Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
551/Pid.Sus/2025/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. AHMAD TARMIZI alias AZI bin SUPARMADI, S.E., M.M, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 551/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-435/O.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD TARMIZI alias AZI bin SUPARMADI, S.E., M.M,[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

-------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD TARMIZI Alias AZI Bin SUPARMADI, S.E., M.M, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret atau setidak tidaknya di tahun 2025, bertempat di Blok 5 E Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sampit Jalan Lembaga No. 1 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 21.00 Wib Terdakwa ditelpon Sdri NENENG (Daftar Pencarian Orang) dan ditawarkan Narkotika jenis sabu dan Terdakwa menerima tawaran tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 Sekitar jam 13.30 Wib Sdri. NENENG (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan terkait nama penerima dan akhirnya disepakati untuk mengirim narkotika jenis sabu tersebut kedalam Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sampit tidak menggunakan nama Terdakwa, melainkan atas nama MUHAMMAD YUSRIL, lalu sekitar jam 14.30 Wib Sdri. NENENG (DPO) mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut yang dibungkus didalam makanan berupa tahu goreng ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sampit di Jalan Lembaga No. 1 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah melalui ojek online dengan nama penerima atas nama MUHAMMAD YUSRIL di Blok 5 E. Setelah kiriman barang narkotika jenis sabu tersebut sampai di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sampit Jalan Lembaga No. 1 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, petugas lapas langsung mengantarkan dan menyerahkan barang narkotika jenis sabu tersebut yang dibungkus kedalam makanan tahu goreng kepada saksi. MUHAMMAD YUSRIL ke kamar Blok 5 E dan dikarenakan saksi. MUHAMMAD YUSRIL tidak mengetahui makanan tahu goreng tersebut berisi narkotika jenis sabu, saksi. MUHAMMAD YUSRIL membagi-bagikan makanan tersebut ke teman-teman yang berada di kamar Blok 5 E Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit. Selanjutnya sekira jam 15.30 Wib Terdakwa mendatangi kamar saksi MUHAMMAD YUSRIL di Blok 5 E dengan maksud ingin mengambil narkotika jenis sabu yang dikirimkan Sdri. NENENG (DPO). Kemudian karena barang narkotika jenis sabu tersebut dibungkus kedalam makanan tahu goreng dan sudah dibagikan kepada orang-orang di kamar Blok 5 E, Terdakwa hanya mengambil dan membawa makanan tahu goreng yang tersisa ke kamar Terdakwa di Blok 6 B dan Terdakwa langsung memeriksa tahu goreng tersebut namun narkotika jenis sabu yang Terdakwa cari tidak ada di dalamnya. Selanjutnya saksi MUHAMMAD SABRIANSYAH Bin M SAMADI selaku komandan yang sedang bertugas menjaga pintu no.3 mendapatkan laporan dari saksi WILDANI Alias DANI Bin UMAR dan saksi MUHAMMAD YUSRIL Bin ABDUL AGUSSAH bahwa mereka mendapatkan1 (satu) Bungkus Narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah makanan tahu goreng di kamar blok 5 E kemudian atas dasar aduan tersebut saksi MUHAMMAD SABRIANSYAH Bin M SAMADI membawa Terdakwa AHMAD TARMIZI Alias AZI Bin SUPARMADI, S.E., M.M, keruangan KPLP dan saat itu datang petugas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur yang sebelumnya telah dihubungi oleh Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sampit dan petugas kepolisian yaitu Brigpol ROMY DWI AGUSTA dan Briptu M. WAHYUDI BAYU IRAWAN mengamankankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan di saksikan anggota piket Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sampit dan saat itu ditemukan 1 (satu) makanan Tahu goreng yang didalmnya 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditemukan di lantai kamar Blok 5 E kemudian 1 (satu) Buah Hanphone Merk INFINIX dengan Nomor 089523417426 di temukan di dalam lemari kamar Blok 6 B;
  • Bahwa berdasarkan alat bukti keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti berupa 1 (satu) makanan Tahu goreng yang didalmnya 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditemukan di lantai kamar Blok 5 E kemudian 1 (satu) Buah Hanphone Merk INFINIX dengan Nomor 089523417426 di temukan di dalam lemari kamar Blok 6 B diperoleh persesuaian fakta bahwa Terdakwa ditangkap karena memiliki  1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didalam makanan tahu goreng yang diakui Terdakwa adalah milik Sdri,NENENG (DPO) ;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H, M.H, An. Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba dan ZAKIE SEPTEHADI selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap:---------------------------------------------------------------------------------
  • Serbuk kristal sebanyak 1 (satu) Paket Kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 2,2 (dua koma dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-93/O.2.11/Enz.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut telah disisihkan dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 2,13 (dua koma tiga belas) gram untuk dimusnahkan;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0162 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt, pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. AHMAD TARMIZI Alias AZI Bin SUPARMADI, S.E., M.M yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,3215 (nol koma tiga dua satu lima) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35  Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35  Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------

 

A T A U

 

Kedua :

-------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD TARMIZI Alias AZI Bin SUPARMADI, S.E., M.M, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret atau setidak tidaknya di tahun 2025, bertempat di Blok 5 E Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sampit Jalan Lembaga No. 1 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I (satu) bukan tanaman. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----

  • Bahwa Petugas Kepolisian yaitu Brigpol ROMY DWI AGUSTA dan Briptu M. WAHYUDI BAYU IRAWAN telah mengamankan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 16.00 WIB di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sampit Blok 5 E Jalan Lembaga No. 1 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh petugas lapas dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) makanan Tahu goreng yang didalamnya  terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditemukan di lantai kamar Blok 5 E kemudian 1 (satu) Buah Hanphone Merk INFINIX dengan Nomor 089523417426 di temukan di dalam lemari kamar Blok 6 B;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H, M.H, An. Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba dan ZAKIE SEPTEHADI selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap:---------------------------------------------------------------------------------
  • Serbuk kristal sebanyak 1 (satu) Paket Kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 2,2 (dua koma dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-93/O.2.11/Enz.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut telah disisihkan dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 2,13 (dua koma tiga belas) gram untuk dimusnahkan;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0162 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt, pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. AHMAD TARMIZI Alias AZI Bin SUPARMADI, S.E., M.M yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,3215 (nol koma tiga dua satu lima) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • --------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35  Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35  Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------
Pihak Dipublikasikan Ya