Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
78/Pdt.G/2024/PN Spt | KELOMPOK TANI REMAJA | 1.PT. NUSANTARA SAWIT PERSADA 2.PT. TUNAS AGRO SUBUR KENCANA III Dahulunya PT. BINTANG MULYA SINAR AGUNG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2024/PN Spt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Adalah sah merupakan milik Penggugat. 4. Menyatakan lahan garapan masing-masing yang dikuasai dan dikelola oleh Tergugat I seluas ± 898 Ha (Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Hektare) dan Tergugat II seluas ± 355 Ha (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Hektare) yang terletak di Desa Simpur (sekarang Desa Pamalian dan Rasau Tumbuh) Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan bagian dari lahan garapan milik Penggugat seluas ± 1.700 Ha (Seribu Tujuh Ratus Hektare). 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). 6. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara a quo. 7. Menyatakan seluruh dokumen Perizinanan Operasional Perkebunan Kelapa Sawit dan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo tanpa syarat dan tanpa beban apapun kepada Penggugat sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara materil maupun immateril segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap yaitu:
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan upaya hukum Banding dan/atau Kasasi dan memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara a quo. 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini sesuai ketentuan. Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |