Dakwaan |
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sewaktu pelapor selaku korban atas nama saudara PENDY WARDANI Bin FIRMANSYAH (Alm) berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. HM Arsyad Km. 26 Sampit Desa Bagendang Hulu Kec. Mentaya Hilir Utara kab. Kotim Kalteng, saudara PENDY WARDANI Bin FIRMANSYAH (Alm) mendengar suara kayu terjatuh atau terbentur, kemudian saudara PENDY WARDANI Bin FIRMANSYAH (Alm) keluar rumah dan melihat saudara WENDY Bin HADRI sedang mengangkut 1 pucuk kayu jenis ulin ukuran 10 cm x 10 cm dengan panjang 4 meter dan hendak dinaikan ke atas 1 (satu) unit gerobak dorong roda 2 berbahan kayu. Melihat hal tersebut saudara saudara PENDY WARDANI Bin FIRMANSYAH (Alm) langsung menghampiri saudara WENDY Bin HADRI untuk bertanya “KAMU AMBIL DARI MANA KAYU ITU” dijawab oleh saudara WENDY Bin HADRI “SAYA AMBIL DARI SITU” sambil menujuk tempat tumpukan kayu milik saudara PENDY WARDANI Bin FIRMANSYAH (Alm). Selanjutnya saudara PENDY WARDANI Bin FIRMANSYAH (Alm) berkata kepada saudara WENDY Bin HADRI “KENAPA KAMU AMBIL KAYU ITU, APA MAKSUD KAMU, KAMU TAU TIDAK ITU KAYU PUNYA SIAPA” dan dijawab oleh saudara WENDY Bin HADRI “AKU GAK TAU PUNYA SIAPA kemudian saudara PENDY WARDANI Bin FIRMANSYAH (Alm) berkata “ITU KAYU KU, MASA KAYA GITU SAMA TEMAN SENDIRI” dan oleh saudara WENDY Bin HADRI dijawab “INI AKU KEMBALIKAN KALAU ITU MEMANG PUNYA KAMU” selanjutnya kayu tersebut diletakan oleh saudara WENDY Bin HADRI di depan rumah kontrakan saudara PENDY WARDANI Bin FIRMANSYAH (Alm) dan selanjutnya saudara WENDY Bin HADRI pergi dari lokasi tersebut dengan membawa 1 (satu) unit gerobak dorong roda 2 berbahan kayu sedangkan barang berupa 1 pucuk kayu jenis ulin ukuran 10 cm x 10 cm dengan panjang 4 meter diamankan oleh saudara PENDY WARDANI Bin FIRMANSYAH (Alm)
Akibat perbuatan saudara WENDY Bin HADRI, saudara PENDY WARDANI Bin FIRMANSYAH (Alm) merasa keberatan dan mengklaim telah dirugikan dengan nilai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari harga barang berupa 1 pucuk kayu jenis ulin ukuran 10 cm x 10 cm dengan panjang 4 meter yang sebelumnya diambil oleh saudara WENDY Bin HADRI selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. |