Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2024 skj 21.05 wib wib di Jalan Poros Blok K/L 18 Divisi A Estate Bukit Limas PT Sukajadi Sawit Mekar Desa Kenyala Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain yang berupa buah sawit milik Perusahaan PT Sukajadi Sawit Mekar Estate Bukit Limas Desa Kenyala Kec. Telawang, Kab Kotim, Prop Kalteng dan setelah dilakukan penghitungan secara manual dan penimbangan dengan timbangan analog di PKS buah sawit tersebut sebanyak 6 ( enam ) janjang atau sama dengan 104 ( seratus empat ) Kg dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka Pihak Perusahaan mengalami kerugian material sebanyak Rp 355.368 (Tiga Ratus lima puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah ) dan melaporkan kepada Pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. |