Dakwaan |
PERTAMA :
---------------- Bahwa Terdakwa SEFTIAN AMIR alias AMIR Bin H. ABDUL MALIK pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman KM 142 Desa Pembuang Hulu 1 Kec. Hanau Kab.Seruyan Pov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Sdr. H. ABDUL MALIK (tidak ditemukan penyidik) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp agar Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke teman Sdr. H. ABDUL MALIK lalu akan memberikan upah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan diberikan ongkos perjalanan Terdakwa, setelah itu pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 12.30 WITA, Sdr. H. ABDUL MALIK mentransfer uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui gopay ke nomor 085787533406 milik Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa berangkat naik travel dari Banjarmasin menuju terminal bus Palangkaraya, lalu sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menaiki bus dari Palangkaraya menuju Pontianak, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB bus yang akan sampai di Pontianak Prov. Kalimantan Barat Terdakwa meminta kepada sopir untuk diturunkan di depan alfamat yang tidak jauh dari terminal bus lalu sekitar pukul 23.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. H. ABDUL MALIK menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk ITEL A70 Warna Gold dan Sdr. H. ABDUL MALIK mengirimkan nomor handphone atas nama Sdri. AYU, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdri. AYU dan Terdakwa dijemput adik Sdri. AYU dan membawa Terdakwa ke rumah Sdri. AYU. Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, Sdri. AYU menyuruh Terdakwa beristirahat di rumah Sdri. AYU. kemudian Sdr. H. ABDUL MALIK menghubungi Terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor 7215237770 dan tiket Bus Damri untuk pulang tujuan Palangkaraya. Sekitar pukul 05.30 WIB Sdri. AYU menemui Terdakwa sambil menyerahkan barang berupa gumpalan lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang akan Terdakwa bawa, setelah itu bungkusan lakban warna hitam tersebut disimpan pada celana dalam Terdakwa lalu Terdakwa menggunakan taksi online menuju terminal. Sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan Bus Damri menuju simpang runtu, setelah itu sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa transit berganti bus menuju Palangkaraya;-------------------------------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dicurigai membawa Narkotika Golongan I jenis Shabu menaiki bus Damri dari arah Kalimantan Barat menuju Palangkaraya, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Seruyan berangkat menuju Jalan Jenderal Sudirman KM 142 Desa Pembuang Hulu 1 Kec. Hanau Kab.Seruyan Pov. Kalimantan Tengah, sesampainya di sana sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan menghentikan Bus Damri dan mengamankan Terdakwa kemudian membawa turun dan memperlihatkan surat perintah tugas selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan atau pakaian Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa, Sdr. JAINAL ABIDIN Bin NURIAN (Alm), dan Sdr. FENDI SAPUTRO Bin SUMBER kemudian ditemukan sebuah gumpalan kantong plastik hitam yang dilakban warna hitam yang Terdakwa simpan pada celana dalam setelah dibuka berisikan 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis Shabu yang satu paketnya di bungkus dengan 1 klip kosong lalu di dalam tas yang Terdakwa di temukan 1 (satu) unit Handphone Merk ITEL A70 Warna Gold, uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan semua tersebut diakui adalah milik Terdakwa. kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan 1 (satu) surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor : 070/11142.XI/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh Siti Hamidah dengan penimbangan 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis shabu sebelum disisihkn dengan berat kotor 112,28 (seratus dua belas koma dua delapan) gram dan berat bersih 109,38 (seratus sembilan koma tiga delapan) gram;--------------------------------------------------
- Berdasarkan 1 (satu) surat Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0569 tanggal 13 November 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji dengan kesimpulan Methamphetamin positif terhadap parameter yang diuji. Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------
- Bahwa Terdakwa SEFTIAN AMIR alias AMIR Bin H. ABDUL MALIK dalam melakukan perbuatannya menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut diatas tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa juga bukan sebagai dokter maupun apoteker.-----------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------------- Bahwa Terdakwa SEFTIAN AMIR alias AMIR Bin H. ABDUL MALIK pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman KM 142 Desa Pembuang Hulu 1 Kec. Hanau Kab.Seruyan Pov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Sdr. H. ABDUL MALIK (tidak ditemukan penyidik) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp agar Terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu ke teman Sdr. H. ABDUL MALIK lalu akan memberikan upah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan diberikan ongkos perjalanan Terdakwa, setelah itu pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 12.30 WITA, Sdr. H. ABDUL MALIK mentransfer uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui gopay ke nomor 085787533406 milik Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa berangkat naik travel dari Banjarmasin menuju terminal bus Palangkaraya, lalu sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menaiki bus dari Palangkaraya menuju Pontianak, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB bus yang akan sampai di Pontianak Prov. Kalimantan Barat Terdakwa meminta kepada sopir untuk diturunkan di depan alfamat yang tidak jauh dari terminal bus lalu sekitar pukul 23.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. H. ABDUL MALIK menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk ITEL A70 Warna Gold dan Sdr. H. ABDUL MALIK mengirimkan nomor handphone atas nama Sdri. AYU, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdri. AYU dan Terdakwa dijemput adik Sdri. AYU dan membawa Terdakwa ke rumah Sdri. AYU. Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, Sdri. AYU menyuruh Terdakwa beristirahat di rumah Sdri. AYU. kemudian Sdr. H. ABDUL MALIK menghubungi Terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor 7215237770 dan tiket Bus Damri untuk pulang tujuan Palangkaraya. Sekitar pukul 05.30 WIB Sdri. AYU menemui Terdakwa sambil menyerahkan barang berupa gumpalan lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang akan Terdakwa bawa, setelah itu bungkusan lakban warna hitam tersebut disimpan pada celana dalam Terdakwa lalu Terdakwa menggunakan taksi online menuju terminal. Sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan Bus Damri menuju simpang runtu, setelah itu sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa transit berganti bus menuju Palangkaraya;--------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dicurigai membawa Narkotika Golongan I jenis Shabu menaiki bus Damri dari arah Kalimantan Barat menuju Palangkaraya, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Seruyan berangkat menuju Jalan Jenderal Sudirman KM 142 Desa Pembuang Hulu 1 Kec. Hanau Kab.Seruyan Pov. Kalimantan Tengah, sesampainya di sana sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan menghentikan Bus Damri dan mengamankan Terdakwa kemudian membawa turun dan memperlihatkan surat perintah tugas selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan atau pakaian Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa, Sdr. JAINAL ABIDIN Bin NURIAN (Alm), dan Sdr. FENDI SAPUTRO Bin SUMBER kemudian ditemukan sebuah gumpalan kantong plastik hitam yang dilakban warna hitam yang Terdakwa simpan pada celana dalam setelah dibuka berisikan 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis Shabu yang satu paketnya di bungkus dengan 1 klip kosong lalu di dalam tas yang Terdakwa di temukan 1 (satu) unit Handphone Merk ITEL A70 Warna Gold, uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan semua tersebut diakui adalah milik Terdakwa. kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut;------------------------------------
- Berdasarkan 1 (satu) surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor : 070/11142.XI/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh Siti Hamidah dengan penimbangan 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis shabu sebelum disisihkn dengan berat kotor 112,28 (seratus dua belas koma dua delapan) gram dan berat bersih 109,38 (seratus sembilan koma tiga delapan) gram;--------------
- Berdasarkan 1 (satu) surat Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0569 tanggal 13 November 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji dengan kesimpulan Methamphetamin positif terhadap parameter yang diuji. Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;--------------
- Bahwa Terdakwa SEFTIAN AMIR alias AMIR Bin H. ABDUL MALIK dalam melakukan perbuatannya memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut diatas tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa juga bukan sebagai dokter maupun apoteker.-----------------
----------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------ |