| Dakwaan |
PRIMAIR :
------ Bahwa ia Terdakwa ALPIANUR Bin TARMIDI, pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Walter Condrat Gg. Asiah Rt. 049 Rw. 008 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar jam 21.00 WIB, setelah Terdakwa ALPIANUR Bin TARMIDI selesai bekerja memarkirkan kendaraan di area Restoran Citra Rasa Mentaya (CRM), tiba-tiba timbul niat pada diri Terdakwa ALPIANUR Bin TARMIDI untuk melakukan pencurian. Atas niat tersebut, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki untuk mengambil 1 (satu) buah obeng besi, yang memang disiapkan untuk digunakan sebagai alat mencongkel rumah calon korban. Setelah mengambil obeng tersebut, Terdakwa keluar rumah dan berjalan kaki seorang diri menuju daerah Jl. Walter Condrat, Kecamatan Baamang, sambil mencari rumah yang tampak kosong, sepi, atau tidak berpenghuni. Selanjutnya, sekira jam 22.00 WIB, Terdakwa menemukan sebuah rumah yang menurut penilaiannya dalam keadaan sepi. Terdakwa kemudian mendekati rumah tersebut sambil membawa obeng besi, lalu mengetuk pintu depan dan memanggil-manggil penghuni rumah dengan maksud memastikan apakah rumah tersebut berpenghuni atau tidak. Karena tidak ada suara atau jawaban dari dalam rumah, Terdakwa meyakini bahwa rumah tersebut kosong. Terdakwa kemudian memutar bagian luar rumah untuk mencari celah masuk. ---------------------------------------------------------------------------
- Setelah memeriksa area sekitar rumah, Terdakwa menemukan dinding papan kayu bagian belakang yang sudah lapuk dan rapuh. Terdakwa kemudian menggunakan obeng besi untuk mencongkel dan merusak papan dinding samping tersebut bahwa akibat perusakan tersebut terbuka lubang atau celah pada dinding papan yang menjadi jalan masuk terdakwa masuk ke dalam rumah dan mendapati dirinya berada di area dapur. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa memeriksa setiap ruangan dan mengambil barang-barang berharga, yaitu 1 (satu) unit Handphone OPPO warna biru yang berada di kamar belakang. Terdakwa kemudian menuju kamar depan dan melihat seorang laki-laki sedang tidur yang yaitu Saksi MUHAMMAD FIKRI selaku pemilik rumah. Dari kamar tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru yang terletak di atas kasur tempat saksi tidur. Kemudian, Terdakwa kembali ke ruang dapur dan mengambil 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg, lalu membuka pintu dapur dari dalam dan membawa tabung tersebut keluar untuk disembunyikan di balik semak-semak belakang rumah. Setelah itu, Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur, kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda fixie warna putih yang berada di ruang tamu. Sepeda tersebut digiring ke area dapur, lalu dibawa keluar melalui pintu dapur. Setelah itu, Terdakwa kembali mengambil tabung LPG 3 kg yang sebelumnya telah disembunyikan di semak-semak. Seluruh barang hasil pencurian tersebut kemudian dibawa oleh Terdakwa meninggalkan rumah korban. Selanjutnya, sekira jam 22.30 WIB, Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda fixie warna putih hasil pencurian tersebut. Dalam perjalanan, Terdakwa bertemu dengan seorang perempuan tidak dikenal dan menawarkan tabung gas LPG 3 kg dan perempuan tersebut kemudian membeli tabung gas tersebut seharga Rp. 110.000,-, setelah berhasil menjual barang curian tersebut, Terdakwa pulang ke rumah. ----------------
- Kemudian, pada keesokan harinya Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa kembali berniat untuk melakukan pencurian di rumah saksi MUHAMMAD FIKRI dengan melewati jalur yang sama karena menurut Terdakwa masih ada barang berharga lainnya yang bisa diambil dari rumah saksi. Karena dinding papan yang sebelumnya dirusak masih dalam keadaan terbuka, Terdakwa kembali masuk ke rumah melalui celah tersebut. Setelah masuk ke dapur, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Mandau yang tergantung di samping pintu dapur milik Saksi SURIADI, Setelah mengambil Mandau tersebut dan hendak keluar melalui pintu dapur, Terdakwa terpergok oleh saksi MUHAMMAD FIKRI yang baru pulang dan saksi berteriak “Maling!”. Melihat hal tersebut, Terdakwa panik dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda fixie warna putih hasil pencurian sehari sebelumnya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira jam 14.30 WIB, Terdakwa sedang mengendarai sepeda fixie hasil pencurian ketika dilihat oleh Saksi FAHRUL RAMADHAN, yang mengenali sepeda tersebut sebagai milik saksi MUHAMMAD FIKRI. Saksi FAHRUL RAMADHAN kemudian bersama warga lainnya menghentikan dan menahan Terdakwa beserta sepeda tersebut. Setelah mengamankan Terdakwa, warga kemudian menyerahkannya kepada anggota Polsek Baamang untuk proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menerangkan bahwa tujuan ia melakukan pencurian adalah untuk menguasai barang-barang tersebut dan menjualnya guna memperoleh keuntungan pribadi. Terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatannya dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rumah serta dilakukan dengan cara merusak bagian rumah untuk dapat masuk. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD FIKRY mengalami kerugian materiil dengan total kurang lebih sekira Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) terdiri dari nilai barang-barang yang hilang berupa handphone OPPO, handphone VIVO, sepeda fixie, tabung gas LPG 3 kg, serta Mandau milik saksi SURIADI. -----
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP ---------------
SUBSIDAIR:
------ Bahwa ia Terdakwa ALPIANUR Bin TARMIDI, pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 22.00 WIB dan hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Walter Condrat Gg. Asiah Rt. 049 Rw. 008 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, antara beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar jam 21.00 WIB, setelah Terdakwa ALPIANUR Bin TARMIDI selesai bekerja memarkirkan kendaraan di area Restoran Citra Rasa Mentaya (CRM), tiba-tiba timbul niat pada diri Terdakwa ALPIANUR Bin TARMIDI untuk melakukan pencurian. Atas niat tersebut, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki untuk mengambil 1 (satu) buah obeng besi, yang memang disiapkan untuk digunakan sebagai alat mencongkel rumah calon korban. Setelah mengambil obeng tersebut, Terdakwa keluar rumah dan berjalan kaki seorang diri menuju daerah Jl. Walter Condrat, Kecamatan Baamang, sambil mencari rumah yang tampak kosong, sepi, atau tidak berpenghuni. Selanjutnya, sekira jam 22.00 WIB, Terdakwa menemukan sebuah rumah yang menurut penilaiannya dalam keadaan sepi. Terdakwa kemudian mendekati rumah tersebut sambil membawa obeng besi, lalu mengetuk pintu depan dan memanggil-manggil penghuni rumah dengan maksud memastikan apakah rumah tersebut berpenghuni atau tidak. Karena tidak ada suara atau jawaban dari dalam rumah, Terdakwa meyakini bahwa rumah tersebut kosong. Terdakwa kemudian memutar bagian luar rumah untuk mencari celah masuk. ---------------------------------------------------------------------------
- Setelah memeriksa area sekitar rumah, Terdakwa menemukan dinding papan kayu bagian belakang yang sudah lapuk dan rapuh. Terdakwa kemudian menggunakan obeng besi untuk mencongkel dan merusak papan dinding samping tersebut bahwa akibat perusakan tersebut terbuka lubang atau celah pada dinding papan yang menjadi jalan masuk terdakwa masuk ke dalam rumah dan mendapati dirinya berada di area dapur. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa memeriksa setiap ruangan dan mengambil barang-barang berharga, yaitu 1 (satu) unit Handphone OPPO warna biru yang berada di kamar belakang. Terdakwa kemudian menuju kamar depan dan melihat seorang laki-laki sedang tidur yang yaitu Saksi MUHAMMAD FIKRI selaku pemilik rumah. Dari kamar tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru yang terletak di atas kasur tempat saksi tidur. Kemudian, Terdakwa kembali ke ruang dapur dan mengambil 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg, lalu membuka pintu dapur dari dalam dan membawa tabung tersebut keluar untuk disembunyikan di balik semak-semak belakang rumah. Setelah itu, Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur, kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda fixie warna putih yang berada di ruang tamu. Sepeda tersebut digiring ke area dapur, lalu dibawa keluar melalui pintu dapur. Setelah itu, Terdakwa kembali mengambil tabung LPG 3 kg yang sebelumnya telah disembunyikan di semak-semak. Seluruh barang hasil pencurian tersebut kemudian dibawa oleh Terdakwa meninggalkan rumah korban. Selanjutnya, sekira jam 22.30 WIB, Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda fixie warna putih hasil pencurian tersebut. Dalam perjalanan, Terdakwa bertemu dengan seorang perempuan tidak dikenal dan menawarkan tabung gas LPG 3 kg dan perempuan tersebut kemudian membeli tabung gas tersebut seharga Rp. 110.000,-, setelah berhasil menjual barang curian tersebut, Terdakwa pulang ke rumah. ----------------
- Kemudian, pada keesokan harinya Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa kembali berniat untuk melakukan pencurian di rumah saksi MUHAMMAD FIKRI dengan melewati jalur yang sama karena menurut Terdakwa masih ada barang berharga lainnya yang bisa diambil dari rumah saksi. Karena dinding papan yang sebelumnya dirusak masih dalam keadaan terbuka, Terdakwa kembali masuk ke rumah melalui celah tersebut. Setelah masuk ke dapur, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Mandau yang tergantung di samping pintu dapur milik Saksi SURIADI, Setelah mengambil Mandau tersebut dan hendak keluar melalui pintu dapur, Terdakwa terpergok oleh saksi MUHAMMAD FIKRI yang baru pulang dan saksi berteriak “Maling!”. Melihat hal tersebut, Terdakwa panik dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda fixie warna putih hasil pencurian sehari sebelumnya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira jam 14.30 WIB, Terdakwa sedang mengendarai sepeda fixie hasil pencurian ketika dilihat oleh Saksi FAHRUL RAMADHAN, yang mengenali sepeda tersebut sebagai milik saksi MUHAMMAD FIKRI. Saksi FAHRUL RAMADHAN kemudian bersama warga lainnya menghentikan dan menahan Terdakwa beserta sepeda tersebut. Setelah mengamankan Terdakwa, warga kemudian menyerahkannya kepada anggota Polsek Baamang untuk proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------
- Bahwa antara perbuatan pada tanggal 02 Oktober 2025 dan tanggal 03 Oktober 2025 tersebut masing-masing merupakan kejahatan dan ada hubungannya sedemikian rupa (tempat yang sama, maksud yang sama, serta cara masuk memanfaatkan celah/lubang hasil perusakan), sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. ------
- Bahwa Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menerangkan bahwa tujuan ia melakukan pencurian adalah untuk menguasai barang-barang tersebut dan menjualnya guna memperoleh keuntungan pribadi. Terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatannya dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rumah serta dilakukan dengan cara merusak bagian rumah untuk dapat masuk. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD FIKRY mengalami kerugian materiil dengan total kurang lebih sekira Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) terdiri dari nilai barang-barang yang hilang berupa handphone OPPO, handphone VIVO, sepeda fixie, tabung gas LPG 3 kg, serta Mandau milik saksi SURIADI. -----
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR:
------ Bahwa ia Terdakwa ALPIANUR Bin TARMIDI, pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira jam 22.00 WIB dan hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Walter Condrat Gg. Asiah Rt. 049 Rw. 008 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, antara beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar jam 21.00 WIB, setelah Terdakwa ALPIANUR Bin TARMIDI selesai bekerja memarkirkan kendaraan di area Restoran Citra Rasa Mentaya (CRM), tiba-tiba timbul niat pada diri Terdakwa ALPIANUR Bin TARMIDI untuk melakukan pencurian. Atas niat tersebut, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki untuk mengambil 1 (satu) buah obeng besi. Setelah mengambil obeng tersebut, Terdakwa keluar rumah dan berjalan kaki seorang diri menuju daerah Jl. Walter Condrat, Kecamatan Baamang, sambil mencari rumah yang tampak kosong, sepi, atau tidak berpenghuni. Selanjutnya, sekira jam 22.00 WIB, Terdakwa menemukan sebuah rumah yang menurut penilaiannya dalam keadaan sepi. Terdakwa kemudian mendekati rumah tersebut sambil membawa obeng besi, lalu mengetuk pintu depan dan memanggil-manggil penghuni rumah dengan maksud memastikan apakah rumah tersebut berpenghuni atau tidak. Karena tidak ada suara atau jawaban dari dalam rumah, Terdakwa meyakini bahwa rumah tersebut kosong. Terdakwa kemudian memutar bagian luar rumah untuk mencari celah masuk. ------------------------------------
- Setelah memeriksa area sekitar rumah, Terdakwa masuk ke rumah tersebut lalu setelah Terdakwa berhasil masuk ke rumah tersebut dan berada di dalam rumah, kemudian Terdakwa memeriksa setiap ruangan dan mengambil barang-barang berharga, yaitu 1 (satu) unit Handphone OPPO warna biru yang berada di kamar belakang. Terdakwa kemudian menuju kamar depan dan melihat seorang laki-laki sedang tidur yang yaitu Saksi MUHAMMAD FIKRI selaku pemilik rumah. Dari kamar tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru yang terletak di atas kasur tempat saksi tidur. Kemudian, Terdakwa kembali ke ruang dapur dan mengambil 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg, lalu membuka pintu dapur dari dalam dan membawa tabung tersebut keluar untuk disembunyikan di balik semak-semak belakang rumah. Setelah itu, Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur, kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda fixie warna putih yang berada di ruang tamu. Sepeda tersebut digiring ke area dapur, lalu dibawa keluar melalui pintu dapur. Setelah itu, Terdakwa kembali mengambil tabung LPG 3 kg yang sebelumnya telah disembunyikan di semak-semak. Seluruh barang hasil pencurian tersebut kemudian dibawa oleh Terdakwa meninggalkan rumah korban. Selanjutnya, sekira jam 22.30 WIB, Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda fixie warna putih hasil pencurian tersebut. Dalam perjalanan, Terdakwa bertemu dengan seorang perempuan tidak dikenal dan menawarkan tabung gas LPG 3 kg dan perempuan tersebut kemudian membeli tabung gas tersebut seharga Rp. 110.000,-, setelah berhasil menjual barang curian tersebut, Terdakwa pulang ke rumah. ---------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian, pada keesokan harinya Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa kembali berniat untuk melakukan pencurian di rumah saksi MUHAMMAD FIKRI dengan melewati jalur yang sama karena menurut Terdakwa masih ada barang berharga lainnya yang bisa diambil dari rumah tersebut. Kemudian Terdakwa kembali masuk ke rumah melalui celah tersebut. Setelah masuk ke dapur, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Mandau yang tergantung di samping pintu dapur milik Saksi SURIADI, Setelah mengambil Mandau tersebut dan hendak keluar melalui pintu dapur, Terdakwa terpergok oleh saksi MUHAMMAD FIKRI yang baru pulang dan saksi berteriak “Maling!”. Melihat hal tersebut, Terdakwa panik dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda fixie warna putih hasil pencurian sehari sebelumnya. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira jam 14.30 WIB, Terdakwa sedang mengendarai sepeda fixie hasil pencurian ketika dilihat oleh Saksi FAHRUL RAMADHAN, yang mengenali sepeda tersebut sebagai milik saksi MUHAMMAD FIKRI. Saksi FAHRUL RAMADHAN kemudian bersama warga lainnya menghentikan dan menahan Terdakwa beserta sepeda tersebut. Setelah mengamankan Terdakwa, warga kemudian menyerahkannya kepada anggota Polsek Baamang untuk proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------
- Bahwa antara perbuatan pada tanggal 02 Oktober 2025 dan tanggal 03 Oktober 2025 tersebut masing-masing merupakan kejahatan dan ada hubungannya sedemikian rupa (tempat yang sama, maksud yang sama, serta cara masuk memanfaatkan celah/lubang hasil perusakan), sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. ------
- Bahwa Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menerangkan bahwa tujuan ia melakukan pencurian adalah untuk menguasai barang-barang tersebut dan menjualnya guna memperoleh keuntungan pribadi. Terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatannya dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rumah serta dilakukan dengan cara merusak bagian rumah untuk dapat masuk. ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD FIKRY mengalami kerugian materiil dengan total kurang lebih sekira Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) terdiri dari nilai barang-barang yang hilang berupa handphone OPPO, handphone VIVO, sepeda fixie, tabung gas LPG 3 kg, serta Mandau milik saksi SURIADI. -----
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |