| Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa Ia terdakwa FARIT Bin SAHRI pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu disekitar waktu itu didalam bulan Maret 2025 bertempat di dalam rumah di Jalan H. Ikap I Sampit Rt. 059 Rw. 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin TImur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa FARIT Bin SAHRI dihubungi sdr. HAPIT (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang minta dicarikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus, atas transaksi tersebut terdakwa dijanjikan akan memperoleh upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) menyanggupi permintaan tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. NOVAL (DPO) melalui WhatsApp untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan harga per bungkus sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa memberikan nomor rekening sdr. NOVAL kepada sdr. HAPIT sehingga transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan melalui transfer langsung oleh sdr. HAPIT kepada sdr. NOVAL.
- Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 01.50 wib Sdr. NOVAL datang kerumah terdakwa lalu menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika golongan I jenis kepada terdakwa setelah menerima sabu tersebut terdakwa janji bertemu untuk menyerahkan sabu tersebut kepada sdr. HAPIT di Jln. Kapten Mulyono RT.046 RW.009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, sekira pukul 02.00 Wib saat menunggu sdr. HAPIT di lokasi yang telah dijanjikan terdakwa didatangi petugas kepolisian Polres Kotawaringin Timur yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika yang dilakukan terdakwa selaku pengedar narkoba, dari penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan 2 (dua) buah tisu warna putih dan dibungkus 2 (dua) lembar lakban warna hitam yang tersangka genggam ditangan kiri Sdr. FARIT Bin SAHRI selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres Kotawaringin Timur karena melakukan menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I tanpa memiliki ijin dari Departement Kesehatan atau pihak berwenang untuk itu serta nyata-nyata bukan tujuan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Surat Keterangan Penimbangan oleh Pemimpin Pegadaian cabang Sampit tanggal 12 Maret 2025 terhadap 2 (dua) paket kristal atas permintaan Kepala Kepolisian Resort Kotim No.B/402/III/RES.4.2/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan hasil berat kotor 10,11 (sepuluh koma sebelas) gram dan berat bersih 9,79 (Sembilan koma tujuh Sembilan) gram dan terhadap serbuk kristal bening tersebut disisihkan dengan berat kotor 0,3 (nol koma tiga) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk kepentingan laboratoris, sedangkan Sebagian kristal yang disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Palangkaraya No. LHU.098.K.05.16.25.0142 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus bungkus plastik klip dengan berat netto 0.2885 (nol koma dua delapan delapan lima) gram positip mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------------Bahwa Ia terdakwa FARIT Bin SAHRI Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu disekitar waktu itu didalam bulan Maret 2025 bertempat di pinggir jalan di Jln. Kapten Mulyono RT.046 RW.009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin TImur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 00.00 Wib sebagaimana diuraikan diatas terdakwa FARIT Bin SAHRI dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh sdr. HAPIT (DPO) untuk dicarikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua), menyanggupi permintaan tersebut terdakwa lalu menghubungi Sdr. NOVAL (DPO) melalui WhatsApp lalu minta disediakan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 01.50 wib Sdr. NOVAL datang kerumah terdakwa dengan menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika golongan I jenis kepada terdakwa setelah menerima sabu tersebut terdakwa menghubungi sdr. HAPIT untuk mengambil sabu tersebut di Jln. Kapten Mulyono RT.046 RW.009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, sekira pukul 02.00 Wib saat menunggu sdr. HAPIT di lokasi yang dijanjikan terdakwa didatangi petugas kepolisian Polres Kotawaringin Timur yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyediakan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan 2 (dua) buah tisu warna putih dan dibungkus 2 (dua) lembar lakban warna hitam yang digenggam ditangan kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres Kotawaringin Timur karena melakukan menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I tanpa memiliki ijin dari Departement Kesehatan atau pihak berwenang untuk itu serta nyata-nyata bukan tujuan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Surat Keterangan Penimbangan oleh Pemimpin Pegadaian cabang Sampit tanggal 12 Maret 2025 terhadap 2 (dua) paket kristal atas permintaan Kepala Kepolisian Resort Kotim No.B/402/III/RES.4.2/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan hasil berat kotor 10,11 (sepuluh koma sebelas) gram dan berat bersih 9,79 (Sembilan koma tujuh Sembilan) gram dan terhadap serbuk kristal bening tersebut disisihkan dengan berat kotor 0,3 (nol koma tiga) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk kepentingan laboratoris, sedangkan Sebagian kristal yang disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Palangkaraya No. LHU.098.K.05.16.25.0142 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus bungkus plastik klip dengan berat netto 0.2885 (nol koma dua delapan delapan lima) gram positip mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------- |