Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 99322201106 tanggal 15 Oktober 2022 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 99322201106 tanggal 15 Oktober 2022;
- Menyatakan Akta Nomor : 2871, tanggal 17 Oktober 2022 yang dibuat Notaris DEWI MULYANI, S.H., M.Kn., berkedudukan di BANTEN adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00107375.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 17 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan adalah sah secara hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.940.200,- (lima puluh juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Sampit membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sampit membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Tipe TOYOTA INNOVA 2.0 G, Nomor Rangka : MHFXW42G3B2203121, Nomor Mesin : 1TR7188272, Warna HITAM METAL, Tahun 2011, Nomor Polisi : DA 1012 TBA, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type TOYOTA INNOVA 2.0 G, Nomor Rangka : MHFXW42G3B2203121, Nomor Mesin : 1TR7188272, Warna HITAM METAL, Tahun 2011, Nomor Polisi : DA 1012 TBA berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00107375.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 17 Oktober 2022, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas unit kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 99322201106 tanggal 15 Oktober 2022;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
- Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanaakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |