Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa DORA ARISONA Alias DORA Anak dari BENSEN DJIMAS (Alm) bersama-sama dengan saudara Drs. SALUNDIK UHING Bin SALEH GARANG (Alm) dan saudara SAPTONO Anak dari KINO (ALM) (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 06.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Jalan Ratu Juleha, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangkaraya namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sampit berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sampit dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Palangkaraya, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saudara SALUNDIK menjabat sebagai Ketua Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2027 dan Tugas pokok saudara SALUNDIK yaitu memimpin dan mengatur organisasi kepengurusan koperasi, melakukan rapat – rapat interen baik dengan pengurus koperasi maupun dengan pengawas dan juga juga dengan pihak keluarga, melakukan rapat dengan dinas perkebunan propinsi maupun di kabupaten dan juga pengambilan dana Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera berkerjasama dengan PT. Agro Indomas dan dilakukan MOU pada April 2024 yang isinya mengatur tentang Regulasi Plasma Kebun Kelapa Sawit dan untuk perusahaan PT. Agro Indomas bergerak di perkebunan besar kelapa sawit dan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera berdiri sejak tahun 2022 dan berkerja sama dengan PT. Agro Indomas sejak tahun 2024 sejak di tanda tangannya MOU.
- Bahwa susunan Pengurus Koperasi Produsen Pelangi Seruyan Sejahtera yaitu:
- Ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING
- Wakil Ketua koperasi I saudara KOPRI
- Wakil Ketua koperasi II saudara DARSAH
- Seketaris saudara YENDRI JUMADIL ROMADAN
- Wakil Seketaris II saudara SUBANI
- Bendahara I saudara ELYAS TEGUH HARIANTO.
7. Bendahara II saudara SAPTONO
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, saudara SALUNDIK mengambil Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas 2025 sebesar Rp. 2.790.000.000.
- Bahwa Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mebawahi 6 Desa yaitu Desa Bangkal, Desa Terawan, Desa Lanpasa, Desa Selunuk, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II dan Mempunyai Nomor Rekening yaitu Bank BRI Cabang Sampit dengan Nomor Rekening : 016301003103568 atas nama : Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera dan saudara SALUNDIK sebagai ketua I koperasi, saudara DARSAH Dari Desa Lanpasa sebagai Ketua I, saudara KORPRI dari Desa Terawan sebagai Ketua II, saudara YUWENDRI Dari Desa Lanpasa sebagai Sekertaris, saudara SUBANI Dari Desa Selunuk sebagai Wakil Sekertaris, saudara HERIANTO Dari Desa Selunuk sebagai Bendahara, saudara SAPTONO Dari Desa Bangkal sebagai Wakil Bendahara, saudara HATMAN Dari Desa Sembuluh I sebagai Ketua Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Terawan sebagai sekertaris pengawas, saudara JULKARNAIN Dari Desa Sembuluh I sebagai Wakil Ketua Pengawas, saudara HADI NUR Dari Desa Sembuluh II sebagai Anggota Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Sembuluh II dan Untuk pengambilan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas yang keempat pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 13.00 wib di Kantor Cabang Bank BRI Sampit dan uangnya sebesar Rp. 2.790.000.000 dan Yang ikut pengambilan uang tersebut adalah saudara SALUNDIK sendiri sebagai ketua koperasi, saudara KORPRI dari Desa Terawan sebagai Ketua II, saudara HERIANTO Dari Desa Selunuk sebagai Bendahara, saudara SAPTONO Dari Desa Bangkal sebagai Wakil Bendahara, saudara SUBANI Dari Desa Selunuk sebagai Wakil Sekertaris, saudara HATMAN Dari Desa Sembuluh I sebagai Ketua Pengawas, saudara HADI NUR Dari Desa Sembuluh II sebagai Anggota Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Sembuluh II dan ada 1 (satu) orang anggota TNI yang melakukan pengawalan dari Pos Ramil Seruyan Raya.
- Bahwa awalnya saudara SALUNDIK menghubungi saudara USMAN dari PT. Agro Indomas pada hari kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar jam 11.00 wib melalui chating what up yang mana menanyakan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas masuk dan kapan masuknya yang jelas dijawab saudara USMAN kemungkinan sore hari ini juga karena di tunggu belum masuk juga saudara SALUNDIK menghubungi managemen pusat yaitu manager pusat yang ada di jakarta untuk menyakan hal yang sama dan di jawab sudah di proses dan dikirim mungkin ada masalah keliling di banknya yang terlambat paling lambat jumat dan pada hari jumat saudara SALUNDIK dapat kabar dari saudara HARIANTO yang merupakan bendahara koperasi memberitahukan bahwa Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas sudah masuk lalu saudara SALUNDIK menghubungi pihak Bank Bri untuk menanyakan apakah bisa uang tersebut di ambli pada hari ini di jawab pihak Bank BRI bisanya hari Senin tanggal 10 Februari 2025 saja untuk mekanisme pengambilan uangnya yaitu saudara SALUNDIK membawa buku tabungan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera, membawa stempel cap Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera lalu saudara SALUNDIK melakukan pengisian SLIP pengambilan uang lalu di tanda tangani oleh saudara SALUNDIK dan bendahara dan di cap setelah itu di serahkan kepada teller bank setelah itu menunggu sekitar 1 (satu) jam dan uangnya di serahkan.
- Bahwa setelah uang tersebut diambil uang tersebut dimasukan ke dalam koper warna hitam, tas ransel warna hitam dan tas plastik warna puth dari bank lalu di bawa ke dalam mobil milik saudara SUBANI dan Uang tersebut langsung dibawa kerumah saudara SALUNDIK yang berada di Jl. Jend. Sudirman Km. 65 Rt. 07 Rw. 03 Desa Bangkal Kec. Seruyan Raya dan Uang tersebut langsung dibagikan ke dua desa yaitu Desa Terawan dan Desa Selunuk karena sudah di desak oleh anggotanya dan untuk Desa Bangkal, Desa Lanpasa, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II akan di bagi pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 09.00 wib dan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) langsung dibagikan kedua desa yaitu Desa Terawan dan Desa Selunuk karena sudah di desak oleh anggotanya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sedangkan untuk Desa Bangkal, Desa Lanpasa, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II akan di bagi pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 09.00 wib untuk uangnya di bagi setiap desa dan mendapatkan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) sebesar Rp. 403.000.000,- setiap desanya
- Bahwa Untuk Desa Terawan yang menerima uangnya yaitu saudara KOPRI, untuk Desa Selunuk yang menerima uangnya saudara HARIYANTO dan Karena pada saat itu saudara SALUNDIK berkata kepada pihak perwakilan 3 Desa Yaitu Desa Bangkal, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II karena sudah malam besok saja di baginya sekalian kita rapat apakah setuju di jawab saudara SAPTONO, saudara HATMAN, saudara HADI NUR menyetujui untuk mengambil besok uangnya dan pada malam itu pihak pengurus dan pengawas minta kepada saudara SALUNDIK untuk membayarkan gajih pengurus dan pengawas lalu bersepakat bahwa Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) diambil 12% yaitu 10% untuk operasional, CSR, Gajih untuk 2 % untuk pendiri koperasi.
- Bahwa sisa uang SHU yang belum dibagikan sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) disimpan oleh saudara SALUNDIK yang seharusnya dibagikan keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025.
- Bahwa beberapa bulan terakhir ini dalam pengurusan uang koperasi yang di kelola oleh bendahara ada masalah dan CP dari Desa Sembuluh II belum juga selesai sehingga permasalahan tersebut menjadi pengesahan CP oleh pihak kabupaten belum mengesahkan dan saudara SALUNDIK juga berapa bulan terakhir ini mempunyai hubungan dengan perempuan yaitu terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang saudara SALUNDIK kenal dari bulan Desember yang mana saudara SALUNDIK pada saat dinas luar ke palangkaraya dan saudara SALUNDIK bertemu dengan teman kuliah saudara SALUNDIK yaitu saudara MENTENG dan saudara MENTENG mempunyai Cafe di jalan Yos Sudarso yang bernama Cafe Asmin di situlah saudara SALUNDIK berkenalan dengan saudarI DORA dan dari situ juga saudara SALUNDIK mempunyai hubungan seperti orang berpacaran dan saudara SALUNDIK membeli hand phone khusus yang nomor hand phonenya yang tau hanya terdakwa dan saudara SALUNDIK saja sedangkan istri saudara SALUNDIK tidak tahu, dan pada malam itu sekitar jam 21.00 wib saudara SALUNDIK ada menghubungi terdakwa lewat telpon dengan berkata “ AKU MALAM INI BERANGKAT KURANG LEBIH JAM 10 “ di jawab terdakwa “ YA UDAH KALO BERANGKAT NANTI AKU JEMPUT DI DEPAN SPBU KM 11 “ lalu saudara SALUNDIK matikan teleponnya setelah itu saudara SALUNDIK melihat istri saudara SALUNDIK sudah di dalam kamar dan posisinya pada saat itu di ruang tengah dengan alasan menjaga uang yang di letakan di dalam kamar anak saudara SALUNDIK bagian depan, sekitar jam 22.30 wib saudara SALUNDIK melihat istri saudara SALUNDIK sudah tidur kemudian saudara SALUNDIK masuk kedalam kamar untuk uang yang posisinya di dalam koper warna hitam saudara SALUNDIK pindahkan ke dalam koper warna merah marun dan saudara SALUNDIK mengambil uang sebesar Rp. 50.000.000,- untuk sangu saudara SALUNDIK di perjalanan kemudian saudara SALUNDIK memasukan beberapa baju kedalam tas ransel warna hitam setelah itu saudara SALUNDIK keluar rumah yang mana saudara SAPTONO sudah menunggu di depan SPBU kemudian saudara SALUNDIK berjalan dengan posisi koper saudara SALUNDIK tarik pada saat mau menyebrang jalan koper saudara SALUNDIK angkat dan di sambut oleh saudara SAPTONO kemudian koper tersebut di masukan oleh saudara SAPTONO ke tempat duduk bangku kedua lalu saudara SALUNDIK masuk ke kabin mobil duduk di sebelah sopir dan saudara SAPTONO yang meyupir lalu berangkat kearah sampit pada saat di perjalanan saudara SALUNDIK berkata “ IYA INI KABUR BAWA UANG PUNYA KOPERASI “ dijawab saudara SAPTONO “ WADUH BANG BERAT INI BANG KASIAN ANAK ISTRI SAMPEAN BANG “ saudara SALUNDIK jawab “ IYA SUDAH TIDAK MIKIR KELUARGA LAGI “ pada saat saudara SALUNDIK meninggalkan rumah hand phone milik saudara SALUNDIK dengan merk OPPO saudara SALUNDIK matikan agar tidak terdeteksi oleh orang atau pun petugas pada saat melintas di jembatan sungai lenggana hand phone tersebut saudara SALUNDIK lempar ke arah sungai lalu saudara SALUNDIK hanya membawa hand phone merk NOKIA warna Hitam yang mana posisinya hand phone tersebut saudara SALUNDIK matikan juga paling saudara SALUNDIK hidupkan pada saat mau menghubungi terdakwa setelah itu pada saat sampai sampit dan melintas di depan travel mandiri mobil berhenti lalu saudara SALUNDIK keluar mobil dan membuka tas koper dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) lalu saudara SALUNDIK masukan kedalam tas saudara SAPTONO lalu saudara SALUNDIK berkata “ POKOKNYA INI UANG AKU TITIP DAN AMBIL SAJA TIDAK USAH KAMU TANYA – TANYA LAGI “ dijawab saudara SAPTONO “ ADUH BANG BERAT INI “ saudara SALUNDIK jawab “ UDAH KAMU TERIMA SAJA INI YANG TANGGUNG JAWAB AKU SEMUA “ lalu saudara SAPTONO mendatangi travel mandiri untuk mencarter mobil ke Palangkaraya buat mengantar saudara SALUNDIK setelah itu saudara SAPTONO mendatangi saudara SALUNDIK dan memberitahukan mobilnya ada biayanya di minta Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saudara SALUNDIK jawab oke lalu saudara SALUNDIK serahkan uang kepada saudara SAPTONO tersebut untuk membayar ke agen travel mandiri, lalu sekitar 30 menit mobil yang mengantar saudara SALUNDIK ke palangka raya datang lalu saudara SAPTONO memundurkan mobilnya untuk parkir di samping mobil yang mengantar saudara SALUNDIK ke palangka raya kemudian saudara SALUNDIK dan saudara SAPTONO menurunkan koper yang berisikan uang lalu saudara SALUNDIK dan saudara SAPTONO masukan lewat pintu bagasi mobil yang akan mengantar saudara SALUNDIK ke Palangkaraya setelah itu saudara SALUNDIK pun berangkat menuju ke Palangkaraya dan pada saat di jalan dekat nur mentaya saudara SALUNDIK meminta supir untuk berhenti di warung untuk membeli minum setelah membeli minum saudara SALUNDIK pun melanjutkan perjalanan pada saat di SPBU Semketo dekat bundaran supir mengisis BBM dulu lalu saudara SALUNDIK melanjutkan perjalanan kembali dan di perjalanan saudara SALUNDIK tidak ada ngobrol dengan supir dan kebanyakan saudara SALUNDIK tidur lalu pada saat di kereng pangi supir berhenti dan saudara SALUNDIK terbangun ternyata supir beli minum lagi setelah itu saudara SALUNDIK berkata nanti di dekat tumbang telaken kita berhenti untuk ngopi dan pada saat itu saudara SALUNDIK tidur lagi lalu saudara SALUNDIK pun terbangun kembali pada saat mendekati Desa Tumbang Telaken dan pada saat itu saudara SALUNDIK berhenti untuk membeli minum saudara SALUNDIK memesan teh dan sopirnya memesan kopi dan pada saat itu saudara SALUNDIK saudara SALUNDIK bertanya kepada yang punya warung dimana kamar mandi atau wc di jawab yang punya warung di belakang lewatnya samping lalu saudara SALUNDIK pun menuju kekamar mandi lalu saudara SALUNDIK buang air kecil kemudian saudara SALUNDIK menyalakan hand phone nokia yang saudara SALUNDIK matikan lalu saudara SALUNDIK menghubungi terdakwa dengan berkata “ IYA SUDAH DI TUMBANG TELAKEN “ dijawab terdakwa “ IYA “ setelah itu saudara SALUNDIK mematikan hand phone saudara SALUNDIK kembali kemudian keluar kamar mandi dan menuju kedepan warung lalu saudara SALUNDIK melihat supir pun kekamar mandi dan saudara SALUNDIK pun membayar apa yang saudara SALUNDIK pesan setelah saudara SALUNDIK bayar supir pun datang dan saudara SALUNDIK bilang sudah saudara SALUNDIK bayar kemudian melanjutkan perjalanan kembali sesuah memasuki palangka raya si supir bertanya kepada saudara SALUNDIK dimana saudara SALUNDIK turun di palangka rayanya saudara SALUNDIK jawab di KM 11 lalu pada saat di KM 11 saudara SALUNDIK bilang saudara SALUNDIK turunya di Depan SPBU ternyata kelewatan dan kembali untuk putar balik dan si supir pun berkata kembali pak sampean turunnya dimana biar diantar langsung kerumah saudara SALUNDIK, lalu saudara SALUNDIK jawab gak usah saudara SALUNDIK turun di depan pom bensin aja kasian sampean jalannya rusak lalu saudara SALUNDIK pun diturunkan di depan pom bensin sampai di situ sekitar jam 05.00 wib lalu saudara SALUNDIK menyalakan hand phone lagi untuk menelpone kembali saudarI DORA memberitahukan bahwa saudara SALUNDIK sudah menunggu di depan SPBU sekitar jam 05.30 wib terdakwa datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil agya warna abu – abu metalik lalu saudara SALUNDIK memasukan koper kedalam mobil dan setelah itu saudara SALUNDIK masuk kedalam mobil lalu menuju ke rumah terdakwa yang ada di Jalan Ratu Juleha, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu saudara SALUNDIK menurunkan koper yang berada dari dalam mobil lalu saudara SALUNDIK bawa masuk kedalam rumah setelah itu di dalam rumah saudara SALUNDIK memberitahukan bahwa koper ini berisi uang Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan uang ini milik Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera yang saudara SALUNDIK bawa kabur setelah itu terdakwa berkata waduh berat ini lalu uang tersebut di bawa masuk kedalam kamar terdakwa, kemudian saudara SALUNDIK diantarkan terdakwa untuk menginap Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya dan yang memesan adalah terdakwa lalu setelah itu terdakwa pun berpamitan pulang dan sekitar jam 21.00 wib terdakwa datang kembali dengan membawa makanan dan membawakan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung TYPE GALAXY A 16 warna putih yang mana sudah ada nomor hand phone XL : 081917078784 lalu terdakwa berkata “ UNTUK SEMENTARA KOMUNIKASI KITA JANGAN BERKOMUNIKASI DULU TAKUTNYA TERDETEKSI OLEH PIHAK KEAMANAN “ dan saudara SALUNDIK jawab “ IYA “ setelah itu sekitar 1 (satu) jam pulang dan keesokan pagi hari sekitar jam 09.00 wib saudara SALUNDIK keluar dari Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya dan tidak ada menghubungi terdakwa pada saat itu lalu saudara SALUNDIK keluar dari Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya sampai ke depan jalan aspal saudara SALUNDIK memberhentikan ojek online untuk minta di antar ke arah jalan Banjarmasin sesampainya di Jalan RTA Milono, Km 07, saudara SALUNDIK turun kemudian saudara SALUNDIK di situ dan saudara SALUNDIK mencoba memberhentikan mobil – mobil yang melintas ke arah Banjarmasin sekitar 20 menit akhirnya dapat dan saudara SALUNDIK bilang ke supir tersebut apakah mau di carter ke Banjarmasin ke KM 21 dan meminta bayaran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sekitar jam 16.00 wib saudara SALUNDIK sampai di km 21 Banjarmasin lalu saudara SALUNDIK turun kemudian saudara SALUNDIK melakukan yang sama dengan memberhentikan mobil yang lewat sekitar 1 jam saudara SALUNDIK dapat tumpangan mobil yang mana saudara SALUNDIK minta di antar ke Balikpapan dengan biaya Rp. 1.800.000,- pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 11.00 wib saudara SALUNDIK sampai di Balikpapan dan bermalam di Hotel Whiz Prime selama 1 (satu) malam lalu pada hari jumat tanggal 14 januari 2025 sekitar jam 13.30 wita saudara SALUNDIK mencari carteran mobil lagi untuk menuju ke samarinda dan dapat dengan bayaran Rp. 750.000,- setelah sampai di Samarinda saudara SALUNDIK menginap di Guest house selama satu malam pada hari sabtu saudara SALUNDIK berangkat lagi ke Tenggarong dan mencarter mobil sebesar Rp. 300.000,- setelah itu sampai di Tenggarong pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 saudara SALUNDIK sampai dan bermalam disana sampai tanggal 23 Februari 2025 dan akhirnya saudara SALUNDIK diamankan pihak kepolisian Tengarong, pada saat bermalam selama 9 (sembilan) hari saudara SALUNDIK ada berkomunikasi dengan terdakwa yang mana saudara SALUNDIK yang menghubunginya dan memberitahukan bahwa keberadaan saudara SALUNDIK seya di tenggarong dan saudara SALUNDIK ada bertanya kepada terdakwa bagaimana situasi disana kata terdakwa situasinya pada saat itu sudah tidak aman karena rumah saudara SALUNDIK sudah di kelilingi oleh intel, terdakwa juga ada berkata ingin membuka Tabungan di Bank BCA untuk atas nama nya saudara SALUNDIK tidak tahu dan terdakwa juga memberitahukan bahwa ingin membeli kebun kelapa sawit di daerah Desa Tumbang Talaken tetapi masih belum deal karena masih nego sampai dengan saudara SALUNDIK tertangkap sudah tidak ada komunikasi
- Bahwa uang tersebut saudara SALUNDIK turunkan kerumah terdakwa atas kehendak saudara SALUNDIK untuk di simpan karena saudara SALUNDIK takut membawanya karena petugas keamanan sudah mulai mengejar saudara SALUNDIK dan Ya, tahu. Karena saudara SALUNDIK kasih tahu pada saat di rumah bahwa uang tersebut adalah milik Koperasi Pelangi seruyan Sejahtera (KPSS) yang saudara SALUNDIK bawa kabur dan saudara SALUNDIK mempunyai pikiran membawa kabur milik Koperasi Pelangi seruyan Sejahtera (KPSS) sejak saudara SALUNDIK berhubungan dengan terdakwa yang mana saudara SALUNDIK jatuh cinta dan uang tersebut rencananya digunakan untuk hidup saudara SALUNDIK dan terdakwa dan kalau seandainya saudara SALUNDIK tertangkap saudara SALUNDIK akan membuat alasan bahwa uang tersebut telah hilang karena di rampok orang.
- Bahwa terdakwa, saudara SALUNDIK dan saudara SAPTONO tidak ada meminta ijin kepada pengurus Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera untuk membawa / mengambil sisa uang SHU yang belum dibagikan kepada anggota Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa DORA ARISONA Alias DORA Anak dari BENSEN DJIMAS (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saudara SALUNDIK menjabat sebagai Ketua Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2027 dan Tugas pokok saudara SALUNDIK yaitu memimpin dan mengatur organisasi kepengurusan koperasi, melakukan rapat – rapat interen baik dengan pengurus koperasi maupun dengan pengawas dan juga juga dengan pihak keluarga, melakukan rapat dengan dinas perkebunan propinsi maupun di kabupaten dan juga pengambilan dana Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera berkerjasama dengan PT. Agro Indomas dan dilakukan MOU pada April 2024 yang isinya mengatur tentang Regulasi Plasma Kebun Kelapa Sawit dan untuk perusahaan PT. Agro Indomas bergerak di perkebunan besar kelapa sawit dan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera berdiri sejak tahun 2022 dan berkerja sama dengan PT. Agro Indomas sejak tahun 2024 sejak di tanda tangannya MOU.
- Bahwa susunan Pengurus Koperasi Produsen Pelangi Seruyan Sejahtera yaitu:
- Ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING
- Wakil Ketua koperasi I saudara KOPRI
- Wakil Ketua koperasi II saudara DARSAH
- Seketaris saudara YENDRI JUMADIL ROMADAN
- Wakil Seketaris II saudara SUBANI
- Bendahara I saudara ELYAS TEGUH HARIANTO.
7. Bendahara II saudara SAPTONO
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, saudara SALUNDIK mengambil Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas 2025 sebesar Rp. 2.790.000.000.
- Bahwa Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mebawahi 6 Desa yaitu Desa Bangkal, Desa Terawan, Desa Lanpasa, Desa Selunuk, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II dan Mempunyai Nomor Rekening yaitu Bank BRI Cabang Sampit dengan Nomor Rekening : 016301003103568 atas nama : Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera dan saudara SALUNDIK sebagai ketua I koperasi, saudara DARSAH Dari Desa Lanpasa sebagai Ketua I, saudara KORPRI dari Desa Terawan sebagai Ketua II, saudara YUWENDRI Dari Desa Lanpasa sebagai Sekertaris, saudara SUBANI Dari Desa Selunuk sebagai Wakil Sekertaris, saudara HERIANTO Dari Desa Selunuk sebagai Bendahara, saudara SAPTONO Dari Desa Bangkal sebagai Wakil Bendahara, saudara HATMAN Dari Desa Sembuluh I sebagai Ketua Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Terawan sebagai sekertaris pengawas, saudara JULKARNAIN Dari Desa Sembuluh I sebagai Wakil Ketua Pengawas, saudara HADI NUR Dari Desa Sembuluh II sebagai Anggota Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Sembuluh II dan Untuk pengambilan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas yang keempat pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 13.00 wib di Kantor Cabang Bank BRI Sampit dan uangnya sebesar Rp. 2.790.000.000 dan Yang ikut pengambilan uang tersebut adalah saudara SALUNDIK sendiri sebagai ketua koperasi, saudara KORPRI dari Desa Terawan sebagai Ketua II, saudara HERIANTO Dari Desa Selunuk sebagai Bendahara, saudara SAPTONO Dari Desa Bangkal sebagai Wakil Bendahara, saudara SUBANI Dari Desa Selunuk sebagai Wakil Sekertaris, saudara HATMAN Dari Desa Sembuluh I sebagai Ketua Pengawas, saudara HADI NUR Dari Desa Sembuluh II sebagai Anggota Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Sembuluh II dan ada 1 (satu) orang anggota TNI yang melakukan pengawalan dari Pos Ramil Seruyan Raya.
- Bahwa awalnya saudara SALUNDIK menghubungi saudara USMAN dari PT. Agro Indomas pada hari kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar jam 11.00 wib melalui chating what up yang mana menanyakan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas masuk dan kapan masuknya yang jelas dijawab saudara USMAN kemungkinan sore hari ini juga karena di tunggu belum masuk juga saudara SALUNDIK menghubungi managemen pusat yaitu manager pusat yang ada di jakarta untuk menyakan hal yang sama dan di jawab sudah di proses dan dikirim mungkin ada masalah keliling di banknya yang terlambat paling lambat jumat dan pada hari jumat saudara SALUNDIK dapat kabar dari saudara HARIANTO yang merupakan bendahara koperasi memberitahukan bahwa Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas sudah masuk lalu saudara SALUNDIK menghubungi pihak Bank Bri untuk menanyakan apakah bisa uang tersebut di ambli pada hari ini di jawab pihak Bank BRI bisanya hari Senin tanggal 10 Februari 2025 saja untuk mekanisme pengambilan uangnya yaitu saudara SALUNDIK membawa buku tabungan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera, membawa stempel cap Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera lalu saudara SALUNDIK melakukan pengisian SLIP pengambilan uang lalu di tanda tangani oleh saudara SALUNDIK dan bendahara dan di cap setelah itu di serahkan kepada teller bank setelah itu menunggu sekitar 1 (satu) jam dan uangnya di serahkan.
- Bahwa setelah uang tersebut diambil uang tersebut dimasukan ke dalam koper warna hitam, tas ransel warna hitam dan tas plastik warna puth dari bank lalu di bawa ke dalam mobil milik saudara SUBANI dan Uang tersebut langsung dibawa kerumah saudara SALUNDIK yang berada di Jl. Jend. Sudirman Km. 65 Rt. 07 Rw. 03 Desa Bangkal Kec. Seruyan Raya dan Uang tersebut langsung dibagikan ke dua desa yaitu Desa Terawan dan Desa Selunuk karena sudah di desak oleh anggotanya dan untuk Desa Bangkal, Desa Lanpasa, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II akan di bagi pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 09.00 wib dan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) langsung dibagikan kedua desa yaitu Desa Terawan dan Desa Selunuk karena sudah di desak oleh anggotanya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sedangkan untuk Desa Bangkal, Desa Lanpasa, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II akan di bagi pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 09.00 wib untuk uangnya di bagi setiap desa dan mendapatkan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) sebesar Rp. 403.000.000,- setiap desanya
- Bahwa Untuk Desa Terawan yang menerima uangnya yaitu saudara KOPRI, untuk Desa Selunuk yang menerima uangnya saudara HARIYANTO dan Karena pada saat itu saudara SALUNDIK berkata kepada pihak perwakilan 3 Desa Yaitu Desa Bangkal, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II karena sudah malam besok saja di baginya sekalian kita rapat apakah setuju di jawab saudara SAPTONO, saudara HATMAN, saudara HADI NUR menyetujui untuk mengambil besok uangnya dan pada malam itu pihak pengurus dan pengawas minta kepada saudara SALUNDIK untuk membayarkan gajih pengurus dan pengawas lalu bersepakat bahwa Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) diambil 12% yaitu 10% untuk operasional, CSR, Gajih untuk 2 % untuk pendiri koperasi.
- Bahwa sisa uang SHU yang belum dibagikan sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) disimpan oleh saudara SALUNDIK yang seharusnya dibagikan keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025.
- Bahwa beberapa bulan terakhir ini dalam pengurusan uang koperasi yang di kelola oleh bendahara ada masalah dan CP dari Desa Sembuluh II belum juga selesai sehingga permasalahan tersebut menjadi pengesahan CP oleh pihak kabupaten belum mengesahkan dan saudara SALUNDIK juga berapa bulan terakhir ini mempunyai hubungan dengan perempuan yaitu terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang saudara SALUNDIK kenal dari bulan Desember yang mana saudara SALUNDIK pada saat dinas luar ke palangkaraya dan saudara SALUNDIK bertemu dengan teman kuliah saudara SALUNDIK yaitu saudara MENTENG dan saudara MENTENG mempunyai Cafe di jalan Yos Sudarso yang bernama Cafe Asmin di situlah saudara SALUNDIK berkenalan dengan saudarI DORA dan dari situ juga saudara SALUNDIK mempunyai hubungan seperti orang berpacaran dan saudara SALUNDIK membeli hand phone khusus yang nomor hand phonenya yang tau hanya terdakwa dan saudara SALUNDIK saja sedangkan istri saudara SALUNDIK tidak tahu, dan pada malam itu sekitar jam 21.00 wib saudara SALUNDIK ada menghubungi terdakwa lewat telpon dengan berkata “ AKU MALAM INI BERANGKAT KURANG LEBIH JAM 10 “ di jawab terdakwa “ YA UDAH KALO BERANGKAT NANTI AKU JEMPUT DI DEPAN SPBU KM 11 “ lalu saudara SALUNDIK matikan teleponnya setelah itu saudara SALUNDIK melihat istri saudara SALUNDIK sudah di dalam kamar dan posisinya pada saat itu di ruang tengah dengan alasan menjaga uang yang di letakan di dalam kamar anak saudara SALUNDIK bagian depan, sekitar jam 22.30 wib saudara SALUNDIK melihat istri saudara SALUNDIK sudah tidur kemudian saudara SALUNDIK masuk kedalam kamar untuk uang yang posisinya di dalam koper warna hitam saudara SALUNDIK pindahkan ke dalam koper warna merah marun dan saudara SALUNDIK mengambil uang sebesar Rp. 50.000.000,- untuk sangu saudara SALUNDIK di perjalanan kemudian saudara SALUNDIK memasukan beberapa baju kedalam tas ransel warna hitam setelah itu saudara SALUNDIK keluar rumah yang mana saudara SAPTONO sudah menunggu di depan SPBU kemudian saudara SALUNDIK berjalan dengan posisi koper saudara SALUNDIK tarik pada saat mau menyebrang jalan koper saudara SALUNDIK angkat dan di sambut oleh saudara SAPTONO kemudian koper tersebut di masukan oleh saudara SAPTONO ke tempat duduk bangku kedua lalu saudara SALUNDIK masuk ke kabin mobil duduk di sebelah sopir dan saudara SAPTONO yang meyupir lalu berangkat kearah sampit pada saat di perjalanan saudara SALUNDIK berkata “ IYA INI KABUR BAWA UANG PUNYA KOPERASI “ dijawab saudara SAPTONO “ WADUH BANG BERAT INI BANG KASIAN ANAK ISTRI SAMPEAN BANG “ saudara SALUNDIK jawab “ IYA SUDAH TIDAK MIKIR KELUARGA LAGI “ pada saat saudara SALUNDIK meninggalkan rumah hand phone milik saudara SALUNDIK dengan merk OPPO saudara SALUNDIK matikan agar tidak terdeteksi oleh orang atau pun petugas pada saat melintas di jembatan sungai lenggana hand phone tersebut saudara SALUNDIK lempar ke arah sungai lalu saudara SALUNDIK hanya membawa hand phone merk NOKIA warna Hitam yang mana posisinya hand phone tersebut saudara SALUNDIK matikan juga paling saudara SALUNDIK hidupkan pada saat mau menghubungi terdakwa setelah itu pada saat sampai sampit dan melintas di depan travel mandiri mobil berhenti lalu saudara SALUNDIK keluar mobil dan membuka tas koper dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) lalu saudara SALUNDIK masukan kedalam tas saudara SAPTONO lalu saudara SALUNDIK berkata “ POKOKNYA INI UANG AKU TITIP DAN AMBIL SAJA TIDAK USAH KAMU TANYA – TANYA LAGI “ dijawab saudara SAPTONO “ ADUH BANG BERAT INI “ saudara SALUNDIK jawab “ UDAH KAMU TERIMA SAJA INI YANG TANGGUNG JAWAB AKU SEMUA “ lalu saudara SAPTONO mendatangi travel mandiri untuk mencarter mobil ke Palangkaraya buat mengantar saudara SALUNDIK setelah itu saudara SAPTONO mendatangi saudara SALUNDIK dan memberitahukan mobilnya ada biayanya di minta Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saudara SALUNDIK jawab oke lalu saudara SALUNDIK serahkan uang kepada saudara SAPTONO tersebut untuk membayar ke agen travel mandiri, lalu sekitar 30 menit mobil yang mengantar saudara SALUNDIK ke palangka raya datang lalu saudara SAPTONO memundurkan mobilnya untuk parkir di samping mobil yang mengantar saudara SALUNDIK ke palangka raya kemudian saudara SALUNDIK dan saudara SAPTONO menurunkan koper yang berisikan uang lalu saudara SALUNDIK dan saudara SAPTONO masukan lewat pintu bagasi mobil yang akan mengantar saudara SALUNDIK ke Palangkaraya setelah itu saudara SALUNDIK pun berangkat menuju ke Palangkaraya dan pada saat di jalan dekat nur mentaya saudara SALUNDIK meminta supir untuk berhenti di warung untuk membeli minum setelah membeli minum saudara SALUNDIK pun melanjutkan perjalanan pada saat di SPBU Semketo dekat bundaran supir mengisis BBM dulu lalu saudara SALUNDIK melanjutkan perjalanan kembali dan di perjalanan saudara SALUNDIK tidak ada ngobrol dengan supir dan kebanyakan saudara SALUNDIK tidur lalu pada saat di kereng pangi supir berhenti dan saudara SALUNDIK terbangun ternyata supir beli minum lagi setelah itu saudara SALUNDIK berkata nanti di dekat tumbang telaken kita berhenti untuk ngopi dan pada saat itu saudara SALUNDIK tidur lagi lalu saudara SALUNDIK pun terbangun kembali pada saat mendekati Desa Tumbang Telaken dan pada saat itu saudara SALUNDIK berhenti untuk membeli minum saudara SALUNDIK memesan teh dan sopirnya memesan kopi dan pada saat itu saudara SALUNDIK saudara SALUNDIK bertanya kepada yang punya warung dimana kamar mandi atau wc di jawab yang punya warung di belakang lewatnya samping lalu saudara SALUNDIK pun menuju kekamar mandi lalu saudara SALUNDIK buang air kecil kemudian saudara SALUNDIK menyalakan hand phone nokia yang saudara SALUNDIK matikan lalu saudara SALUNDIK menghubungi terdakwa dengan berkata “ IYA SUDAH DI TUMBANG TELAKEN “ dijawab terdakwa “ IYA “ setelah itu saudara SALUNDIK mematikan hand phone saudara SALUNDIK kembali kemudian keluar kamar mandi dan menuju kedepan warung lalu saudara SALUNDIK melihat supir pun kekamar mandi dan saudara SALUNDIK pun membayar apa yang saudara SALUNDIK pesan setelah saudara SALUNDIK bayar supir pun datang dan saudara SALUNDIK bilang sudah saudara SALUNDIK bayar kemudian melanjutkan perjalanan kembali sesuah memasuki palangka raya si supir bertanya kepada saudara SALUNDIK dimana saudara SALUNDIK turun di palangka rayanya saudara SALUNDIK jawab di KM 11 lalu pada saat di KM 11 saudara SALUNDIK bilang saudara SALUNDIK turunya di Depan SPBU ternyata kelewatan dan kembali untuk putar balik dan si supir pun berkata kembali pak sampean turunnya dimana biar diantar langsung kerumah saudara SALUNDIK, lalu saudara SALUNDIK jawab gak usah saudara SALUNDIK turun di depan pom bensin aja kasian sampean jalannya rusak lalu saudara SALUNDIK pun diturunkan di depan pom bensin sampai di situ sekitar jam 05.00 wib lalu saudara SALUNDIK menyalakan hand phone lagi untuk menelpone kembali saudarI DORA memberitahukan bahwa saudara SALUNDIK sudah menunggu di depan SPBU sekitar jam 05.30 wib terdakwa datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil agya warna abu – abu metalik lalu saudara SALUNDIK memasukan koper kedalam mobil dan setelah itu saudara SALUNDIK masuk kedalam mobil lalu menuju ke rumah terdakwa yang ada di Jalan Ratu Juleha, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu saudara SALUNDIK menurunkan koper yang berada dari dalam mobil lalu saudara SALUNDIK bawa masuk kedalam rumah setelah itu di dalam rumah saudara SALUNDIK memberitahukan bahwa koper ini berisi uang Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan uang ini milik Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera yang saudara SALUNDIK bawa kabur setelah itu terdakwa berkata waduh berat ini lalu uang tersebut di bawa masuk kedalam kamar terdakwa, kemudian saudara SALUNDIK diantarkan terdakwa untuk menginap Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya dan yang memesan adalah terdakwa lalu setelah itu terdakwa pun berpamitan pulang dan sekitar jam 21.00 wib terdakwa datang kembali dengan membawa makanan dan membawakan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung TYPE GALAXY A 16 warna putih yang mana sudah ada nomor hand phone XL : 081917078784 lalu terdakwa berkata “ UNTUK SEMENTARA KOMUNIKASI KITA JANGAN BERKOMUNIKASI DULU TAKUTNYA TERDETEKSI OLEH PIHAK KEAMANAN “ dan saudara SALUNDIK jawab “ IYA “ setelah itu sekitar 1 (satu) jam pulang dan keesokan pagi hari sekitar jam 09.00 wib saudara SALUNDIK keluar dari Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya dan tidak ada menghubungi terdakwa pada saat itu lalu saudara SALUNDIK keluar dari Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya sampai ke depan jalan aspal saudara SALUNDIK memberhentikan ojek online untuk minta di antar ke arah jalan Banjarmasin sesampainya di Jalan RTA Milono, Km 07, saudara SALUNDIK turun kemudian saudara SALUNDIK di situ dan saudara SALUNDIK mencoba memberhentikan mobil – mobil yang melintas ke arah Banjarmasin sekitar 20 menit akhirnya dapat dan saudara SALUNDIK bilang ke supir tersebut apakah mau di carter ke Banjarmasin ke KM 21 dan meminta bayaran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sekitar jam 16.00 wib saudara SALUNDIK sampai di km 21 Banjarmasin lalu saudara SALUNDIK turun kemudian saudara SALUNDIK melakukan yang sama dengan memberhentikan mobil yang lewat sekitar 1 jam saudara SALUNDIK dapat tumpangan mobil yang mana saudara SALUNDIK minta di antar ke Balikpapan dengan biaya Rp. 1.800.000,- pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 11.00 wib saudara SALUNDIK sampai di Balikpapan dan bermalam di Hotel Whiz Prime selama 1 (satu) malam lalu pada hari jumat tanggal 14 januari 2025 sekitar jam 13.30 wita saudara SALUNDIK mencari carteran mobil lagi untuk menuju ke samarinda dan dapat dengan bayaran Rp. 750.000,- setelah sampai di Samarinda saudara SALUNDIK menginap di Guest house selama satu malam pada hari sabtu saudara SALUNDIK berangkat lagi ke Tenggarong dan mencarter mobil sebesar Rp. 300.000,- setelah itu sampai di Tenggarong pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 saudara SALUNDIK sampai dan bermalam disana sampai tanggal 23 Februari 2025 dan akhirnya saudara SALUNDIK diamankan pihak kepolisian Tengarong, pada saat bermalam selama 9 (sembilan) hari saudara SALUNDIK ada berkomunikasi dengan terdakwa yang mana saudara SALUNDIK yang menghubunginya dan memberitahukan bahwa keberadaan saudara SALUNDIK seya di tenggarong dan saudara SALUNDIK ada bertanya kepada terdakwa bagaimana situasi disana kata terdakwa situasinya pada saat itu sudah tidak aman karena rumah saudara SALUNDIK sudah di kelilingi oleh intel, terdakwa juga ada berkata ingin membuka Tabungan di Bank BCA untuk atas nama nya saudara SALUNDIK tidak tahu dan terdakwa juga memberitahukan bahwa ingin membeli kebun kelapa sawit di daerah Desa Tumbang Talaken tetapi masih belum deal karena masih nego sampai dengan saudara SALUNDIK tertangkap sudah tidak ada komunikasi
- Bahwa uang tersebut saudara SALUNDIK turunkan kerumah terdakwa atas kehendak saudara SALUNDIK untuk di simpan karena saudara SALUNDIK takut membawanya karena petugas keamanan sudah mulai mengejar saudara SALUNDIK dan Ya, tahu. Karena saudara SALUNDIK kasih tahu pada saat di rumah bahwa uang tersebut adalah milik Koperasi Pelangi seruyan Sejahtera (KPSS) yang saudara SALUNDIK bawa kabur dan saudara SALUNDIK mempunyai pikiran membawa kabur milik Koperasi Pelangi seruyan Sejahtera (KPSS) sejak saudara SALUNDIK berhubungan dengan terdakwa yang mana saudara SALUNDIK jatuh cinta dan uang tersebut rencananya digunakan untuk hidup saudara SALUNDIK dan terdakwa dan kalau seandainya saudara SALUNDIK tertangkap saudara SALUNDIK akan membuat alasan bahwa uang tersebut telah hilang karena di rampok orang.
- Bahwa terdakwa, saudara SALUNDIK dan saudara SAPTONO tidak ada meminta ijin kepada pengurus Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera untuk membawa / mengambil sisa uang SHU yang belum dibagikan kepada anggota Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa DORA ARISONA Alias DORA Anak dari BENSEN DJIMAS (Alm) bersama-sama dengan saudara SAPTONO Anak dari KINO (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saudara SALUNDIK menjabat sebagai Ketua Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2027 dan Tugas pokok saudara SALUNDIK yaitu memimpin dan mengatur organisasi kepengurusan koperasi, melakukan rapat – rapat interen baik dengan pengurus koperasi maupun dengan pengawas dan juga juga dengan pihak keluarga, melakukan rapat dengan dinas perkebunan propinsi maupun di kabupaten dan juga pengambilan dana Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera berkerjasama dengan PT. Agro Indomas dan dilakukan MOU pada April 2024 yang isinya mengatur tentang Regulasi Plasma Kebun Kelapa Sawit dan untuk perusahaan PT. Agro Indomas bergerak di perkebunan besar kelapa sawit dan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera berdiri sejak tahun 2022 dan berkerja sama dengan PT. Agro Indomas sejak tahun 2024 sejak di tanda tangannya MOU.
- Bahwa susunan Pengurus Koperasi Produsen Pelangi Seruyan Sejahtera yaitu:
- Ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING
- Wakil Ketua koperasi I saudara KOPRI
- Wakil Ketua koperasi II saudara DARSAH
- Seketaris saudara YENDRI JUMADIL ROMADAN
- Wakil Seketaris II saudara SUBANI
- Bendahara I saudara ELYAS TEGUH HARIANTO.
7. Bendahara II saudara SAPTONO
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, saudara SALUNDIK mengambil Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas 2025 sebesar Rp. 2.790.000.000.
- Bahwa Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mebawahi 6 Desa yaitu Desa Bangkal, Desa Terawan, Desa Lanpasa, Desa Selunuk, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II dan Mempunyai Nomor Rekening yaitu Bank BRI Cabang Sampit dengan Nomor Rekening : 016301003103568 atas nama : Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera dan saudara SALUNDIK sebagai ketua I koperasi, saudara DARSAH Dari Desa Lanpasa sebagai Ketua I, saudara KORPRI dari Desa Terawan sebagai Ketua II, saudara YUWENDRI Dari Desa Lanpasa sebagai Sekertaris, saudara SUBANI Dari Desa Selunuk sebagai Wakil Sekertaris, saudara HERIANTO Dari Desa Selunuk sebagai Bendahara, saudara SAPTONO Dari Desa Bangkal sebagai Wakil Bendahara, saudara HATMAN Dari Desa Sembuluh I sebagai Ketua Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Terawan sebagai sekertaris pengawas, saudara JULKARNAIN Dari Desa Sembuluh I sebagai Wakil Ketua Pengawas, saudara HADI NUR Dari Desa Sembuluh II sebagai Anggota Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Sembuluh II dan Untuk pengambilan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas yang keempat pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 13.00 wib di Kantor Cabang Bank BRI Sampit dan uangnya sebesar Rp. 2.790.000.000 dan Yang ikut pengambilan uang tersebut adalah saudara SALUNDIK sendiri sebagai ketua koperasi, saudara KORPRI dari Desa Terawan sebagai Ketua II, saudara HERIANTO Dari Desa Selunuk sebagai Bendahara, saudara SAPTONO Dari Desa Bangkal sebagai Wakil Bendahara, saudara SUBANI Dari Desa Selunuk sebagai Wakil Sekertaris, saudara HATMAN Dari Desa Sembuluh I sebagai Ketua Pengawas, saudara HADI NUR Dari Desa Sembuluh II sebagai Anggota Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Sembuluh II dan ada 1 (satu) orang anggota TNI yang melakukan pengawalan dari Pos Ramil Seruyan Raya.
- Bahwa awalnya saudara SALUNDIK menghubungi saudara USMAN dari PT. Agro Indomas pada hari kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar jam 11.00 wib melalui chating what up yang mana menanyakan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas masuk dan kapan masuknya yang jelas dijawab saudara USMAN kemungkinan sore hari ini juga karena di tunggu belum masuk juga saudara SALUNDIK menghubungi managemen pusat yaitu manager pusat yang ada di jakarta untuk menyakan hal yang sama dan di jawab sudah di proses dan dikirim mungkin ada masalah keliling di banknya yang terlambat paling lambat jumat dan pada hari jumat saudara SALUNDIK dapat kabar dari saudara HARIANTO yang merupakan bendahara koperasi memberitahukan bahwa Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas sudah masuk lalu saudara SALUNDIK menghubungi pihak Bank Bri untuk menanyakan apakah bisa uang tersebut di ambli pada hari ini di jawab pihak Bank BRI bisanya hari Senin tanggal 10 Februari 2025 saja untuk mekanisme pengambilan uangnya yaitu saudara SALUNDIK membawa buku tabungan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera, membawa stempel cap Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera lalu saudara SALUNDIK melakukan pengisian SLIP pengambilan uang lalu di tanda tangani oleh saudara SALUNDIK dan bendahara dan di cap setelah itu di serahkan kepada teller bank setelah itu menunggu sekitar 1 (satu) jam dan uangnya di serahkan.
- Bahwa setelah uang tersebut diambil uang tersebut dimasukan ke dalam koper warna hitam, tas ransel warna hitam dan tas plastik warna puth dari bank lalu di bawa ke dalam mobil milik saudara SUBANI dan Uang tersebut langsung dibawa kerumah saudara SALUNDIK yang berada di Jl. Jend. Sudirman Km. 65 Rt. 07 Rw. 03 Desa Bangkal Kec. Seruyan Raya dan Uang tersebut langsung dibagikan ke dua desa yaitu Desa Terawan dan Desa Selunuk karena sudah di desak oleh anggotanya dan untuk Desa Bangkal, Desa Lanpasa, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II akan di bagi pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 09.00 wib dan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) langsung dibagikan kedua desa yaitu Desa Terawan dan Desa Selunuk karena sudah di desak oleh anggotanya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sedangkan untuk Desa Bangkal, Desa Lanpasa, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II akan di bagi pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 09.00 wib untuk uangnya di bagi setiap desa dan mendapatkan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) sebesar Rp. 403.000.000,- setiap desanya
- Bahwa Untuk Desa Terawan yang menerima uangnya yaitu saudara KOPRI, untuk Desa Selunuk yang menerima uangnya saudara HARIYANTO dan Karena pada saat itu saudara SALUNDIK berkata kepada pihak perwakilan 3 Desa Yaitu Desa Bangkal, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II karena sudah malam besok saja di baginya sekalian kita rapat apakah setuju di jawab saudara SAPTONO, saudara HATMAN, saudara HADI NUR menyetujui untuk mengambil besok uangnya dan pada malam itu pihak pengurus dan pengawas minta kepada saudara SALUNDIK untuk membayarkan gajih pengurus dan pengawas lalu bersepakat bahwa Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) diambil 12% yaitu 10% untuk operasional, CSR, Gajih untuk 2 % untuk pendiri koperasi.
- Bahwa sisa uang SHU yang belum dibagikan sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) disimpan oleh saudara SALUNDIK yang seharusnya dibagikan keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025.
- Bahwa beberapa bulan terakhir ini dalam pengurusan uang koperasi yang di kelola oleh bendahara ada masalah dan CP dari Desa Sembuluh II belum juga selesai sehingga permasalahan tersebut menjadi pengesahan CP oleh pihak kabupaten belum mengesahkan dan saudara SALUNDIK juga berapa bulan terakhir ini mempunyai hubungan dengan perempuan yaitu terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang saudara SALUNDIK kenal dari bulan Desember yang mana saudara SALUNDIK pada saat dinas luar ke palangkaraya dan saudara SALUNDIK bertemu dengan teman kuliah saudara SALUNDIK yaitu saudara MENTENG dan saudara MENTENG mempunyai Cafe di jalan Yos Sudarso yang bernama Cafe Asmin di situlah saudara SALUNDIK berkenalan dengan saudarI DORA dan dari situ juga saudara SALUNDIK mempunyai hubungan seperti orang berpacaran dan saudara SALUNDIK membeli hand phone khusus yang nomor hand phonenya yang tau hanya terdakwa dan saudara SALUNDIK saja sedangkan istri saudara SALUNDIK tidak tahu, dan pada malam itu sekitar jam 21.00 wib saudara SALUNDIK ada menghubungi terdakwa lewat telpon dengan berkata “ AKU MALAM INI BERANGKAT KURANG LEBIH JAM 10 “ di jawab terdakwa “ YA UDAH KALO BERANGKAT NANTI AKU JEMPUT DI DEPAN SPBU KM 11 “ lalu saudara SALUNDIK matikan teleponnya setelah itu saudara SALUNDIK melihat istri saudara SALUNDIK sudah di dalam kamar dan posisinya pada saat itu di ruang tengah dengan alasan menjaga uang yang di letakan di dalam kamar anak saudara SALUNDIK bagian depan, sekitar jam 22.30 wib saudara SALUNDIK melihat istri saudara SALUNDIK sudah tidur kemudian saudara SALUNDIK masuk kedalam kamar untuk uang yang posisinya di dalam koper warna hitam saudara SALUNDIK pindahkan ke dalam koper warna merah marun dan saudara SALUNDIK mengambil uang sebesar Rp. 50.000.000,- untuk sangu saudara SALUNDIK di perjalanan kemudian saudara SALUNDIK memasukan beberapa baju kedalam tas ransel warna hitam setelah itu saudara SALUNDIK keluar rumah yang mana saudara SAPTONO sudah menunggu di depan SPBU kemudian saudara SALUNDIK berjalan dengan posisi koper saudara SALUNDIK tarik pada saat mau menyebrang jalan koper saudara SALUNDIK angkat dan di sambut oleh saudara SAPTONO kemudian koper tersebut di masukan oleh saudara SAPTONO ke tempat duduk bangku kedua lalu saudara SALUNDIK masuk ke kabin mobil duduk di sebelah sopir dan saudara SAPTONO yang meyupir lalu berangkat kearah sampit pada saat di perjalanan saudara SALUNDIK berkata “ IYA INI KABUR BAWA UANG PUNYA KOPERASI “ dijawab saudara SAPTONO “ WADUH BANG BERAT INI BANG KASIAN ANAK ISTRI SAMPEAN BANG “ saudara SALUNDIK jawab “ IYA SUDAH TIDAK MIKIR KELUARGA LAGI “ pada saat saudara SALUNDIK meninggalkan rumah hand phone milik saudara SALUNDIK dengan merk OPPO saudara SALUNDIK matikan agar tidak terdeteksi oleh orang atau pun petugas pada saat melintas di jembatan sungai lenggana hand phone tersebut saudara SALUNDIK lempar ke arah sungai lalu saudara SALUNDIK hanya membawa hand phone merk NOKIA warna Hitam yang mana posisinya hand phone tersebut saudara SALUNDIK matikan juga paling saudara SALUNDIK hidupkan pada saat mau menghubungi terdakwa setelah itu pada saat sampai sampit dan melintas di depan travel mandiri mobil berhenti lalu saudara SALUNDIK keluar mobil dan membuka tas koper dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) lalu saudara SALUNDIK masukan kedalam tas saudara SAPTONO lalu saudara SALUNDIK berkata “ POKOKNYA INI UANG AKU TITIP DAN AMBIL SAJA TIDAK USAH KAMU TANYA – TANYA LAGI “ dijawab saudara SAPTONO “ ADUH BANG BERAT INI “ saudara SALUNDIK jawab “ UDAH KAMU TERIMA SAJA INI YANG TANGGUNG JAWAB AKU SEMUA “ lalu saudara SAPTONO mendatangi travel mandiri untuk mencarter mobil ke Palangkaraya buat mengantar saudara SALUNDIK setelah itu saudara SAPTONO mendatangi saudara SALUNDIK dan memberitahukan mobilnya ada biayanya di minta Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saudara SALUNDIK jawab oke lalu saudara SALUNDIK serahkan uang kepada saudara SAPTONO tersebut untuk membayar ke agen travel mandiri, lalu sekitar 30 menit mobil yang mengantar saudara SALUNDIK ke palangka raya datang lalu saudara SAPTONO memundurkan mobilnya untuk parkir di samping mobil yang mengantar saudara SALUNDIK ke palangka raya kemudian saudara SALUNDIK dan saudara SAPTONO menurunkan koper yang berisikan uang lalu saudara SALUNDIK dan saudara SAPTONO masukan lewat pintu bagasi mobil yang akan mengantar saudara SALUNDIK ke Palangkaraya setelah itu saudara SALUNDIK pun berangkat menuju ke Palangkaraya dan pada saat di jalan dekat nur mentaya saudara SALUNDIK meminta supir untuk berhenti di warung untuk membeli minum setelah membeli minum saudara SALUNDIK pun melanjutkan perjalanan pada saat di SPBU Semketo dekat bundaran supir mengisis BBM dulu lalu saudara SALUNDIK melanjutkan perjalanan kembali dan di perjalanan saudara SALUNDIK tidak ada ngobrol dengan supir dan kebanyakan saudara SALUNDIK tidur lalu pada saat di kereng pangi supir berhenti dan saudara SALUNDIK terbangun ternyata supir beli minum lagi setelah itu saudara SALUNDIK berkata nanti di dekat tumbang telaken kita berhenti untuk ngopi dan pada saat itu saudara SALUNDIK tidur lagi lalu saudara SALUNDIK pun terbangun kembali pada saat mendekati Desa Tumbang Telaken dan pada saat itu saudara SALUNDIK berhenti untuk membeli minum saudara SALUNDIK memesan teh dan sopirnya memesan kopi dan pada saat itu saudara SALUNDIK saudara SALUNDIK bertanya kepada yang punya warung dimana kamar mandi atau wc di jawab yang punya warung di belakang lewatnya samping lalu saudara SALUNDIK pun menuju kekamar mandi lalu saudara SALUNDIK buang air kecil kemudian saudara SALUNDIK menyalakan hand phone nokia yang saudara SALUNDIK matikan lalu saudara SALUNDIK menghubungi terdakwa dengan berkata “ IYA SUDAH DI TUMBANG TELAKEN “ dijawab terdakwa “ IYA “ setelah itu saudara SALUNDIK mematikan hand phone saudara SALUNDIK kembali kemudian keluar kamar mandi dan menuju kedepan warung lalu saudara SALUNDIK melihat supir pun kekamar mandi dan saudara SALUNDIK pun membayar apa yang saudara SALUNDIK pesan setelah saudara SALUNDIK bayar supir pun datang dan saudara SALUNDIK bilang sudah saudara SALUNDIK bayar kemudian melanjutkan perjalanan kembali sesuah memasuki palangka raya si supir bertanya kepada saudara SALUNDIK dimana saudara SALUNDIK turun di palangka rayanya saudara SALUNDIK jawab di KM 11 lalu pada saat di KM 11 saudara SALUNDIK bilang saudara SALUNDIK turunya di Depan SPBU ternyata kelewatan dan kembali untuk putar balik dan si supir pun berkata kembali pak sampean turunnya dimana biar diantar langsung kerumah saudara SALUNDIK, lalu saudara SALUNDIK jawab gak usah saudara SALUNDIK turun di depan pom bensin aja kasian sampean jalannya rusak lalu saudara SALUNDIK pun diturunkan di depan pom bensin sampai di situ sekitar jam 05.00 wib lalu saudara SALUNDIK menyalakan hand phone lagi untuk menelpone kembali saudarI DORA memberitahukan bahwa saudara SALUNDIK sudah menunggu di depan SPBU sekitar jam 05.30 wib terdakwa datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil agya warna abu – abu metalik lalu saudara SALUNDIK memasukan koper kedalam mobil dan setelah itu saudara SALUNDIK masuk kedalam mobil lalu menuju ke rumah terdakwa yang ada di Jalan Ratu Juleha, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu saudara SALUNDIK menurunkan koper yang berada dari dalam mobil lalu saudara SALUNDIK bawa masuk kedalam rumah setelah itu di dalam rumah saudara SALUNDIK memberitahukan bahwa koper ini berisi uang Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan uang ini milik Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera yang saudara SALUNDIK bawa kabur setelah itu terdakwa berkata waduh berat ini lalu uang tersebut di bawa masuk kedalam kamar terdakwa, kemudian saudara SALUNDIK diantarkan terdakwa untuk menginap Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya dan yang memesan adalah terdakwa lalu setelah itu terdakwa pun berpamitan pulang dan sekitar jam 21.00 wib terdakwa datang kembali dengan membawa makanan dan membawakan 1 (satu) unit hand phone merk Samsung TYPE GALAXY A 16 warna putih yang mana sudah ada nomor hand phone XL : 081917078784 lalu terdakwa berkata “ UNTUK SEMENTARA KOMUNIKASI KITA JANGAN BERKOMUNIKASI DULU TAKUTNYA TERDETEKSI OLEH PIHAK KEAMANAN “ dan saudara SALUNDIK jawab “ IYA “ setelah itu sekitar 1 (satu) jam pulang dan keesokan pagi hari sekitar jam 09.00 wib saudara SALUNDIK keluar dari Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya dan tidak ada menghubungi terdakwa pada saat itu lalu saudara SALUNDIK keluar dari Wisma Devine Grace 2 Palangkaraya sampai ke depan jalan aspal saudara SALUNDIK memberhentikan ojek online untuk minta di antar ke arah jalan Banjarmasin sesampainya di Jalan RTA Milono, Km 07, saudara SALUNDIK turun kemudian saudara SALUNDIK di situ dan saudara SALUNDIK mencoba memberhentikan mobil – mobil yang melintas ke arah Banjarmasin sekitar 20 menit akhirnya dapat dan saudara SALUNDIK bilang ke supir tersebut apakah mau di carter ke Banjarmasin ke KM 21 dan meminta bayaran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sekitar jam 16.00 wib saudara SALUNDIK sampai di km 21 Banjarmasin lalu saudara SALUNDIK turun kemudian saudara SALUNDIK melakukan yang sama dengan memberhentikan mobil yang lewat sekitar 1 jam saudara SALUNDIK dapat tumpangan mobil yang mana saudara SALUNDIK minta di antar ke Balikpapan dengan biaya Rp. 1.800.000,- pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 11.00 wib saudara SALUNDIK sampai di Balikpapan dan bermalam di Hotel Whiz Prime selama 1 (satu) malam lalu pada hari jumat tanggal 14 januari 2025 sekitar jam 13.30 wita saudara SALUNDIK mencari carteran mobil lagi untuk menuju ke samarinda dan dapat dengan bayaran Rp. 750.000,- setelah sampai di Samarinda saudara SALUNDIK menginap di Guest house selama satu malam pada hari sabtu saudara SALUNDIK berangkat lagi ke Tenggarong dan mencarter mobil sebesar Rp. 300.000,- setelah itu sampai di Tenggarong pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 saudara SALUNDIK sampai dan bermalam disana sampai tanggal 23 Februari 2025 dan akhirnya saudara SALUNDIK diamankan pihak kepolisian Tengarong, pada saat bermalam selama 9 (sembilan) hari saudara SALUNDIK ada berkomunikasi dengan terdakwa yang mana saudara SALUNDIK yang menghubunginya dan memberitahukan bahwa keberadaan saudara SALUNDIK seya di tenggarong dan saudara SALUNDIK ada bertanya kepada terdakwa bagaimana situasi disana kata terdakwa situasinya pada saat itu sudah tidak aman karena rumah saudara SALUNDIK sudah di kelilingi oleh intel, terdakwa juga ada berkata ingin membuka Tabungan di Bank BCA untuk atas nama nya saudara SALUNDIK tidak tahu dan terdakwa juga memberitahukan bahwa ingin membeli kebun kelapa sawit di daerah Desa Tumbang Talaken tetapi masih belum deal karena masih nego sampai dengan saudara SALUNDIK tertangkap sudah tidak ada komunikasi.
- Bahwa uang tersebut saudara SALUNDIK turunkan kerumah terdakwa atas kehendak saudara SALUNDIK untuk di simpan karena saudara SALUNDIK takut membawanya karena petugas keamanan sudah mulai mengejar saudara SALUNDIK dan Ya, tahu. Karena saudara SALUNDIK kasih tahu pada saat di rumah bahwa uang tersebut adalah milik Koperasi Pelangi seruyan Sejahtera (KPSS) yang saudara SALUNDIK bawa kabur dan saudara SALUNDIK mempunyai pikiran membawa kabur milik Koperasi Pelangi seruyan Sejahtera (KPSS) sejak saudara SALUNDIK berhubungan dengan terdakwa yang mana saudara SALUNDIK jatuh cinta dan uang tersebut rencananya digunakan untuk hidup saudara SALUNDIK dan terdakwa dan kalau seandainya saudara SALUNDIK tertangkap saudara SALUNDIK akan membuat alasan bahwa uang tersebut telah hilang karena di rampok orang.
- Bahwa sebagian uang milik Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera sudah digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa terdakwa, saudara SALUNDIK dan saudara SAPTONO tidak ada meminta ijin kepada pengurus Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera untuk membawa / mengambil sisa uang SHU yang belum dibagikan kepada anggota Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 1.841.395.203,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana. -------
ATAU
KEEMPAT
Bahwa terdakwa DORA ARISONA Alias DORA Anak dari BENSEN DJIMAS (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saudara SALUNDIK menjabat sebagai Ketua Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2027 dan Tugas pokok saudara SALUNDIK yaitu memimpin dan mengatur organisasi kepengurusan koperasi, melakukan rapat – rapat interen baik dengan pengurus koperasi maupun dengan pengawas dan juga juga dengan pihak keluarga, melakukan rapat dengan dinas perkebunan propinsi maupun di kabupaten dan juga pengambilan dana Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera berkerjasama dengan PT. Agro Indomas dan dilakukan MOU pada April 2024 yang isinya mengatur tentang Regulasi Plasma Kebun Kelapa Sawit dan untuk perusahaan PT. Agro Indomas bergerak di perkebunan besar kelapa sawit dan Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera berdiri sejak tahun 2022 dan berkerja sama dengan PT. Agro Indomas sejak tahun 2024 sejak di tanda tangannya MOU.
- Bahwa susunan Pengurus Koperasi Produsen Pelangi Seruyan Sejahtera yaitu:
- Ketua koperasi saudara SALUNDIK UHING
- Wakil Ketua koperasi I saudara KOPRI
- Wakil Ketua koperasi II saudara DARSAH
- Seketaris saudara YENDRI JUMADIL ROMADAN
- Wakil Seketaris II saudara SUBANI
- Bendahara I saudara ELYAS TEGUH HARIANTO.
7. Bendahara II saudara SAPTONO
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, saudara SALUNDIK mengambil Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas 2025 sebesar Rp. 2.790.000.000.
- Bahwa Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera mebawahi 6 Desa yaitu Desa Bangkal, Desa Terawan, Desa Lanpasa, Desa Selunuk, Desa Sembuluh I dan Desa Sembuluh II dan Mempunyai Nomor Rekening yaitu Bank BRI Cabang Sampit dengan Nomor Rekening : 016301003103568 atas nama : Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera dan saudara SALUNDIK sebagai ketua I koperasi, saudara DARSAH Dari Desa Lanpasa sebagai Ketua I, saudara KORPRI dari Desa Terawan sebagai Ketua II, saudara YUWENDRI Dari Desa Lanpasa sebagai Sekertaris, saudara SUBANI Dari Desa Selunuk sebagai Wakil Sekertaris, saudara HERIANTO Dari Desa Selunuk sebagai Bendahara, saudara SAPTONO Dari Desa Bangkal sebagai Wakil Bendahara, saudara HATMAN Dari Desa Sembuluh I sebagai Ketua Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Terawan sebagai sekertaris pengawas, saudara JULKARNAIN Dari Desa Sembuluh I sebagai Wakil Ketua Pengawas, saudara HADI NUR Dari Desa Sembuluh II sebagai Anggota Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Sembuluh II dan Untuk pengambilan Uang SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT. Agro Indomas yang keempat pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 13.00 wib di Kantor Cabang Bank BRI Sampit dan uangnya sebesar Rp. 2.790.000.000 dan Yang ikut pengambilan uang tersebut adalah saudara SALUNDIK sendiri sebagai ketua koperasi, saudara KORPRI dari Desa Terawan sebagai Ketua II, saudara HERIANTO Dari Desa Selunuk sebagai Bendahara, saudara SAPTONO Dari Desa Bangkal sebagai Wakil Bendahara, saudara SUBANI Dari Desa Selunuk sebagai Wakil Sekertaris, saudara HATMAN Dari Desa Sembuluh I sebagai Ketua Pengawas, saudara HADI NUR Dari Desa Sembuluh II sebagai Anggota Pengawas, saudara H. ARIPIN Dari Desa Sembuluh II dan ada 1 (satu) orang anggota TNI yang melakukan pengawalan dari Pos Ramil Seruyan Raya.
- Bahwa awalnya saudara
|