Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
188/Pid.Sus/2025/PN Spt | 1.ANDEP SETIAWAN, S.H. 2.MUHAMMAD TIARA, S.H. |
WAHYUDI alias YUDI IBIN bin DARMANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 188/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-211/O.2.11/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: -------- Bahwa ia Terdakwa Wahyudi Alias Yudi Ibin Bin Darmansyah pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Simpang 3 Dekat Sekolah Dasar MIN Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat pengedar sabu atas nama Sdr. Yudi Bin Ibin, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Cristopel Mihing Gg. Mataher RT. 008 RW. 006 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi Bripda Aris Muhnandar dan Saksi Brigpol Ryan Robby Rodiyya selaku Anggota Kepolisian Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan Terdakwa yang ingin masuk ke rumah keluarganya. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil Saksi Jayadi Bin Sabri selaku ketua RT setempat dan menunjukkan surat perintah tugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan dalam penggeledahannya petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di saku celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A18 warna Hitam dengan No. Sim +62878 4142 7986 di saku celana bagian depan serta diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan Terdakwa untuk mengambil narkotika. Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A18 warna Hitam dengan No. Sim +62878 4142 7986 yang ditemukan saat penggeledahan diakui milik Terdakwa sedangkan untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam tanpa nomor polisi merupakan milik Sdr. Uzi yang digadaikan kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut dan saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya. -----------
-------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira siang hari Terdakwa dihubungi oleh Sdr. NAYAN (DPO) untuk mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanannya ke daerah "SANGAI" kemudian Terdakwa menjawab nanti akan carikan terlebih dahulu selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. IMUL (DPO) untuk mencari narkotika jenis sabu kemudian Sdr. IMUL (DPO) menjawab harus mentransfer uang pembelian tersebut terlebih dahulu sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu Terdakwa menjawab oke nanti akan ditransferkan uang pembeliannya setelah itu Sdr. IMUL (DPO) mengirim nomor rekening kepada Terdakwa dan Terdakwa menghubungi Sdr. NAYAN (DPO) untuk memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu pesanannya sudah ada dengan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) namun Sdr. NAYAN (DPO) harus mentransferkan uang terlebih dahulu sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian Sdr. NAYAN (DPO) sepakat dan mengirimkan uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening Terdakwa namun karena Sdr. IMUL (DPO) meminta uang transferan sebanyak Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) jadi Terdakwa menalangi terlebih dahulu sebanyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah menerima uang dari Sdr. NAYAN (DPO) Terdakwa langsung mengirim uang tersebut kepada Sdr. IMUL (DPO) sebanyak Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) tidak lama setelah itu Sdr. IMUL (DPO) mengirimkan gambar melalui Aplikasi WhatsApp ke Handphone Terdakwa yang mana gambar tersebut merupakan tempat Sdr. IMUL (DPO) menaruh barang narkotika jenis sabu setelah menerima gambar tersebut Terdakwa langsung berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Jalan Iskandar No. 48 RT. 002 RW. 001 Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Sonic warna Hitam tanpa nomor polisi sesampainya ditempat yang dikirim oleh Sdr. IMUL (DPO) Terdakwa mendapati narkotika jenis sabu tersebut di bungkus dengan tisu yang saat itu berada dipinggir jalan simpang 3 dekat sekolah dasar MIN Sampit kemudian Terdakwa ambil namun untuk tisunya Terdakwa buang lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan disaku celana bagian belakang sebelah kanan Terdakwa sebelum Terdakwa berangkat mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan Sdr. NAYAN (DPO) ke daerah “SANGAI” Terdakwa terlebih dahulu menuju Rumah keluarga Terdakwa yang bernama Sdr. JOKO di Jalan Cristopel Mihing Gg. Mataher RT. 008 RW. 006 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud untuk "mencongkel" 1 (satu) bungkus barang narkotika jenis sabu agar mendapatkan keuntungan lagi namun belum sempat "mencongkel" narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian sekira pukul 16.00 WIB. -----------------------------------------
-------- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. IMUL (DPO) dan menjual kembali kepada Sdr. NAYAN (DPO) sebanyak 2 (dua) kali. Untuk yang pertama Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus pada tahun 2024 dengan harga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian untuk yang kedua Terdakwa membeli narkotika jenis sabu pada bulan januari tahun 2025 sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dan untuk yang terakhir yaitu pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah). Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. NAYAN (DPO) yaitu yang petama kali pada bulan januari tahun 2025 sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. NAYAN (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). Kemudian untuk uang hasil keuntungan jual beli narkotika jenis sabu yang pertama sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari sedangkan untuk yang kedua belum sempat mendapatkan keuntungan karena terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian. ---------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Edy Siswanto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero) dan Suherman, S.H., M.H. selaku Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 dengan dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 4,83 (empat koma delapan pulun tiga) gram selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan sisanya dengan berat bersih 4,72 (empat koma tujuh puluh dua) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-55/O.2.11/Enz.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24. 0086 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 11 Februari 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel dengan berat bersih 0,3533 (nol koma tiga ribu lima ratus tiga puluh tiga) gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------ -------- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak membeli atau menjadi perantara dalam jual belil Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ------------------------------------------------ --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU
KEDUA: -------- Bahwa ia Terdakwa Wahyudi Alias Yudi Ibin Bin Darmansyah pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Cristopel Mihing Gg. Mataher RT. 008 RW. 006 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------- -------- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat pengedar sabu atas nama Sdr. Yudi Bin Ibin, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Cristopel Mihing Gg. Mataher RT. 008 RW. 006 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi Bripda Aris Muhnandar dan Saksi Brigpol Ryan Robby Rodiyya selaku Anggota Kepolisian Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan Terdakwa yang ingin masuk ke rumah keluarganya. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil Saksi Jayadi Bin Sabri selaku ketua RT setempat dan menunjukkan surat perintah tugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan dalam penggeledahannya petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di saku celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A18 warna Hitam dengan No. Sim +62878 4142 7986 di saku celana bagian depan serta diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan Terdakwa untuk mengambil narkotika. Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A18 warna Hitam dengan No. Sim +62878 4142 7986 yang ditemukan saat penggeledahan diakui milik Terdakwa sedangkan untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam tanpa nomor polisi merupakan milik Sdr. Uzi yang digadaikan kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut dan saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya. ----------- -------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Edy Siswanto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero) dan Suherman, S.H., M.H. selaku Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 dengan dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 4,83 (empat koma delapan pulun tiga) gram selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan sisanya dengan berat bersih 4,72 (empat koma tujuh puluh dua) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-55/O.2.11/Enz.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24. 0086 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 11 Februari 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel dengan berat bersih 0,3533 (nol koma tiga ribu lima ratus tiga puluh tiga) gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------ -------- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |