| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 100/Pdt.G/2025/PN Spt | DONY | PT. TUNAS AGRO SUBUR KENCANA 3 | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 100/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
Adalah sah merupakan milik Penggugat. 5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara a quo. 6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo tanpa syarat dan tanpa beban apapun kepada Penggugat sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara materil maupun immateril segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berupa yaitu: 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan Upaya Hukum Banding dan/atau Kasasi dan memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara a quo. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini sesuai ketentuan. Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
