Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
437/Pid.B/2024/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | NORHAMI alias AMI bin DARLIN (almarhum) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 437/Pid.B/2024/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-413/O.2.11/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa NORHAMI Alias AMI Bin DARLIN (Almarhum) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan EDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Samping Hotel Melati Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 06.00 Wib Saksi Suyono mendatangi ke tempat penyimpanan gerobak jualan makanan miliknya yang disimpan di Samping Hotel Melati Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya Saksi Suyono melihat 2 (dua) kunci gemboknya sudah berada di bawah dan dalam keadaan rusak, kemudian Saksi Suyono mengabarkan kejadian tersebut kepada Saksi Ardiansyah, setelah itu Saksi Suyono dan Saksi Ardiansyah melakukan pencarian dan informasi, lalu pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib Saksi Ardiansyah melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Streat warna hitam tanpa plat nomor dan 2 (dua) orang yang Saksi Ardiansyah berada di belakang rombong milik Saksi Ardiansyah, namun pada saat Saksi Ardiansyah menghampiri 2 (dua) orang tersebut lari dengan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya Saksi Ardiansyah dan Saksi Suyono melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada Polsek Ketapang serta memberikan ciri-ciri kedua orang yang dicurigai. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib Saksi Candra Wijaya selaku Anggota Polsek Ketapang mengamankan Terdakwa beserta 2 (dua) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg.------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 04.00 Wib Edi (DPO) memberitahu Terdakwa ada gerobak yang ada isinya, kemudian Terdakwa dan Edi (DPO) menuju gerobak yang dimaksud saat itu Terdakwa membawa sebuah senter setelah sampai Terdakwa melihat gerobak sudah terbuka dibuka oleh Edi (DPO) dengan cara merusak gemboknya menggunakan obeng, selanjutnya Terdakwa menyalakan senter yang Terdakwa bawa untuk penerangan di dalam gerobak yang gelap dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah rice cooker kapasitas 5 kg, 1 (satu) buah mesin pres minuman dan 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disimpan di dalam gerobak, lalu Terdakwa bersama Edi (DPO) memgambilnya dan mengangkutnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Streat warna hitam tanpa plat nomor. Kemudian 1 (satu) buah Rice cooker merek Miyako kapasitas 5 kg Terdakwa jual dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu), 1 (satu) buah mesin pres minuman Terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg Terdakwa bawa pulang. Selanjutnya uang hasil penjualan barang tersebut sejumlah Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dibagi 2 (dua) dengan Edi (DPO).------------------------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama dengan Edi (DPO) mengambil barang-barang milik Saksi Suyono ialah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, sehingga mengakibatkan Saksi Suyono mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).------------------------------ -------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke–4 dan ke-5 KUHPidana.---------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |