Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2024/PN Spt KELOMPOK TANI REMAJA 1.PT. NUSANTARA SAWIT PERSADA
2.PT. TUNAS AGRO SUBUR KENCANA III Dahulunya PT. BINTANG MULYA SINAR AGUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KELOMPOK TANI REMAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. HASIHOLAN LBN TUNGKUP, S.H.KELOMPOK TANI REMAJA
2Edward Saragih, S.H.,M.H.KELOMPOK TANI REMAJA
3NIMROT, S.HKELOMPOK TANI REMAJA
Tergugat
NoNama
1PT. NUSANTARA SAWIT PERSADA
2PT. TUNAS AGRO SUBUR KENCANA III Dahulunya PT. BINTANG MULYA SINAR AGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
2KEMENTERIAN KEHUTANAN RI
3KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI DI JAKARTA C.Q. KANTOR WILAYAH AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DI PALANGKA RAYA C.Q. KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sampit atas lahan garapan yang dikuasai dan dikelola oleh Tergugat I seluas ± 898 Ha (Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Hektare) dan Tergugat II seluas              ± 355 Ha (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Hektare) yang terletak di Desa Simpur (sekarang Desa Pamalian dan Rasau Tumbuh) Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
  3. Menyatakan lahan garapan seluas ± 1.700 Ha (Seribu Tujuh Ratus Hektare) yang terletak di Desa Simpur (sekarang Desa Pamalian dan Desa Rasau Tumbuh), Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas tanah dan titik koordinat sebagai berikut:
  1. Batas-batas tanah :

-

Sebelah Utara berbatasan dengan

:

Hutan Negara (dahulunya) / sekarang                PT. Tunas Agro Subur Kencana III dan                   PT. Nusantara Sawit Persada.

-

Sebelah Timur berbatasan dengan

:

Hutan Negara (dahulunya) / sekarang                     PT. Tunas Agro Subur Kencana III.         

-

Sebelah Selatan berbatasan dengan

:

Hutan Negara dan Sungai Mentaya.

-

Sebelah Barat berbatasan dengan

:

Hutan Negara dan Sungai Mentaya (dahulunya) / sekarang PT. Nusantara Sawit Persada dan Sungai Mentaya.

  1. Titik koordinat :

KOORDINAT UTM

NO.

X

Y

A.

706726

9750927

B.

706774

9745125

C.

702869

9745105

D.

703747

9747378

E.

703729

9748037

F.

704505

9748963

G.

704158

9749300

H.

703818

9748850

I

701792

9748761

Adalah sah merupakan milik Penggugat.

4. Menyatakan lahan garapan masing-masing yang dikuasai dan dikelola oleh Tergugat I seluas ± 898 Ha (Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Hektare) dan Tergugat II seluas ± 355 Ha (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Hektare) yang terletak di Desa Simpur (sekarang Desa Pamalian dan Rasau Tumbuh) Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan bagian dari lahan garapan milik Penggugat seluas ± 1.700 Ha (Seribu Tujuh Ratus Hektare).

5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

6. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara a quo.

7. Menyatakan seluruh dokumen Perizinanan Operasional Perkebunan Kelapa Sawit dan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo tanpa syarat dan tanpa beban apapun kepada Penggugat sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara materil maupun immateril segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap yaitu:

  1. Tergugat I untuk membayar kerugian materil berupa uang kepada Penggugat sebesar Rp.210.132.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Milyar Seratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) dan Tergugat II membayar kerugian materil berupa uang kepada Penggugat sebesar Rp.83.070.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Milyar Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan kerugian yang dialami Penggugat akan tetap diperhitungkan sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II benar-benar telah membayar lunas.
  2. Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immaterial berupa uang sebesar Rp.100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) yang dibebankan secara tanggung renteng.

10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan upaya hukum Banding dan/atau Kasasi dan memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara a quo.

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini sesuai ketentuan.

Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak