Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
216/Pid.Sus/2025/PN Spt | TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H. | RINTO WALUYO alias RINTO bin EDI SUSANTO (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 216/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-567/O.2.19/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : -------Bahwa ia terdakwa RINTO WALUYO Als RINTO Bin EDI SUSANTO (Alm) bersama-sama dengan saksi JAROT SUTOTO Als JAROT Bin SUPARDI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat Di kontrakan terdakwa Desa Batu Agung Rt. 007 Rw. 002 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa menelpon Sdr. EMPEK kemudian menanyakan ”ada barang (shabu) apa ngak” terus di jawab Sdr. EMPEK ”ADA” kemudian terdakwa jawab ”MAU NGAMBIL 1 (SATU) KANTONG DENGAN HARGA RP. 6.000.000,- (ENAM JUTA RUPIAH)” kemudian Sdr. EMPEK jawab ”NANTI DI ANTAR NANTI KETEMU DI JALAN” dan terdakwa jawab ”IYA” kemudian sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa menelpon Sdr. EMPEK kemudian terdakwa di suruh menemui Sdr. EMPEK Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan apabila sudah sampai di Sampit terdakwa di minta untuk menghubungi Sdr. EMPEK lagi. Lalu terdakwa berangkat menggunakan Travel dan tiba di Sampit sekitar pukul 13.00 wib kemudian terdakwa menelpon Sdr. EMPEK dan memberitahukan posisi terdakwa di jalan Tjilik Riwut Sampit, selanjutnya sekitar pukul 13.15 Wib Sdr. EMPEK mengahampiri terdakwa dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tamanan jenis shabu kepada terdakwa setelah itu Sdr. EMPEK pergi dan terdakwa pun langsung pulang ketempat ibu terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 terdakwa berangkat menuju kontakan terdakwa sekitar pukul 06.00 Wib namun sebelumnya terdakwa mampir ke rumahnya saksi JAROT SUTOTO Als JAROT Bin SUPARDI di Sukorejo Rt. 013 Rw. 004 Desa Sukorejo Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng karna saksi JAROT minta untuk dijemput, setelah menjemput saksi JAROT selanjunya terdakwa dan saksi JAROT menuju ke kontrakan terdakwa di Desa Batu Agung Rt. 007 Rw. 002 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dan tiba di kontrakan sekitar pukul 09.00 Wib. Setibanya terdakwa dan saksi JAROT di kontrakan terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi JAROT beristirahat. Sekitar pukul 16.00 Wib ada orang datang ke kontrakan terdakwa untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi JAROT langsung menyampaikan kepada terdakwa ada orang mau beli paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kepada saksi JAROT kemudian saksi JAROT serahkan kepada orang yang ingin membelinya lalu saksi JAROT menerima uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Kemudian keesokan harinya pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 Wib ada orang mengetok pintu dan saksi JAROT membukakan pintu, orang tersebut membeli 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian saksi JAROT menyampaikan kepada terdakwa RINTO WALUYO Als RINTO Bin EDI SUSANTO (Alm) yang sedang ada di dalam WC, selanjutnya setelah terdakwa keluar dari WC lalu menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kepada saksi JAROT dan kemudian saksi JAROT serahkan kepada orang yang ingin membelinya kemudian saksi JAROT menerima uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi JAROT kepada terdakwa. Kemudian pada pukul 22.20 Wib datang anggota satresnarkoba polres seruyan yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa kontrakan milik terdakwa sering dijadikan tempat jual beli narkotika mengamankan terdakwa dan saksi JAROT dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh perangkat desa yaitu sdr. ALDI Bin LANEN dan sdr. UDIK BUDIANTO Bin SIMAN untuk melihat proses penggeledahan, dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (Satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu yang terbungkus 1 plastik klip kosong, 7 (tujuh) bundel plastik Klip Kosong, Uang Tunai sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang di akui terdakwa merupakan uang hasil penjualan narkotika golongan 1 (satu) jenis shabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) keping emas, 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna Onyx Grey yang diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa dan Uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang di duga hasil penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang diberikan terdakwa kepada saksi JAROT, 1 (satu) buah Handphone merek vivo warna gem green yang diakui saksi JAROT adalah milik saksi JAROT. kemudian terdakwa RINTO WALUYO Als RINTO Bin EDI SUSANTO (Alm), saksi JAROT SUTOTO Als JAROT Bin SUPARDI beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut. -------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0020/11142.00/2025 tanggal 15 Maret 2025, hasil penimbangan berat bersih berjumlah 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. -------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0165 tanggal 21 Maret 2025. -------- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
ATAU
Kedua : -------Bahwa ia terdakwa RINTO WALUYO Als RINTO Bin EDI SUSANTO (Alm) bersama-sama dengan saksi JAROT SUTOTO Als JAROT Bin SUPARDI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat Di kontrakan terdakwa Desa Batu Agung Rt. 007 Rw. 002 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa menelpon Sdr. EMPEK kemudian menanyakan ”ada barang (shabu) apa ngak” terus di jawab Sdr. EMPEK ”ADA” kemudian terdakwa jawab ”MAU NGAMBIL 1 (SATU) KANTONG DENGAN HARGA RP. 6.000.000,- (ENAM JUTA RUPIAH)” kemudian Sdr. EMPEK jawab ”NANTI DI ANTAR NANTI KETEMU DI JALAN” dan terdakwa jawab ”IYA” kemudian sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa menelpon Sdr. EMPEK kemudian terdakwa di suruh menemui Sdr. EMPEK Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan apabila sudah sampai di Sampit terdakwa di minta untuk menghubungi Sdr. EMPEK lagi. Lalu terdakwa berangkat menggunakan Travel dan tiba di Sampit sekitar pukul 13.00 wib kemudian terdakwa menelpon Sdr. EMPEK dan memberitahukan posisi terdakwa di jalan Tjilik Riwut Sampit, selanjutnya sekitar pukul 13.15 Wib Sdr. EMPEK mengahampiri terdakwa dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tamanan jenis shabu kepada terdakwa setelah itu Sdr. EMPEK pergi dan terdakwa pun langsung pulang ketempat ibu terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 terdakwa berangkat menuju kontakan terdakwa sekitar pukul 06.00 Wib namun sebelumnya terdakwa mampir ke rumahnya saksi JAROT SUTOTO Als JAROT Bin SUPARDI di Sukorejo Rt. 013 Rw. 004 Desa Sukorejo Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng karna saksi JAROT minta untuk dijemput, setelah menjemput saksi JAROT selanjunya terdakwa dan saksi JAROT menuju ke kontrakan terdakwa di Desa Batu Agung Rt. 007 Rw. 002 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dan tiba di kontrakan sekitar pukul 09.00 Wib. Setibanya terdakwa dan saksi JAROT di kontrakan terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi JAROT beristirahat. Kemudian keesokan harinya pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 22.20 Wib datang anggota satresnarkoba polres seruyan yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa kontrakan milik terdakwa sering dijadikan tempat jual beli narkotika mengamankan terdakwa dan saksi JAROT dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh perangkat desa yaitu sdr. ALDI Bin LANEN dan sdr. UDIK BUDIANTO Bin SIMAN untuk melihat proses penggeledahan, dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (Satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu yang terbungkus 1 plastik klip kosong, 7 (tujuh) bundel plastik Klip Kosong, Uang Tunai sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang di akui terdakwa merupakan uang hasil penjualan narkotika golongan 1 (satu) jenis shabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) keping emas, 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna Onyx Grey yang diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa dan Uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang di duga hasil penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang diberikan terdakwa kepada saksi JAROT, 1 (satu) buah Handphone merek vivo warna gem green yang diakui saksi JAROT adalah milik saksi JAROT. kemudian terdakwa RINTO WALUYO Als RINTO Bin EDI SUSANTO (Alm), saksi JAROT SUTOTO Als JAROT Bin SUPARDI beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut. -------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0020/11142.00/2025 tanggal 15 Maret 2025, hasil penimbangan berat bersih berjumlah 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. -------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0165 tanggal 21 Maret 2025. -------- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat menguasai, menyimpan, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |