Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2025/PN Spt NUR ANNISA, S.H. MARGHALENA anak dari RUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-124/O.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARGHALENA anak dari RUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwian Abdi Dewantara, S.H.,M.H., Dkk.MARGHALENA anak dari RUJI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa MARGHALENA Anak dari RUJI pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Kenanga RT 002 RW 001 Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa menghubungi sdri. RENING (DPO) via telepon Whatsapp untuk memesan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta) rupiah. Setelah disepakati, sdri. RENING (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu dipinggir Jalan Anjar Sugianto Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang, tak lama setelah Terdakwa menunggu sdri. RENING (DPO) datang kemudian Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta) rupiah dan sdr. RENING (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Setelah itu, sdri. RENING (DPO) pergi dan terdakwa pulang ke rumah.----------------------------------------

---------Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa langsung menyisihkan sebagian narkotika jenis shabu untuk dipakai dan sisanya dibagi menjadi 10 (Sepuluh) bungkus untuk dijual kembali dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus ribu) rupiah per bungkus dan telah laku terjual sebanyak 6 (enam) bungkus sehingga dari hasil penjualan tersebut Terdakwa telah mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) rupiah.-------------------------------------------------------------

---------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib saksi ROMY DWI AGUSTA, saksi M. WAHYUDI BAYU beserta Tim Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk diruang tamu di rumahnya di Jalan Kenanga RT 002 RW 001 Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi PAERAN HADI PRIYONO Bin BOIMIN. Setelah dilakukan penggeledahan ditenemukan 4 (empat) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) pak plastic klip kecil, 1 (Satu)  buah potongan sedotan warna hitam, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat di halaman belakang rumah terdakwa, kemudian ditemukan pula 1 (satu) buah handphone  Merek VIVO Y12 warna biru dongker dengan nomor 0812-5436-8445, uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) rupiah di lantai dalam kamar terdakwa, kesemua barang tersebut diakui adalah milik terdakwa. Setelah itu, tim Satresnarkoba membawa terdakwa beserta semua barang bukti tersebut ke Polres Kotawaringin Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------

-------- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket kristal yang disita dari terdakwa MARGHALENA Anak dari RUJI yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya dengan berat bersih 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-61/O.2.11/Enz.1/02/2025 tanggal 21 Februari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.------------------------------

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0098 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 20 Februari 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2808 gram adalah positif Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa MARGHALENA Anak dari RUJI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.-------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa MARGHALENA Anak dari RUJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa MARGHALENA Anak dari RUJI pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Kenanga RT 002 RW 001 Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------- -----------------------

-------- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat seseorang yang sering mengedarkan narkotika kemudian Tim Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib saksi ROMY DWI AGUSTA, saksi M. WAHYUDI BAYU beserta Tim Satresnarkoba Polres Kotim tersebut melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama sdri. Marghalena Anak dari Ruji yang selanjutnya disebut terdakwa yang sedang duduk diruang tamu di rumahnya di Jalan Kenanga RT 002 RW 001 Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi PAERAN HADI PRIYONO Bin BOIMIN. Setelah dilakukan penggeledahan ditenemukan 4 (empat) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) pak plastic klip kecil, 1 (Satu)  buah potongan sedotan warna hitam, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat di halaman belakang rumah terdakwa, kemudian ditemukan pula 1 (satu) buah handphone  Merek VIVO Y12 warna biru dongker dengan nomor 0812-5436-8445, uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) rupiah di lantai dalam kamar terdakwa, kesemua barang tersebut diakui adalah milik terdakwa. Setelah itu, tim Satresnarkoba membawa terdakwa beserta semua barang bukti tersebut ke Polres Kotawaringin Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------

-------- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket kristal yang disita dari terdakwa MARGHALENA Anak dari RUJI yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya dengan berat bersih 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-61/O.2.11/Enz.1/02/2025 tanggal 21 Februari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.------------------------------

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0098 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 20 Februari 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2808 gram adalah positif Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa MARGHALENA Anak dari RUJI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa hak atau melawan hukum karena bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.-----------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa MARGHALENA Anak dari RUJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya