Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
544/Pid.Sus/2025/PN Spt IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H. ALIANSYAH bin IRLANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 544/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-427/O.2.11/Enz.2/11/2205
Penuntut Umum
NoNama
1IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIANSYAH bin IRLANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ALIANSYAH Bin IRLANSYAH pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tumbang Penyahuan Rt. 004 Rw. 002 Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Saksi ANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) per kantongnya dengan kesepakatan akan dibayarkan setelah semua laku dijual kembali oleh Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian saksi ANDI mengantarkan setengah kantong narkotika jenis sabu seharga Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa di Jalan Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimanatan Tengah, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Desa Tumbang Penyahuan Rt. 004 Rw. 002 Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 17 (tujuh belas) paket untuk selanjutnya dijual kembali oleh terdakwa.---------------------------

-------- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan cara pembeli memesan melalui telepon atau datang langsung ke rumah terdakwa di Desa Tumbang Penyahuan Rt. 004 Rw. 002 Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Tardakwa telah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dari saksi ANDI dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kali 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.-

--------- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB petugas kepolisian saksi Hernius Markoni dan saksi Lulus Qisthian Cauchy mengamankan Terdakwa di rumah terdakwa Desa Tumbang Penyahuan Rt. 004 Rw. 002 Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, lalu petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil security PT AWL saksi Renot untuk menyaksikan langsung petugas kepolisan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang mana petugas kepolisian berhasil menemukan 17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis sabu, 3 (tiga) Pack Plastic Klip, dan 4 (empat) buah timbangan digital, 1 (satu) Buah Hp Redmi A3 warna hitam dengan Imei : 865787070444589 Imei 2 865787070444597, dengan Nomor Sim 082159286596, 1 (satu) buah dompet warna Pink bertuliskan emas dua saudara, 1 (satu) buah tas tangan merk Nike warna hitam, 1 (satu) buah tas warna gold series, uang tunai sebanyak Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus) ribu rupiah berada didalam rumah terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mentaya Hulu guna proses lebih lanjut.----------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket berisi butiran Kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa ALIANSYAH Bin IRLANSYAH dan ditemukan saat penggeledahan serta diakui milik Terdakwa ALIANSYAH Bin IRLANSYAH telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian dan NOR IKHSAN, S.Sos selaku Kepala Kepolisian Resor Kotim Kapolsek Mentaya Hulu pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1,88 (satu koma delapan puluh delapan gram) gram selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan sisanya dengan berat bersih 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-214/O.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.---------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0350 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat (netto: 0,2619 gram (plastic klip kecil + kristal bening)) adalah benar mengandung Metamfetamin (positif) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 24 Juli 2025 urine Terdakwa ALIANSYAH Bin IRLANSYAH adalah positif mengandung Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa ALIANSYAH Bin IRLANSYAH pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tumbang Penyahuan Rt. 004 Rw. 002 Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa awalnya petugas kepolisian dari unit reskrim Polsek Mentaya Hulu mendapatkan informasi terkait pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Penyahuan wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu, atas informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 05.00 Wib petugas kepolisian saksi Hernius Markoni dan saksi Lulus Qisthian Cauchy mengamankan Terdakwa di rumahnya di Desa Tumbang Penyahuan Rt. 004 Rw. 002 Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, lalu petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil security PT AWL saksi Renot untuk menyaksikan langsung petugas kepolisan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang mana petugas kepolisian berhasil menemukan 17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis sabu, 3 (tiga) Pack Plastic Klip, dan 4 (empat) buah timbangan digital, 1 (satu) Buah Hp Redmi A3 warna hitam dengan Imei : 865787070444589 Imei 2 865787070444597, dengan Nomor Sim 082159286596, 1 (satu) buah dompet warna Pink bertuliskan emas dua saudara, 1 (satu) buah tas tangan merk Nike warna hitam, 1 (satu) buah tas warna gold series, uang tunai sebanyak Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus) ribu rupiah tersebut berada didalam rumah terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mentaya Hulu guna proses lebih lanjut.-------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket berisi butiran Kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa ALIANSYAH Bin IRLANSYAH dan ditemukan saat penggeledahan serta diakui milik Terdakwa ALIANSYAH Bin IRLANSYAH telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian dan NOR IKHSAN, S.Sos selaku Kepala Kepolisian Resor Kotim Kapolsek Mentaya Hulu pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 1,88 (satu koma delapan puluh delapan gram) gram selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan sisanya dengan berat bersih 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-214/O.2.11/Enz.1/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.---------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0350 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan berat (netto: 0,2619 gram (plastic klip kecil + kristal bening)) adalah benar mengandung Metamfetamin (positif) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 24 Juli 2025 urine Terdakwa ALIANSYAH Bin IRLANSYAH adalah positif mengandung Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.---------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya