Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2025/PN Spt DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. SANDY WAHYU WIJAYA bin ARDIANUR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-215/O.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDY WAHYU WIJAYA bin ARDIANUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa SANDY WAHYU WIJAYA Bin ARDIANUR pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Depan Stadion 29 November Sampit yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 3 RT. 048 RW. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 18.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyanggupinya, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. LIANKY (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon untuk membeli  narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus kemudian Sdr. LIANKY (Daftar Pencarian Orang) menjawab bahwa ada narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang mana total 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu menjadi sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) lalu Sdr. LIANKY (Daftar Pencarian Orang) meminta untuk dikirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut melalui transfer ke rekening Bank BCA milik Sdr. LIANKY (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya Terdakwa menghubungi kembali Sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) untuk memberitahu bahwa harga   narkotika jenis sabu tersebut perbungkusnya sebesar Rp3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu sebesar Rp7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan meminta uang tersebut dikirimkan terlebih dahulu melalui transfer ke SEABANK milik Terdakwa lalu Sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) menyetujuinya dan meminta untuk bertemu di depan Stadion 29 November Sampit yang beralamat di jalan Tjilik Riwut Km 3 RT. 048 RW. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa menerima uang transaksi narkotika jenis sabu melalui transfer dari Sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembelian 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu kepada Sdr. LIANKY (Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) lalu Sdr. LIANKY (Daftar Pencarian Orang) memberitahu Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Iskandar depan Gang Durian 2 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur melalui teman Sdr. LIANKY (Daftar Pencarian Orang) yakni Sdr. PECES (Daftar Pencarian Orang) yang menunggu di di Jalan Iskandar depan Gang Durian 2 tersebut. Selanjutnya sekira jam 20.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke Jalan Iskandar depan Gang Durian 2 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur  menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Sonic warna hitam merah dengan nomor polisi KH 4049 Qj, setelah setibanya di Jalan Iskandar depan Gang Durian 2 Terdakwa bertemu dengan Sdr. PECES (Daftar Pencarian Orang) lalu Sdr. PECES (Daftar Pencarian Orang) memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus snack cokelat kepada Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke depan Stadion 29 November Sampit. Selanjutnya sekira jam 20.30 Wib, setibanya Terdakwa di depan Stadion 29 November Sampit Terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa melihat Sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) namun belum sempat menyerahkannya kepada Sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) petugas kepolisian yakni Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR berhasil mengamankan Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa panik dan menjatuhkan narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya berada di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa sedangkan Sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) melarikan diri. Kemudian anggota kepolisian memanggil  warga setempat karena pejabat setempat tidak berada di tempat untuk menyaksikan penggeledahan, lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibalut 1 (satu) lembar tisu yang berada di dalam 1 (satu) bungkus snack cokelat yang sebelumnya berada di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Vivo dengan nomor Sim 082189296562 yang berada di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam merah dengan nomor polisi KH 4049 Qj yang digunakan Terdakwa untuk transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kristal yang disita dari Terdakwa SANDY WAHYU WIJAYA Bin ARDIANUR yang ditemukan pada saat penggeledahan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H., M.H, selaku Kasat Reserse Narkoba dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Sampit telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 9,58 (sembilan koma lima puluh delapan) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelah) gram dan sisanya dengan berat bersih 9,47 (sembilan koma empat puluh tujuh) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-25/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 23 Januari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. -------------------------------------------------------

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0039 tanggal 23 Januari 2025 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian yakni kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2918 gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum terhadap urine Terdakwa SANDY WAHYU WIJAYA Bin ARDIANUR adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa SANDY WAHYU WIJAYA Bin ARDIANUR dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa SANDY WAHYU WIJAYA Bin ARDIANUR pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Depan Stadion 29 November Sampit yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 3 RT. 048 RW. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 18.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyanggupinya, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. LIANKY (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon untuk membeli  narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus kemudian Sdr. LIANKY (Daftar Pencarian Orang) menjawab bahwa ada narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang mana total 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu menjadi sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) lalu Sdr. LIANKY (Daftar Pencarian Orang) meminta untuk dikirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut melalui transfer ke rekening Bank BCA milik Sdr. LIANKY (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya Terdakwa menghubungi kembali Sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) untuk memberitahu bahwa harga   narkotika jenis sabu tersebut perbungkusnya sebesar Rp3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu sebesar Rp7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan meminta uang tersebut dikirimkan terlebih dahulu melalui transfer ke SEABANK milik Terdakwa lalu Sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) menyetujuinya dan meminta untuk bertemu di depan Stadion 29 November Sampit yang beralamat di jalan Tjilik Riwut Km 3 RT. 048 RW. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa menerima uang transaksi narkotika jenis sabu melalui transfer dari Sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembelian 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu kepada Sdr. LIANKY (Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) lalu Sdr. LIANKY (Daftar Pencarian Orang) memberitahu Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Iskandar depan Gang Durian 2 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur melalui teman Sdr. LIANKY (Daftar Pencarian Orang) yakni Sdr. PECES (Daftar Pencarian Orang) yang menunggu di di Jalan Iskandar depan Gang Durian 2 tersebut. Selanjutnya sekira jam 20.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke Jalan Iskandar depan Gang Durian 2 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur  menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Sonic warna hitam merah dengan nomor polisi KH 4049 Qj, setelah setibanya di Jalan Iskandar depan Gang Durian 2 Terdakwa bertemu dengan Sdr. PECES (Daftar Pencarian Orang) lalu Sdr. PECES (Daftar Pencarian Orang) memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus snack cokelat kepada Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke depan Stadion 29 November Sampit. Selanjutnya sekira jam 20.30 Wib, setibanya Terdakwa di depan Stadion 29 November Sampit Terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa melihat Sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) namun belum sempat menyerahkannya kepada Sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) petugas kepolisian yakni Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR berhasil mengamankan Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa panik dan menjatuhkan narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya berada di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa sedangkan Sdr. ERWIN (Daftar Pencarian Orang) melarikan diri. Kemudian anggota kepolisian memanggil  warga setempat karena pejabat setempat tidak berada di tempat untuk menyaksikan penggeledahan, lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibalut 1 (satu) lembar tisu yang berada di dalam 1 (satu) bungkus snack cokelat yang sebelumnya berada di genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Vivo dengan nomor Sim 082189296562 yang berada di kantong celana sebelah kiri Terdakwa, dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam merah dengan nomor polisi KH 4049 Qj yang digunakan Terdakwa untuk transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kristal yang disita dari Terdakwa SANDY WAHYU WIJAYA Bin ARDIANUR yang ditemukan pada saat penggeledahan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H., M.H, selaku Kasat Reserse Narkoba dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Sampit telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 9,58 (sembilan koma lima puluh delapan) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelah) gram dan sisanya dengan berat bersih 9,47 (sembilan koma empat puluh tujuh) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-25/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 23 Januari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. -------------------------------------------------------

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0039 tanggal 23 Januari 2025 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian yakni kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat kotor 0,2918 gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum terhadap urine Terdakwa SANDY WAHYU WIJAYA Bin ARDIANUR adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa SANDY WAHYU WIJAYA Bin ARDIANUR dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

Pihak Dipublikasikan Ya