Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PN Spt WAIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Tahun Lahir Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 8366/T/KOTIM/2010 tertanggal 2 Agustus 2010 yang semula tertulis Tahun Lahir 5 DESEMBER 2000 diperbaiki menjadi 5 DESEMBER 2009;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pembetulan Tahun Lahir Anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlakuĀ  ;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak