Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Spt RUDIYANTO DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALTENG Cq. PENYIDIK SUBDIT I KAMNEG DITRESKRIMUM POLDA KALTENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUDIYANTO
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALTENG Cq. PENYIDIK SUBDIT I KAMNEG DITRESKRIMUM POLDA KALTENG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2.  Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan bahwa perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka adalah perkara perdata, bukan pidana.
  4. Memerintahkan Termohon untuk mencabut penetapan tersangka terhadap Pemohon.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya