| Petitum |
Primair:
- ? ?Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- ?Menyatakan sah secara hukum Berita Acara Jual Beli Tanah tertanggal 10 Maret 2020 dan Kuitansi Pembelian tertanggal 25 Juli 2019 sebagai alas hak kepemilikan Penggugat atas Objek Sengketa.
- ?Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas Objek Sengketa seluas +10.000 meter persegi yang terletak di Jalan Patih Rumbih Barat Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
- ?Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai dan menggunakan Objek Sengketa tanpa alas hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- ?Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa pun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan, membongkar, membersihkan, dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat.
- ?Memerintahkan dan menghukum TURUT TERGUGAT (Lurah Mentawa Baru Hulu) untuk memproses penerbitan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) atas nama Penggugat (RUSMINI) atau surat-surat administrasi pertanahan lainnya atas Objek Sengketa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
- ?Menghukum TERGUGAT I dan TERGUG II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.410.000.000,- (Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- ?Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, atau Verzet.
- ?Menghukum TERGUGAT I dan TERGUG II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
?SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |