Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Spt DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. ERIX ERANGGA alias KOKO bin SUPIYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-17/O.2.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIX ERANGGA alias KOKO bin SUPIYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa ERIX ERANGGA Alias KOKO Bin SUPIYAN pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira jam 01.30 Wib atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Mila Bambang Collection yang beralamat di Jl. D.I. Panjaitan Kelurahan Mentaya Baru Hilir Kecamatan Mentaya Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira jam 01.20 Wib, Terdakwa pada saat itu sedang berjalan kaki mencari warung untuk membeli rokok lalu Terdakwa melihat bagian depan toko tempat tinggal Saksi DIRLY ANDREAN PUTRA yaitu Toko Mila Bambang Colletion hanya ditutup dengan terpal dan dalam keadaan gelap. Selanjutnya sekira jam 01.30 Wib Terdakwa masuk ke pekarangan/teras depan toko tersebut lalu Terdakwa masuk kedalam toko melalui bagian samping terpal yang sedikit terbuka kemudian Terdakwa menghidupkan lampu senter korek api yang terdakwa bawa saat itu untuk menerangi jalan masuk ke dalam toko. Selanjutnya Terdakwa masuk ke ruangan dan melihat 2 (dua) buah HP yaitu HP merk itel P55 dan HP merk iphone 12 Mini milik Saksi DIRLY ANDREAN PUTRA berada di atas tas ransel disamping Saksi DIRLY ANDREAN PUTRA yang sedang tidur di kamar. Selanjutnya Terdakwa mengambil HP tersebut lalu Terdakwa  pergi keluar dari toko sambil memegang kedua HP milik Saksi DIRLY ANDREAN PUTRA tersebut kemudian Terdakwa menuju ke Jl. Ir. H. Juanda 19 lalu kedua HP milik Saksi DIRLY ANDREAN PUTRA Terdakwa simpan sementara di semak-semak di Jl. Ir. H. Juanda 19. Selanjutnya sekira jam 10.00 Wib, Terdakwa kembali ke semak-semak di Jl. Ir. H. Juanda 19 dan mengambil kedua HP milik Saksi DIRLY ANDREAN PUTRA tersebut lalu Terdakwa bawa dan simpan di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira jam 13.00 Wib, Terdakwa mendatangi rumah Saksi JUNAIDI yang beralamat di Jl. Iskandar 10 lalu menawarkan kedua HP tersebut kepada Saksi JUNAIDI namun saat itu Saksi JUNAIDI tidak mau membelinya yang mana Saksi JUNAIDI mengetahui kedua HP tersebut memiliki merk yang sama dengan HP yang hilang di Toko Mila Bambang Collection kemudian Saksi JUNAIDI menghubungi Saksi M. RIFKI MAULANA dan menyampaikan bahwa Terdakwa sedang menawarkan kedua HP yang merk nya sama seperti kedua HP yang hilang di Toko Mila Bambang Collection. Selanjutnya tidak berselang lama, Saksi M. RIFKI MAULANA dan Saksi DIRLY ANDREAN PUTRA datang ke rumah Saksi JUNAIDI kemudian mengecek kedua HP tersebut dan menanyakan kepada Terdakwa dari mana mendapatkannya lalu Terdakwa mengakui telah mengambil kedua HP tersebut dari Toko Mila Bambang Collection dan selanjutnya Terdakwa beserta kedua HP milik saksi DIRLY ANDREAN PUTRA dibawa ke Polsek Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut-------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil HP merk itel P55 dan HP merk iphone 12 Mini milik Saksi DIRLY ANDREAN PUTRA ialah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan HP tersebut, sehingga Saksi DIRLY ANDREAN PUTRA selaku pemiliknya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus rupiah). -------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya