Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa I JUBAIDAH Binti IMAR bersama-sama dengan Terdakwa II RAHMAD WIYUDA Alias YUDA Bin SULAIMAN, pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira Jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Tidar IV Gg. Murai Perumahan CKM Jalur 8 RT. 031 RW. 002 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira Jam 20.00 WIB Sdri. ANDAR (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa I melalui telepon dengan maksud dan tujuan untuk menyuruh Terdakwa I mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus atau ½ (setengah) ons kemudian sekira jam 20.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus atau 1/2 (setengah) ons namun Terdakwa II memberitahu bahwasannya narkotika jenis sabu tersebut belum datang. Lalu pada hari jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa I dihubungi kembali oleh Sdri. ANDAR (DPO) melalui WhatsApp memerintahkan Terdakwa I untuk mencari 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu lalu Terdakwa I menghubungi Sdr. FERI (DPO) memesan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu, oleh Sdr. FERI (DPO) narkotika jenis sabu tersebut dihargai Rp3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) per bungkus nya sehingga total pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus yaitu Rp7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa I menghubungi kembali Sdri. ANDAR (DPO) dengan menjual 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selanjutnya Sdri. ANDAR (DPO) mengirim uang ke Terdakwa I sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk transaksi 2 (dua) bungkus narkotika. Sekira jam 11.00 WIB Sdr. FERI (DPO) datang kerumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Tidar IV Gg. Murai Perumahan CKM Jalur 8 RT. 031 RW. 002 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I selanjutnya oleh Terdakwa I narkotika jenis sabu tersebut disimpan untuk diserahkan kepada Sdri. ANDAR (DPO). Sekira jam 13.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang kemarin dipesan sudah datang dan dihargai Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) per bungkusnya, lalu Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I namun Terdakwa I belum membayar narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II karena rencananya akan dibayar setelah narkotika jenis sabu dijual kepada Sdri. ANDAR (DPO), kemudian oleh Terdakwa I Narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kepada Sdri. ANDAR (DPO) seharga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Setelah Terdakwa I menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari Terdakwa II selanjutnya Terdakwa I menyisihkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus sabu dan menyimpannya dalam 1 (satu) buah tas warna coklat merek BUMBAG bersamaan dengan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang Terdakwa I beli dari Sdr. FERI (DPO) lalu diletakan diatas kulkas. -
- Bahwa sekira jam 16.30 WIB petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur yaitu Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan kerumah Terdakwa I yaitu di Jalan Tidar IV Gg. Murai Perumahan CKM Jalur 8 RT. 031 RW. 002 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, saat itu Terdakwa I sedang duduk di ruang tamu, melihat hal tersebut Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI langsung menghampiri dan mengamankan Terdakwa I serta memanggil Saksi RIDWAN LAZUARDI selaku ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan, selanjutnya Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI menunjukan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan, dalam penggeledahannya Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) Buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah Tas warna coklat merek BUMBAG dan 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 11 warna putih dengan Nomor 082154636805. Saat Terdakwa I ditanya oleh Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI darimana memperoleh narkotika jenis sabu lalu Terdakwa I dengan kooperatif menjawab bahwa ia membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa II. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur yaitu Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI melakukan pengembangan perkara hingga berhasil mengamankan Terdakwa II di Jalan Walter Condrad Gg. Bunga Sari 2 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah lalu Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI memanggil Saksi RUSMANA Bin ASWAN selaku ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bungkus bekas snack merek Soto Lamongan, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak plastik klip besar, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 1 (satu) Buah plastik warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi 13 warna hitam dengan Nomor 082155426847 yang merupakan sarana atau alat komunikasi Terdakwa II membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. M.ROY (DPO) dan menjual sabu kepada pembeli yaitu Terdakwa I. Bahwa Terdakwa II memperoleh 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari sdr M.ROY (DPO) dengan cara membeli pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira jam 10.00 WIB seharga Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang diletakan dibawah pohon di Jalan Kaca Piring 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------------------------------
- Bahwa benar terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi NRP 75050261 SUHERMAN, S.H., M.H. selaku KAPOLRES KOTIM KASAT RESERSE NARKOBA dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap :
- Serbuk Kristal sebanyak 4 (Empat) Paket Kristal. --------------------------------------------------------------------
- Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU/098.K.05.16.24.0520 tanggal 15 Oktober 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap 1 (satu) bungkus berisi kristal bening dengan berat bersih 0,3375 (nol koma tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima) gram (plastik klip kecil + kristal bening) dengan hasil pengujian positif mengandung METHAMPHETAMIN termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------
- Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa I JUBAIDAH Binti IMAR bersama-sama dengan Terdakwa II RAHMAD WIYUDA Alias YUDA Bin SULAIMAN, pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira Jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Tidar IV Gg. Murai Perumahan CKM Jalur 8 RT. 031 RW. 002 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira Jam 20.00 WIB Sdri. ANDAR (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa I melalui telepon dengan maksud dan tujuan untuk menyuruh Terdakwa I mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus atau ½ (setengah) ons kemudian sekira jam 20.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus atau 1/2 (setengah) ons namun Terdakwa II memberitahu bahwasannya narkotika jenis sabu tersebut belum datang. Lalu pada hari jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa I dihubungi kembali oleh Sdri. ANDAR (DPO) melalui WhatsApp memerintahkan Terdakwa I untuk mencari 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu lalu Terdakwa I menghubungi Sdr. FERI (DPO) memesan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu, oleh Sdr. FERI (DPO) narkotika jenis sabu tersebut dihargai Rp3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) per bungkus nya sehingga total pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus yaitu Rp7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa I menghubungi kembali Sdri. ANDAR (DPO) dengan menjual 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selanjutnya Sdri. ANDAR (DPO) mengirim uang ke Terdakwa I sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk transaksi 2 (dua) bungkus narkotika. Sekira jam 11.00 WIB Sdr. FERI (DPO) datang kerumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Tidar IV Gg. Murai Perumahan CKM Jalur 8 RT. 031 RW. 002 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I selanjutnya oleh Terdakwa I narkotika jenis sabu tersebut disimpan untuk diserahkan kepada Sdri. ANDAR (DPO). Sekira jam 13.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang kemarin dipesan sudah datang dan dihargai Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) per bungkusnya, lalu Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I namun Terdakwa I belum membayar narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II karena rencananya akan dibayar setelah narkotika jenis sabu dijual kepada Sdri. ANDAR (DPO), kemudian oleh Terdakwa I Narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kepada Sdri. ANDAR (DPO) seharga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Setelah Terdakwa I menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari Terdakwa II selanjutnya Terdakwa I menyisihkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus sabu dan menyimpannya dalam 1 (satu) buah tas warna coklat merek BUMBAG bersamaan dengan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang Terdakwa I beli dari Sdr. FERI (DPO) lalu diletakan diatas kulkas. -
- Bahwa sekira jam 16.30 WIB petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur yaitu Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan kerumah Terdakwa I yaitu di Jalan Tidar IV Gg. Murai Perumahan CKM Jalur 8 RT. 031 RW. 002 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, saat itu Terdakwa I sedang duduk di ruang tamu, melihat hal tersebut Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI langsung menghampiri dan mengamankan Terdakwa I serta memanggil Saksi RIDWAN LAZUARDI selaku ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan, selanjutnya Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI menunjukan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan, dalam penggeledahannya Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) Buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah Tas warna coklat merek BUMBAG dan 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 11 warna putih dengan Nomor 082154636805. Saat Terdakwa I ditanya oleh Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI darimana memperoleh narkotika jenis sabu lalu Terdakwa I dengan kooperatif menjawab bahwa ia membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa II. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur yaitu Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI melakukan pengembangan perkara hingga berhasil mengamankan Terdakwa II di Jalan Walter Condrad Gg. Bunga Sari 2 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah lalu Saksi ROMY DWI AGUSTA dan Saksi AZRUL FAHMI memanggil Saksi RUSMANA Bin ASWAN selaku ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bungkus bekas snack merek Soto Lamongan, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak plastik klip besar, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 1 (satu) Buah plastik warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi 13 warna hitam dengan Nomor 082155426847 yang merupakan sarana atau alat komunikasi Terdakwa II membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. M.ROY (DPO) dan menjual sabu kepada pembeli yaitu Terdakwa I. Bahwa Terdakwa II memperoleh 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari sdr M.ROY (DPO) dengan cara membeli pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira jam 10.00 WIB seharga Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang diletakan dibawah pohon di Jalan Kaca Piring 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------------------------------
- Bahwa benar terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi NRP 75050261 SUHERMAN, S.H., M.H. selaku KAPOLRES KOTIM KASAT RESERSE NARKOBA dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap :
- Serbuk Kristal sebanyak 4 (Empat) Paket Kristal. --------------------------------------------------------------------
- Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU/098.K.05.16.24.0520 tanggal 15 Oktober 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap 1 (satu) bungkus berisi kristal bening dengan berat bersih 0,3375 (nol koma tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima) gram (plastik klip kecil + kristal bening) dengan hasil pengujian positif mengandung METHAMPHETAMIN termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------
- Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang. -----
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------ |