya dan buah nya saat itu di kumpulkan di pinggir parit /parit gajah dan pada saat pelaku sedang memanen saksi I , saksi II dan saksi III langsung menyergap  /  mendekati orang tersebut untuk diamankan namun ketiga orang tersebut lari dan sembunyi kedalam parit / parit gajah dan selanjutnya saksi I, saksi II dan saksi III langsung mencari ketiga orang tersebut dan kemudian setelah mencari disekitar kejadian dan ditemukan ketiga orang yang mengambil buah kelapa sawit dan langsung diamankan dan setelah ditanya mengaku bernama sdr  ANJAR SARIHIM , Sdr M. AULIA ARRASYID, dan Sdr AHMAD FAUZIANOR dan  ditemukan juga barang bukti di TKP  buah kelapa sawit sebanyak 12 ( dua ) belas janjang, 1 ( satu ) buah tojok, 1 ( satu ) buah egrek , yang kemudian  ketiga pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek hanau untuk proses hukum lebih lanjut dan akibat kejadian tersebut PT WSSL I mengalami kerugian Rp 1.209.866,2 ( satu juta dua ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh enam koma dua rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya