Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G/2024/PN Spt | ELIRIA LINDRIA | ZAINAB HAJI AKIL TAMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2024/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primer : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Kuitansi penggantian harga sebuah rumah KPR/BTN tertanggal 15 januari 2001 dan Berita Acara Bukti Penerimaan Dokumen No. 06-06-08/0002601020102595 tanggal 06 Juni 2008 yang isinya Pelunasan Kredit dan pengambilan Sertipikat Hak Milik Nomor 4579 tahun 2000 atas nama Nyonya Zainab Haji Akli Tamin (Tergugat) adalah sah dan berkekuatan hukum 3. Menyatakan tanah seluas 191 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 4579 Tahun 2000 atas nama Nyonya Zainab Haji Akli Tamin yang terletak dahulu di jalan Lingkungan sekarang jalan Pandawa III Kiri, RT. 48 RW. 18 No.112 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
Adalah Sah Milik PenggugaT; 5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah melalaikan kewajibannya untuk membantu proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 4579 tahun 2000 yang semula atas nama Nyonya Zainab Haji Akli Tamin (Tergugat) menjadi nama Eliria Lindria (Penggugat) merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 4579 tahun 2000 yang semula atas nama Nyonya Zainab Haji Akli Tamin (Tergugat) menjadi nama Eliria Lindria (Penggugat); 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 4579 tahun 2000 yang semula atas nama Nyonya Zainab Haji Akli Tamin (Tergugat) menjadi nama Eliria Lindria (Penggugat); 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menetapkan pihak yang membayar seluruh biaya perkara yang muncul dalam perkara ini sesuai dengan hukum; Subsider : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |