Dakwaan |
Pertama :
======= Bahwa terdakwa DAVID ROMADLON Als DAVID Bin SUNARI Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di TPH (Tempat Penumpukan Hasil) Blok B 15A Divisi V SPYE (Sungai Penyahuan Estate) PT. Karya Makmur Bahagia (PT. KMB), Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan” : Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :
- Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah perusahaan ) PT. Karya Makmur Bahagia (PT. KMB) memiliki Legalitas yaitu :
- Surat dari Kementerian pertanian Nomor:350/E5.263/04.95 tanggal 26 April 1995 tentang Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan Kelapa Sawit 12.000 ha PT Karya Makmur Bahagia di kecamatan Mentaya Hulu Kab.Kotim Propinsi Kalimantan Tengah.
- SK Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur nomor: 645.460.42 tgl 27 Juni 1995 tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Perkebunan Kelapa Sawi tatas nama PT. Karya Makmur Bahagia di desa Seihanya, Tumbang Sepayang Tumbang Boloi, Tumbang Banjanei dan Luwukkuan Kec. Mentaya Hulu Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur.
- SK Menteri Kehutanan nomor: 507/Kpts-II/1997 tanggal 18 Agustus 1997 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan dari Kelompok Hutan S.Mentaya seluas 12.706 ha untuk Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawi tatas nama PT Karya Makmur Bahagia yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur Propinsi Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
- SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/603/VIII/EKBANG/2006 tgl 04 Agustus 2006 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. Karya Makmur Bahagia
- Sertifikat Hak Guna Usaha No : 19 tertanggal 22 Oktober 2001 yang dikeluarkan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa DAVID ROMADLON Als DAVID Bin SUNARI berangkat dari rumahnya untuk memancing ikan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam biru Nopol KH 2043 LN menuju daerah Blok B 15 A divisi V SPYE PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) desa Mulya Agung, dengan perjalanan yang di tempuh sekitar setengah jam, setelah terdakwa sampai di lahan atau daerah tempat mancing yaitu di Blok B 15 A divisi V SPYE PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) desa Mulya Agung terdakwa melihat ada kegiatan pemanenan buah kelapa sawit yang di lakukan oleh pemanen dari perusahaan yang saat itu hasil pemanenan buah kelapa sawit di kumpulkan di TPH ( tempat penumpukan hasil ), kemudian terdakwa melihat kegiatan pemanenan dari pihak perusahaan selesai dan para pemanen dari perusahaan pergi dari tempat pemanenan, lalu pada saat itu timbul niat terdakwa untuk memungut buah kelapa sawit yang berada di beberapa TPH tersebut, kemudian terdakwa beranjak dan tanpa seijin pemiliknya yaitu PT Karya Makmur Bahagian (KMB) lalu terdakwa memungut buah kelapa sawit yang berada di TPH, namun yang di pungut tidak keseluruhannya hanya sebagian saja, dan yang terdakwa ambil buah kelapa sawit yang berada di TPH sekitar dua sampai tiga buah, dan buah yang terdakwa pungut tersebut terdakwa sembunyikan di semak – semak yang tidak jauh dari TPH tersebut ada juga yang terdakwa sembunyikan dengan di tutupi pakai pelepah dauh kelapa sawit yang sudah kering, setelah itu terdakwa pulang kerumah untuk mengambil keranjang, kemudian sekitar jam 16.00 Wib terdakwa berangkat kembali menuju tempat terdakwa menyimpan buah dengan mengunakan sepeda motor yang ada keranjangnya, pada saat terdakwa berangkat terdakwa juga melintasi pos scurity akan tetapi terdakwa tidak ada ijin untuk masuk kedalam kebun kelapa sawit., setelah sampai di tempat tersebut terdakwa langsung menaikkan buah kelapa sawit ke keranjang yang berada di motor, akan tetapi baru masuk dua janjang buah kelapa sawit ke dalam keranjang, kegiatan terdakwa tersebut di ketahui oleh anggota security dan kemudian di amankan, lalu terdakwa juga menunjukkan buah kelapa sawit lainnya, selanjutnya terdakwa beserta buah kelapa sawit dan sepeda motor di bawa ke Polres Kotim.
- Buah kelapa sawit yang telah di ambil terdakwa tersebut berjumlah 48 (empat puluh delapan) janjang dengan berat 864 (delapan ratus enam puluh empat) kilogram. Sehingga menyebabkan PT Karya Makmur Bahagia mengalami kerugian sesuai dengan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Propinsi Kalimantan Tengah periode I Bulan Februari 2025 dan Estimasi Kerugian :
- TBS Blok B. 15a : 48 Jjg x 18 Kg = 864 Kg
864 Kg x Rp 3.543,83 = Rp 3.061.869,-
Total kerugian = Rp 3.061.869,- (tiga juta enam puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah.
-----------Perbuatan terdakwa DAVID ROMADLON Als DAVID Bin SUNARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang undang RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
A T A U
Kedua :
======= Bahwa terdakwa DAVID ROMADLON Als DAVID Bin SUNARI Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di TPH (Tempat Penumpukan Hasil) Blok B 15A Divisi V SPYE (Sungai Penyahuan Estate) PT. Karya Makmur Bahagia (PT. KMB), Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak” : Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa DAVID ROMADLON Als DAVID Bin SUNARI berangkat dari rumahnya untuk memancing ikan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam biru Nopol KH 2043 LN menuju daerah Blok B 15 A divisi V SPYE PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) desa Mulya Agung, dengan perjalanan yang di tempuh sekitar setengah jam, setelah terdakwa sampai di lahan atau daerah tempat mancing yaitu di Blok B 15 A divisi V SPYE PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) desa Mulya Agung terdakwa melihat ada kegiatan pemanenan buah kelapa sawit yang di lakukan oleh pemanen dari perusahaan yang saat itu hasil pemanenan buah kelapa sawit di kumpulkan di TPH ( tempat penumpukan hasil ), kemudian terdakwa melihat kegiatan pemanenan dari pihak perusahaan selesai dan para pemanen dari perusahaan pergi dari tempat pemanenan, lalu pada saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil buah yang berada di beberapa TPH tersebut, kemudian terdakwa beranjak dan tanpa seijin pemiliknya yaitu PT Karya Makmur Bahagian (KMB) lalu mengambil buah kelapa sawit yang berada di TPH, namun yang di ambil tidak keseluruhannya hanya sebagian saja, dan yang terdakwa ambil buah kelapa sawit yang berada di TPH sekitar dua sampai tiga buah, dan buah yang terdakwa ambil tersebut terdakwa sembunyikan di semak – semak yang tidak jauh dari TPH tersebut ada juga yang terdakwa sembunyikan dengan di tutupi pakai pelepah dauh kelapa sawit yang sudah kering, setelah itu terdakwa pulang kerumah untuk mengambil keranjang, kemuidan sekitar jam 16.00 Wib terdakwa berangkat kembali menuju tempat terdakwa menyimpan buah dengan mengunakan sepeda motor yang ada keranjangnya, pada saat terdakwa berangkat terdakwa juga melintasi pos scurity akan tetapi terdakwa tidak ada ijin untuk masuk kedalam kebun kelapa sawit., setelah sampai di tempat tersebut terdakwa langsung menaikkan buah kelapa sawit ke keranjang yang berada di motor, akan tetapi baru masuk dua janjang buah kelapa sawit ke dalam keranjang, kegiatan terdakwa tersebut di ketahui oleh anggota security dan kemudian di amankan, lalu terdakwa juga menunjukkan buah kelapa sawit lainnya, selanjutnya terdakwa beserta buah kelapa sawit dan sepeda motor di bawa ke Polres Kotim.
- Buah kelapa sawit yang telah di ambil terdakwa tersebut berjumlah 48 (empat puluh delapan) janjang dengan berat 864 (delapan ratus enam puluh empat) kilogram. Sehingga menyebabkan PT Karya Makmur Bahagia mengalami kerugian sesuai dengan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Propinsi Kalimantan Tengah periode I Bulan Februari 2025 dan Estimasi Kerugian :
- TBS Blok B. 15a : 48 Jjg x 18 Kg = 864 Kg
864 Kg x Rp 3.543,83 = Rp 3.061.869,-
Total kerugian = Rp 3.061.869,- (tiga juta enam puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah.
-----------Perbuatan terdakwa DAVID ROMADLON Als DAVID Bin SUNARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |