Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa MAKSIMUS MAU Anak Dari AGUSTINUS MAU (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam: 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Area Perkebunan Kelapa Sawit Blok G10AB di jalan Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----
- Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan dari PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA (SPMN) di bagian Operator yang bertugas memuat dan mengangkut buah kelapa sawit sejak tahun 2013.
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 Terdakwa seperti biasa melakukan aktifitas pekerjaan, adapun aktifitas pekerjaan Terdakwa sebagai Pengangkut Buah kelapa sawit milik PT. SPMN dari TPH menuju ke Pabrik PT. SPMN. Selanjutnya Terdakwa selesai bekerja sekitar Pukul 15.00 Wib, kemudian ada 6 TPH buah kelapa sawit yang masih belum sempat Terdakwa angkut yang mana akan Terdakwa angkut di keesokan harinya pada hari Minggu Tanggal 02 Maret 2025, namun pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 tersebut Terdakwa sudah merencanakan ingin mengambil buah kelapa sawit yang masih tertinggal Di TPH kemudian Terdakwa kembali ke Mes Karyawan PT. SPMN. Kemudian, sekitar Pukul 16.00 Wib Terdakwa kembali menuju ke Blok G10AB yang mana ada 6 TPH masih belum terangkut kemudian dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Dump Truk merk Hino warna Hijau dengan Nopol KH 8696 LD dan Noka : MJBCCB2FXP5013101 dan Nosin : N04CWYJ22827 milik dari PT. SPMN, Terdakwa langsung memuat buah yang tertinggal di TPH sebanyak 6 THP tersebut yang mana berada di Blok G10AB dengan menggunakan 1 buah tojok, Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit dari TPH kedalam Dump Truk tersebut setelah selesai Terdakwa memuat buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa menuju Blok F01 PT. SPMN yang berbatasan dengan Kebun Masyarakat, kemudian Terdakwa menuangkan buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa angkut dari 6 TPH ke parit gajah perbatasan PT. SPMN dengan Kebun masyarakat setelah Terdakwa pindahkan sekitar pukul 17.00 Wib, Terdakwa selesai memindahkan buah tersebut dan Terdakwa kembali menuju ke mess Karyawan PT. SPMN kemudian sekitar 19.00 Wib Terdakwa berangkat kembali ke parit Gajah di Blok F01 PT. SPMN dengan membawa alat berupa 1 buah tojok kemudian Terdakwa memindahkan buah dari dalam parit gajah ke dalam kebun pribadi masyarakat dengan menggunakan alat berupa 1 buah tojok namun belum sempat terpindahkan sepenuhnya buah tersebut, Terdakwa melihat 2 (dua) anggota Security yang sedang patroli malam, kemudian Terdakwa langsung kabur untuk kembali ke Mess Karyawan PT. SPMN, kemudian pada hari Minggu sekitar pukul 10.00 Wib, Terdakwa dipanggil Security Sdr. FERY untuk ke kantor besar PT. SPMN kemudian Terdakwa ditanya oleh pihak Perusahan ”JANGAN-JANGAN MOBIL KAMU YANG MEMBUANG BUAH KE PARIT GAJAH ITU” kemudian Terdakwa langsung mengakui perbuatan Terdakwa tersebut dan setelah itu Terdakwa diamankan di Pos 1 Scurity PT. SPMN dan pada hari Senin sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Kotim untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA (PT. SPMN) menderita kerugian sebesar Rp 7.117.500,- (tujuh juta seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berrupa buah sawit milik PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA (PT. SPMN).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa MAKSIMUS MAU Anak Dari AGUSTINUS MAU (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam: 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Area Perkebunan Kelapa Sawit Blok G10AB di jalan Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 Terdakwa seperti biasa melakukan aktifitas pekerjaan, adapun aktifitas pekerjaan Terdakwa sebagai Pengangkut Buah kelapa sawit milik PT. SPMN dari TPH menuju ke Pabrik PT. SPMN. Selanjutnya Terdakwa selesai bekerja sekitar Pukul 15.00 Wib, kemudian ada 6 TPH buah kelapa sawit yang masih belum sempat Terdakwa angkut yang mana akan Terdakwa angkut di keesokan harinya pada hari Minggu Tanggal 02 Maret 2025, namun pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 tersebut Terdakwa sudah merencanakan ingin mengambil buah kelapa sawit yang masih tertinggal Di TPH kemudian Terdakwa kembali ke Mes Karyawan PT. SPMN. Kemudian, sekitar Pukul 16.00 Wib Terdakwa kembali menuju ke Blok G10AB yang mana ada 6 TPH masih belum terangkut kemudian dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Dump Truk merk Hino warna Hijau dengan Nopol KH 8696 LD dan Noka : MJBCCB2FXP5013101 dan Nosin : N04CWYJ22827 milik dari PT. SPMN, Terdakwa langsung memuat buah yang tertinggal di TPH sebanyak 6 THP tersebut yang mana berada di Blok G10AB dengan menggunakan 1 buah tojok, Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit dari TPH kedalam Dump Truk tersebut setelah selesai Terdakwa memuat buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa menuju Blok F01 PT. SPMN yang berbatasan dengan Kebun Masyarakat, kemudian Terdakwa menuangkan buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa angkut dari 6 TPH ke parit gajah perbatasan PT. SPMN dengan Kebun masyarakat setelah Terdakwa pindahkan sekitar pukul 17.00 Wib, Terdakwa selesai memindahkan buah tersebut dan Terdakwa kembali menuju ke mess Karyawan PT. SPMN kemudian sekitar 19.00 Wib Terdakwa berangkat kembali ke parit Gajah di Blok F01 PT. SPMN dengan membawa alat berupa 1 buah tojok kemudian Terdakwa memindahkan buah dari dalam parit gajah ke dalam kebun pribadi masyarakat dengan menggunakan alat berupa 1 buah tojok namun belum sempat terpindahkan sepenuhnya buah tersebut, Terdakwa melihat 2 (dua) anggota Security yang sedang patroli malam, kemudian Terdakwa langsung kabur untuk kembali ke Mess Karyawan PT. SPMN, kemudian pada hari Minggu sekitar pukul 10.00 Wib, Terdakwa dipanggil Security Sdr. FERY untuk ke kantor besar PT. SPMN kemudian Terdakwa ditanya oleh pihak Perusahan ”JANGAN-JANGAN MOBIL KAMU YANG MEMBUANG BUAH KE PARIT GAJAH ITU” kemudian Terdakwa langsung mengakui perbuatan Terdakwa tersebut dan setelah itu Terdakwa diamankan di Pos 1 Scurity PT. SPMN dan pada hari Senin sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Kotim untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA (PT. SPMN) menderita kerugian sebesar Rp 7.117.500,- (tujuh juta seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berrupa buah sawit milik PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA (PT. SPMN).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. --------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa terdakwa MAKSIMUS MAU Anak Dari AGUSTINUS MAU (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam: 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Area Perkebunan Kelapa Sawit Blok G10AB di jalan Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 Terdakwa seperti biasa melakukan aktifitas pekerjaan, adapun aktifitas pekerjaan Terdakwa sebagai Pengangkut Buah kelapa sawit milik PT. SPMN dari TPH menuju ke Pabrik PT. SPMN. Selanjutnya Terdakwa selesai bekerja sekitar Pukul 15.00 Wib, kemudian ada 6 TPH buah kelapa sawit yang masih belum sempat Terdakwa angkut yang mana akan Terdakwa angkut di keesokan harinya pada hari Minggu Tanggal 02 Maret 2025, namun pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 tersebut Terdakwa sudah merencanakan ingin mengambil buah kelapa sawit yang masih tertinggal Di TPH kemudian Terdakwa kembali ke Mes Karyawan PT. SPMN. Kemudian, sekitar Pukul 16.00 Wib Terdakwa kembali menuju ke Blok G10AB yang mana ada 6 TPH masih belum terangkut kemudian dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Dump Truk merk Hino warna Hijau dengan Nopol KH 8696 LD dan Noka : MJBCCB2FXP5013101 dan Nosin : N04CWYJ22827 milik dari PT. SPMN, Terdakwa langsung memuat buah yang tertinggal di TPH sebanyak 6 THP tersebut yang mana berada di Blok G10AB dengan menggunakan 1 buah tojok, Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit dari TPH kedalam Dump Truk tersebut setelah selesai Terdakwa memuat buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa menuju Blok F01 PT. SPMN yang berbatasan dengan Kebun Masyarakat, kemudian Terdakwa menuangkan buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa angkut dari 6 TPH ke parit gajah perbatasan PT. SPMN dengan Kebun masyarakat setelah Terdakwa pindahkan sekitar pukul 17.00 Wib, Terdakwa selesai memindahkan buah tersebut dan Terdakwa kembali menuju ke mess Karyawan PT. SPMN kemudian sekitar 19.00 Wib Terdakwa berangkat kembali ke parit Gajah di Blok F01 PT. SPMN dengan membawa alat berupa 1 buah tojok kemudian Terdakwa memindahkan buah dari dalam parit gajah ke dalam kebun pribadi masyarakat dengan menggunakan alat berupa 1 buah tojok namun belum sempat terpindahkan sepenuhnya buah tersebut, Terdakwa melihat 2 (dua) anggota Security yang sedang patroli malam, kemudian Terdakwa langsung kabur untuk kembali ke Mess Karyawan PT. SPMN, kemudian pada hari Minggu sekitar pukul 10.00 Wib, Terdakwa dipanggil Security Sdr. FERY untuk ke kantor besar PT. SPMN kemudian Terdakwa ditanya oleh pihak Perusahan ”JANGAN-JANGAN MOBIL KAMU YANG MEMBUANG BUAH KE PARIT GAJAH ITU” kemudian Terdakwa langsung mengakui perbuatan Terdakwa tersebut dan setelah itu Terdakwa diamankan di Pos 1 Scurity PT. SPMN dan pada hari Senin sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Kotim untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA (PT. SPMN) menderita kerugian sebesar Rp 7.117.500,- (tujuh juta seratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berrupa buah sawit milik PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA (PT. SPMN).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |