Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
198/Pdt.P/2025/PN Spt UMI HABIBAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 198/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMI HABIBAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JANUARSYAH, S.HUMI HABIBAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. PETITUM

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili agar berkenan memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak bernama Muhajirul Mubarok yang tertulis “PAINI ANITA” adalah keliru dan diperbaiki menjadi UMI HABIBAH;
  3. Menetapkan bahwa penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak bernama Muhamat Ngafivudin yang tercatat “PAINI” adalah keliru dan diperbaiki menjadi  UMI HABIBAH;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian elemen data Pemohon pada kedua Akta Kelahiran tersebut serta menyesuaikan seluruh data terkait sesuai penetapan pengadilan Negeri Sampit ini;
  5. Menetapkan bahwa Penetapan ini merupakan dasar hukum yang sah bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memperbaiki kedua Akta Kelahiran anak Pemohon;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak