Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.B/2025/PN Spt SHINTA SEPRIANTY, SH SUTRISTIYA APRI RAMADHANA alias APRI bin SURYANATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 346/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1004 /O.2.19/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTA SEPRIANTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISTIYA APRI RAMADHANA alias APRI bin SURYANATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa ia Terdakwa SUTRISTIYA APRI RAMADHANA Alias APRI Bin SURYANATA pada hari Sabtu  tanggal 31 Mei 2025 sekitar jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat  di Jalan Samudin RT.001/ RW.001 Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkaranya, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, yang karenanya timbul bahaya umum bagi barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 17.30 wib saat Terdakwa SUTRISTIYA APRI RAMADHANA Alias APRI bin SURYANATA (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang berada dirumah Saksi SURIANATA Alias NATA Bin (Alm.) M. CACA (Ayah Terdakwa) di Jalan Samudin RT.001/ RW.001 Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah meminta Saksi YANI Binti (Alm.) ABDUL HAMID (Ibu Terdakwa) meminjamkan Sepeda Motor Yamaha R15 Warna Merah dengan Nomor Polisi DA3000IX untuk mengantar anak Terdakwa. Namun Saksi YANI tidak mau karena trauma Terdakwa pernah menggadaikan sepeda motor, lalu mengatakan kepada Terdakwa “ARDI AJA YANG NGANTAR KAMU”, Terdakwa tidak menyetujui hal tersebut. Setelah itu Saksi YANI bertanya kepada Terdakwa “KENAPA TIDAK MAU DIANTAR ARDI?”, lalu Terdakwa menjawab “TIDAK ENAK SUDAH PUNYA KELUARGA”. Kemudian Saksi YANI menjawab “KALAU KAMU MEMBAWA PAKAIAN, TAKUTNYA KABUR LANGSUNG BAWA MOTOR DIGADAIKAN SEPERTI KEMARIN.” Kemudian Saksi ARDHI WIJAYANSYAH Alias ARDI Bin SURIANATA (Adik Terdakwa) marah kepada Terdakwa dan terjadi cekcok mulut, lalu dilerai oleh Saksi SURIANATA dan Saksi YANI. Kemudian Terdakwa pergi menuju rumah teman Terdakwa dengan kondisi emosi dan sesampainya dirumah temannya, Terdakwa minum-minuman keras jenis arak. Setelah meminum-minuman keras timbul niat Terdakwa untuk membakar rumah Saksi SURIANTA (Ayah Terdakwa). Selanjutnya sekitar jam 00.40 wib, Terdakwa berjalan kaki dari rumah teman Terdakwa ke rumah Saksi SURIANATA. Setibanya dirumah Saksi SURIANATA (Ayah Terdakwa) sekitar jam 01.00 wib, Terdakwa langsung membuka pagar yang tidak terkunci. Kemudian Terdakwa berdiri diatas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha R15 Warna Merah dengan Nomor Polisi DA3000IX dan Terdakwa langsung membakar kayu rapuh yang berada diatas 1 (satu) buah Outdoor AC dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api gas warna merah (Daftar Pencarian Barang). Setelah itu api menyala dan membakar kayu tersebut, lalu Terdakwa langsung pergi ke rumah teman Terdakwa, saat masuk gang untuk kearah rumah teman Terdakwa, Terdakwa membuang 1 (satu) buah korek api gas warna merah tersebut. Setibanya Terdakwa dirumah temannya, Terdakwa langsung tidur.;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUTRISTIYA APRI RAMADHANA Alias APRI Bin SURYANATA mengakibatkan barang terbakar yaitu, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha R15 Warna Merah dengan Nomor Polisi DA3000IX milik Saksi ARDHI WIJAYANSYAH yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah, dan 1 (satu) buah Outdoor AC dan talang air sebesar  milik Saksi Korban SURIANATA Alias NATA Bin (Alm.) M. CACA yang menimbulkan kerugian Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi para Saksi Korban secara materiil sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa SUTRISTIYA APRI RAMADHANA Alias APRI Bin SURYANATA sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya