Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
339/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
2.IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
1.AGUS SUWANDI alias AGUS bin DEMAN (alm)
2.RAHMAT EPENDI alias WANDI bin M. SYAHRIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 339/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-377/O.2.11/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
2IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUWANDI alias AGUS bin DEMAN (alm)[Penahanan]
2RAHMAT EPENDI alias WANDI bin M. SYAHRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa AGUS SUWANDI Alias AGUS Bin DEMAN (Alm) bersama dengan Terdakwa RAHMAT EPENDI Alias WANDI Bin M. SYAHRIL pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 15.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Kebun Blok D 1-4 Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 08.27 Wib, Sdr. NURDIN(DPO) bersepakat dengan Terdakwa AGUS SUWANDI Alias AGUS Bin DEMAN (Alm) untuk mengangkut buah kelapa sawit di Jalan Poros Kebun Blok D 1-4 Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di kebun kelapa sawit milik saksi HERMANUS UWEE P bersama dengan Terdakwa RAHMAT EPENDI Alias WANDI Bin M. SYAHRIL dan Anak ARIYOGI SAPUTRA Alias YOGI Bin ARIYANTO.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
        • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa AGUS SUWANDI Alias AGUS Bin DEMAN (Alm) bersama dengan Terdakwa RAHMAT EPENDI Alias WANDI Bin M. SYAHRIL dan Anak ARIYOGI SAPUTRA Alias YOGI Bin ARIYANTO menuju ke Kebun Blok D 1-4 Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna putih nopol KH 8565 LE, kemudian setelah sampai di lokasi Sdr. NURDIN(DPO) bersama Terdakwa AGUS SUWANDI Alias AGUS Bin DEMAN (Alm), Terdakwa RAHMAT EPENDI Alias WANDI Bin M. SYAHRIL dan Anak ARIYOGI SAPUTRA Alias YOGI Bin ARIYANTO tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi HERMANUS UWEE P langsung memasukkan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke dalam bak mobil pick up merk Suzuki Carry warna putih nopol KH 8565 LE menggunakan 2 (dua) buah tojok yang telah disiapkan dan kemudian setelah penuh selanjutnya para Terdakwa keluar dari area kebun melintasi jembatan yang dibuat diatas parit gajah PT. SPMN. Selanjutnya sesampainya diareal kebun PT. SPMN saat melintasi jalan lurusan PT. SPMN para Terdakwa diamankan oleh Saksi SUGINARYO, Saksi AKHMAD MARJUKI dan Saksi RIAN SANJAYA yang curiga karena mengangkut buah kelapa sawit. Selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Timur guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------
        • Bahwa buah kelapa sawit yang diambil kemudian diangkut para Terdakwa tanpa ijin sebanyak 2.570 kg dikalikan dengan harga buah kelapa sawit saat ini sejumlah Rp.3.200,- (tiga ribu dua ratus rupiah), sehingga kerugian yang dialami saksi HERMANUS UWEE P kurang lebih sebesar Rp.8.224.000.- (delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).---
        • Bahwa Saksi HERMANUS UWEE P telah menanam kepala sawit di Blok D 1-4 Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2010 yang mana lahan tersebut memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Pernyataan Tanah atas nama M. Siun dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 309/BAP/PEM-DBB/IX/2009 tanggal 16 September 2009 dan Berdasarkan Surat Keterangan Desa Bukit Batu Nomor: 164/DBB-CH/VI/2025 tanggal 07 Juni 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD selaku Kelapa Desa Bukit Batu, menerangkan HERMANUS UWEE P adalah benar mengelola tanah dan atau kebun kelapa sawit yang terletak di sebelah kanan naik Sungai Lintang Batang dan atau di Blok D.---------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebuan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa AGUS SUWANDI Alias AGUS Bin DEMAN (Alm) bersama dengan Terdakwa RAHMAT EPENDI Alias WANDI Bin M. SYAHRIL pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 15.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Kebun Blok D 1-4 Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

        • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 08.27 Wib, Sdr. NURDIN(DPO) bersepakat dengan Terdakwa AGUS SUWANDI Alias AGUS Bin DEMAN (Alm) untuk mengangkut buah kelapa sawit di Jalan Poros Kebun Blok D 1-4 Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di kebun kelapa sawit milik saksi HERMANUS UWEE P bersama dengan Terdakwa RAHMAT EPENDI Alias WANDI Bin M. SYAHRIL dan Anak ARIYOGI SAPUTRA Alias YOGI Bin ARIYANTO.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
        • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa AGUS SUWANDI Alias AGUS Bin DEMAN (Alm) bersama dengan Terdakwa RAHMAT EPENDI Alias WANDI Bin M. SYAHRIL dan Anak ARIYOGI SAPUTRA Alias YOGI Bin ARIYANTO menuju ke Kebun Blok D 1-4 Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna putih nopol KH 8565 LE, kemudian setelah sampai di lokasi Sdr. NURDIN(DPO) bersama Terdakwa AGUS SUWANDI Alias AGUS Bin DEMAN (Alm), Terdakwa RAHMAT EPENDI Alias WANDI Bin M. SYAHRIL dan Anak ARIYOGI SAPUTRA Alias YOGI Bin ARIYANTO tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi HERMANUS UWEE P langsung memasukkan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke dalam bak mobil pick up merk Suzuki Carry warna putih nopol KH 8565 LE menggunakan 2 (dua) buah tojok yang telah disiapkan dan kemudian setelah penuh selanjutnya para Terdakwa keluar dari area kebun melintasi jembatan yang dibuat diatas parit gajah PT. SPMN. Selanjutnya sesampainya diareal kebun PT. SPMN saat melintasi jalan lurusan PT. SPMN para Terdakwa diamankan oleh Saksi SUGINARYO, Saksi AKHMAD MARJUKI dan Saksi RIAN SANJAYA yang curiga karena mengangkut buah kelapa sawit. Selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Timur guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------
        • Bahwa buah kelapa sawit yang diambil para Terdakwa tanpa ijin sebanyak 2.570 kg dikalikan dengan harga buah kelapa sawit saat ini sejumlah Rp.3.200,- (tiga ribu dua ratus rupiah), sehingga kerugian yang dialami saksi HERMANUS UWEE P kurang lebih sebesar Rp.8.224.000.- (delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).------------------------------
        • Bahwa Saksi HERMANUS UWEE P telah menanam kepala sawit di Blok D 1-4 Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2010 yang mana lahan tersebut memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Pernyataan Tanah atas nama M. Siun dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 309/BAP/PEM-DBB/IX/2009 tanggal 16 September 2009 dan Berdasarkan Surat Keterangan Desa Bukit Batu Nomor: 164/DBB-CH/VI/2025 tanggal 07 Juni 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD selaku Kelapa Desa Bukit Batu, menerangkan HERMANUS UWEE P adalah benar mengelola tanah dan atau kebun kelapa sawit yang terletak di sebelah kanan naik Sungai Lintang Batang dan atau di Blok D.---------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya