Dakwaan |
KESATU
-------------- Bahwa terdakwa ANANG alias ANANG JANGGAI bin JUHRI, pada waktu-waktu antara bulan Desember tahun 2014 sampai dengan bulan Maret tahun 2015 dan pada waktu-waktu antara bulan Mei tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2022, atau setidaknya-tidaknya masih dalam tahun 2014 sampai dengan 2015 dan masih dalam tahun 2022, bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut KM.5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, atau berdiam terakhir, atau di tempat ia diketemukan dan di dalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan yaitu di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa bermula dari terdakwa menguasai dan memiliki surat-surat berupa :
- Surat Penyataan Tanah a.n. ANANG tertanggal 5 Mei 1986 yang diketahui Kepala Desa Parit a.n. BADRUN R. dengan luas Panjang 155 depa dan lebar 100 dan 64 depa;
- Surat Keterangan Jual Beli Tanah dari SAMI kepada ANANG tanggal 20 Mei 1986 yang diketahui oleh Kepala Desa Parit a.n. BADRUN R. dengan harga 225.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan ukuran panjang 189 Depa, lebar 200 dan 68 depa;
- Surat Pernyataan a.n. SITI tanggal 30 Desember 1988 yang diketahui oleh Kepala Desa Parit a.n. BADRUN. R bahwa menyatakan ada memiliki tanah dengan ukuran Panjang Kurang lebih 300 depa dan lebar kurang lebih 200 depa;
- Surat Keterangan An. BADRUN R. yang menerangkan pada tanggal 11 Oktober 1989 Sdr. JUHRI Bin SABIT meminjamkan tanah terletak di bukit ulin Km.75 sepanjang kurang lebih 600 M dan lebarnya 500 M. dengan peminjaman selama 3 tahun untuk tempat pembibitan Lada;
- Surat Pernyataan Tanah a.n. SULAIMAN tanggal 23 Maret 2005 yang diketahui oleh Kepala Desa Parit a.n. FRIDOLIN INIH dengan Register Nomor: 175/PR/III-SP/2005 tanggal 23 Maret 2005 dan Camat Cempaga hulu a.n. Drs. AHMAD JONIANSYAH, M.Si. dengan nomor Register 539.2/072/SPT/IV/2005 tanggal 19 April 2005 dan Kwitansi tanggal 2 Desember 2007 diterima dari ANANG uang Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran sebidang tanah dengan luas 10.000 Meter yang diterima oleh Sdr. Sulaiman;
- Surat Keterangan Pengakuan Tanah di kampung parit Kec. cempaga An. JUHRI Bin SABIT tanggal 18 Maret 1976 yang diketahui dan di tanda tangani oleh Kepala Kampung pada saat itu Sdr. GANDIE-T dengan Panjang kurang lebih 198 Depa, Lebar sebelah timur kurang lebih 48 Depa, sebelah barat kurang lebih 147 depa;
- Bahwa pada tanggal 2 Desember 2014, terdakwa mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang terdaftar dengan nomor perkara 23/G/2014/PTUN.PLK dengan posita gugatan untuk membatalkan 44 (empat puluh empat) buah Sertipikat Hak Milik milik atas nama JEMY, SANLY, FENNY, TOPO ANTERO, TJIOE MEGAWATI, KWEE GIOK TIEN, dan LINDAWATI yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Dalam gugatan yang diajukan terdakwa tersebut, terdakwa mengajukan bukti surat-surat tersebut yaitu :
- Surat Penyataan Tanah a.n. ANANG tertanggal 5 Mei 1986 yang diketahui Kepala Desa Parit a.n. BADRUN R. dengan luas Panjang 155 depa dan lebar 100 dan 64 depa;
- Surat Keterangan Jual Beli Tanah dari SAMI kepada ANANG tanggal 20 Mei 1986 yang diketahui oleh Kepala Desa Parit a.n. BADRUN R. dengan harga 225.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan ukuran panjang 189 Depa, lebar 200 dan 68 depa;
- Surat Pernyataan a.n. SITI tanggal 30 Desember 1988 yang diketahui oleh Kepala Desa Parit a.n. BADRUN. R bahwa menyatakan ada memiliki tanah dengan ukuran Panjang Kurang lebih 300 depa dan lebar kurang lebih 200 depa;
- Surat Keterangan An. BADRUN R. yang menerangkan pada tanggal 11 Oktober 1989 Sdr. JUHRI Bin SABIT meminjamkan tanah terletak di bukit ulin Km.75 sepanjang kurang lebih 600 M dan lebarnya 500 M. dengan peminjaman selama 3 tahun untuk tempat pembibitan Lada;
- Surat Pernyataan Tanah a.n. SULAIMAN tanggal 23 Maret 2005 yang diketahui oleh Kepala Desa Parit a.n. FRIDOLIN INIH dengan Register Nomor: 175/PR/III-SP/2005 tanggal 23 Maret 2005 dan Camat Cempaga hulu a.n. Drs. AHMAD JONIANSYAH, M.Si. dengan nomor Register 539.2/072/SPT/IV/2005 tanggal 19 April 2005 dan Kwitansi tanggal 2 Desember 2007 diterima dari ANANG uang Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran sebidang tanah dengan luas 10.000 Meter yang diterima oleh Sdr. Sulaiman;
- Surat Keterangan Pengakuan Tanah di kampung parit Kec. cempaga An. JUHRI Bin SABIT tanggal 18 Maret 1976 yang diketahui dan di tanda tangani oleh Kepala Kampung pada saat itu Sdr. GANDIE-T dengan Panjang kurang lebih 198 Depa, Lebar sebelah timur kurang lebih 48 Depa, sebelah barat kurang lebih 147 depa;
- Bahwa atas Gugatan yang diajukan oleh terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dalam putusannya tanggal 25 Maret 2015 menyatakan Gugatan terdakwa tidak dapat diterima.
- Bahwa kemudian pada tanggal 18 Mei 2022, terdakwa kembali mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka yang terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.PLK dengan posita gugatan untuk membatalkan 41 (empat puluh satu) buah Sertipikat Hak Milik milik atas nama JEMY, SANLY, FENNY, TOPO ANTERO, TJIOE MEGAWATI, KWEE GIOK TIEN, dan LINDAWATI yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Dalam gugatan yang diajukan terdakwa tersebut, terdakwa Kembali mengajukan bukti surat-surat yaitu :
- Surat Penyataan Tanah a.n. ANANG tertanggal 5 Mei 1986 yang diketahui Kepala Desa Parit a.n. BADRUN R. dengan luas Panjang 155 depa dan lebar 100 dan 64 depa;
- Surat Keterangan Jual Beli Tanah dari SAMI kepada ANANG tanggal 20 Mei 1986 yang diketahui oleh Kepala Desa Parit a.n. BADRUN R. dengan harga 225.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan ukuran panjang 189 Depa, lebar 200 dan 68 depa;
- Surat Pernyataan a.n. SITI tanggal 30 Desember 1988 yang diketahui oleh Kepala Desa Parit a.n. BADRUN. R bahwa menyatakan ada memiliki tanah dengan ukuran Panjang Kurang lebih 300 depa dan lebar kurang lebih 200 depa;
- Surat Keterangan An. BADRUN R. yang menerangkan pada tanggal 11 Oktober 1989 Sdr. JUHRI Bin SABIT meminjamkan tanah terletak di bukit ulin Km.75 sepanjang kurang lebih 600 M dan lebarnya 500 M. dengan peminjaman selama 3 tahun untuk tempat pembibitan Lada;
- Surat Pernyataan Tanah a.n. SULAIMAN tanggal 23 Maret 2005 yang diketahui oleh Kepala Desa Parit a.n. FRIDOLIN INIH dengan Register Nomor: 175/PR/III-SP/2005 tanggal 23 Maret 2005 dan Camat Cempaga hulu a.n. Drs. AHMAD JONIANSYAH, M.Si. dengan nomor Register 539.2/072/SPT/IV/2005 tanggal 19 April 2005 dan Kwitansi tanggal 2 Desember 2007 diterima dari ANANG uang Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran sebidang tanah dengan luas 10.000 Meter yang diterima oleh Sdr. Sulaiman;
- Surat Keterangan Pengakuan Tanah di kampung parit Kec. cempaga An. JUHRI Bin SABIT tanggal 18 Maret 1976 yang diketahui dan di tanda tangani oleh Kepala Kampung pada saat itu Sdr. GANDIE-T dengan Panjang kurang lebih 198 Depa, Lebar sebelah timur kurang lebih 48 Depa, sebelah barat kurang lebih 147 depa;
- Bahwa atas Gugatan terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dalam putusannya tanggal 22 September 2015 menyatakan Gugatan terdakwa tidak dapat diterima, kemudian terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, yang pada 21 Juni tahun 2023, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan Menolak Permohonan Kasasi terdakwa.---------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menggunakan surat-surat yang dimilikinya sebagai bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yaitu :
- Surat Penyataan Tanah a.n. ANANG tertanggal 5 Mei 1986 yang diketahui Kepala Desa Parit a.n. BADRUN R. dengan luas Panjang 155 depa dan lebar 100 dan 64 depa.
- Surat Keterangan Jual Beli Tanah dari SAMI kepada ANANG tanggal 20 Mei 1986 yang diketahui oleh Kepala Desa Parit a.n. BADRUN R. dengan harga 225.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan ukuran panjang 189 Depa, lebar 200 dan 68 depa.
- Surat Pernyataan a.n. SITI tanggal 30 Desember 1988 yang diketahui oleh Kepala Desa Parit a.n. BADRUN. R bahwa menyatakan ada memiliki tanah dengan ukuran Panjang Kurang lebih 300 depa dan lebar kurang lebih 200 depa.
- Surat Keterangan An. BADRUN R. yang menerangkan pada tanggal 11 Oktober 1989 Sdr. JUHRI Bin SABIT meminjamkan tanah terletak di bukit ulin Km.75 sepanjang kurang lebih 600 M dan lebarnya 500 M. dengan peminjaman selama 3 tahun untuk tempat pembibitan Lada.
Surat-surat tersebut diatas adalah surat dengan keterangan dan tanda tangan palsu, oleh karena sejatinya Sdr. BADRUN R (telah meninggal dunia) telah bersaksi di bawah sumpah dalam persidangan perdata dengan register perkara 44/PDT.G/2012/PN.SPT di Pengadilan Negeri Sampit yang pada pokoknya menerangkan bahwa surat-surat yang diajukan terdakwa tersebut palsu, dan Sdr. BADRUN R sendiri telah membuat Surat Sanggahan pada tanggal 1 Februari 2015, dan
-
- Surat Keterangan Pengakuan Tanah di kampung parit Kec. cempaga An. JUHRI Bin SABIT tanggal 18 Maret 1976 yang diketahui dan di tanda tangani oleh Kepala Kampung pada saat itu Sdr. GANDIE-T dengan Panjang kurang lebih 198 Depa, Lebar sebelah timur kurang lebih 48 Depa, sebelah barat kurang lebih 147 depa.
Surat tersebut adalah surat dengan keterangan dan tanda tangan palsu, oleh karena sejatinya pada tahun 1976 yang menjadi Kepala Kampung Parit adalah Sdr. GALIE T (GALIE TEBUNG), bukan Sdr. GANDIE T (GANDIE TENENG) dan dikuatkan oleh Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab: 7674/DTF/2023 tanggal 2 Oktober 2023, dengan hasil kesimpulan yaitu tanda tangan bukti (QT) atas nama Gandie T, yang terdapat pada dokumen, bukti nomor 095/2023/DTF berupa satu lembar KETERANGAN PENGAKUAN - TANAH, di atas kertas segel bermeterai Rp. 25, (dua puluh lima rupiah) tahun 1975, yang dibuat di Parit pada tanggal 18-3- 1976, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I nomor 1 di atas adalah tanda tangan karangan (spurious signature), yang mempunyai bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan atas nama Gandie, sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia, dan
-
- Surat Pernyataan Tanah a.n. SULAIMAN tanggal 23 Maret 2005 yang diketahui oleh Kepala Desa Parit a.n. FRIDOLIN INIH dengan Register Nomor: 175/PR/III-SP/2005 tanggal 23 Maret 2005 dan Camat Cempaga hulu a.n. Drs. AHMAD JONIANSYAH, M.Si. dengan nomor Register 539.2/072/SPT/IV/2005 tanggal 19 April 2005 dan Kwitansi tanggal 2 Desember 2007 diterima dari ANANG uang Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran sebidang tanah dengan luas 10.000 Meter yang diterima oleh Sdr. Sulaiman.
Surat tersebut adalah surat dengan keterangan palsu, oleh karena sejatinya surat tersebut diregister dan ditandatangani oleh saksi FRIDOLIN INIH tanpa melalui pengecekan lapangan.--------------------------
-
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mempergunakan surat-surat tersebut di atas telah menimbulkan kerugian bagi orang lain yaitu saksi JEMY bin TOPO ANTERO (Alm).----------------------------------------
-------------- Perbuatan terdakwa ANANG alias ANANG JANGGAI bin JUHRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.-----------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
-------------- Bahwa terdakwa ANANG alias ANANG JANGGAI bin JUHRI, pada tanggal 12 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 74/75 atau Jalan Tjilik Riwut 61-62 dari arah Sampit-Palangka Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------
-
- Bahwa berawal dari terdakwa menguasai dan memiliki surat-surat berupa :
- Surat Penyataan Tanah a.n. ANANG tertanggal 5 Mei 1986 yang diketahui Kepala Desa Parit a.n. BADRUN R. dengan luas Panjang 155 depa dan lebar 100 dan 64 depa;
- Surat Keterangan Jual Beli Tanah dari SAMI kepada ANANG tanggal 20 Mei 1986 yang diketahui oleh Kepala Desa Parit a.n. BADRUN R. dengan harga 225.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan ukuran panjang 189 Depa, lebar 200 dan 68 depa;
- Surat Pernyataan a.n. SITI tanggal 30 Desember 1988 yang diketahui oleh Kepala Desa Parit a.n. BADRUN. R bahwa menyatakan ada memiliki tanah dengan ukuran Panjang Kurang lebih 300 depa dan lebar kurang lebih 200 depa;
- Surat Keterangan An. BADRUN R. yang menerangkan pada tanggal 11 Oktober 1989 Sdr. JUHRI Bin SABIT meminjamkan tanah terletak di bukit ulin Km.75 sepanjang kurang lebih 600 M dan lebarnya 500 M. dengan peminjaman selama 3 tahun untuk tempat pembibitan Lada;
- Surat Pernyataan Tanah a.n. SULAIMAN tanggal 23 Maret 2005 yang diketahui oleh Kepala Desa Parit a.n. FRIDOLIN INIH dengan Register Nomor: 175/PR/III-SP/2005 tanggal 23 Maret 2005 dan Camat Cempaga hulu a.n. Drs. AHMAD JONIANSYAH, M.Si. dengan nomor Register 539.2/072/SPT/IV/2005 tanggal 19 April 2005 dan Kwitansi tanggal 2 Desember 2007 diterima dari ANANG uang Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran sebidang tanah dengan luas 10.000 Meter yang diterima oleh Sdr. Sulaiman;
- Surat Keterangan Pengakuan Tanah di kampung parit Kec. cempaga An. JUHRI Bin SABIT tanggal 18 Maret 1976 yang diketahui dan di tanda tangani oleh Kepala Kampung pada saat itu Sdr. GANDIE-T dengan Panjang kurang lebih 198 Depa, Lebar sebelah timur kurang lebih 48 Depa, sebelah barat kurang lebih 147 depa;
- 1 (satu) bundle Surat Pernyataan Tanah an. ANANG J tanggal 26 Juni 2008, mengetahui Kepala Desa Bukit Raya dengan No. Reg. Nomor : 203/SPT-BR/207, tanggal 26 Juni 2008 dan mengetahui Camat Cempaga Hulu dengan No. Reg. Nomor : 192.3/551/Pem tanggal 10 Februari 2008;
- 1 (satu) bundle Surat Pernyataan Tanah an. ANANG J tanggal 26 Juni 2008, mengetahui Kepala Desa Bukit Raya dengan No. Reg. Nomor : 204/BR-Spt/07, tanggal 26 Juni 2008 dan mengetahui Camat Cempaga Hulu dengan No. Reg. Nomor : 192.3/556/Pem tanggal 10 Februari 2008.----------------------
- Bahwa atas dasar surat-surat tersebut diatas terdakwa mengaku dan mengklaim telah memiliki tanah yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 74/75 atau Jalan Tjilik Riwut 61-62 dari arah Sampit-Palangka Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur kemudian pada tanggal 12 Agustus 2021 terdakwa menjual tanah tersebut kepada saksi JAHARA SINAGA bin OP. SAMPINUR SINAGA dengan harga Rp. 217.000.000,- (dua ratus tujuh belas juta rupiah) ------------------------------------
- Bahwa tanah yang dijual terdakwa yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 74/75 atau Jalan Tjilik Riwut 61-62 dari arah Sampit-Palangka Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur sejatinya telah bersertifikat (Sertifikat Hak Milik) atas nama JEMY, SANLY, FENNY, TOPO ANTERO, TJIOE MEGAWATI, KWEE GIOK TIEN, dan LINDAWATI.-----------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp. 217.000.000,- (dua ratus tujuh belas juta rupiah) bagi pemilik tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut yakni diantaranya saksi JEMY Bin TOPO ANTERO (Alm).------------------------------
-------------- Perbuatan terdakwa ANANG alias ANANG JANGGAI bin JUHRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------- |