Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
588/Pid.Sus/2024/PN Spt NENG EVI FIKRIA, S.H. LAVRENTIUS KRISMON bin A. MAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 588/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-474/O.2.11/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NENG EVI FIKRIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAVRENTIUS KRISMON bin A. MAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa ia Terdakwa LAVRENTIUS KRISMON Bin A MAWAN bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 Sekira Pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Blok D 35/36 Divisi 2 KMA Selatan PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA)Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Tumbang Keminting dan Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kelurahan Kuala Kuayan, Desa Tumbang Sapiri, Pahirangan dan Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan total luasan areal perkebunannya adalah ±9.721 ha dan telah memiliki ijin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Karya Makmur Abadi, Atas Tanah Di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditandatangani oleh Kepala BPN Sofyan A Djalil pada tanggal 28 Oktober 2016.
  • Bahwa kejadian pemanenan dan memuat buah kelapa sawit tanpa ijin milik perusahaan PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen dengan cara berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat ke lokasi perkebunan milik PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) bertempat di Blok D 35/36 Divisi 2 KMA Selatan PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam dan membawa alat berupa 1 (satu) buah Egrek dan 2 (dua) buah Tojok (yang masing-masing alat dan kendaraan tersebut dilakukan penyitaan dalam perkara lain) untuk melakukan pemanenan dan memuat buah kelapa sawit milik PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) tanpa ijin Perusahaan selanjutnya saat tiba dilokasi terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen membagi tugas dengan peran masing-masing yaitu terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang langsung dari pokok pohon milik PT. KMA (Karya Makmur Abadi) tanpa ijin Perusahaan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah Egrek lalu saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen bertugas memuat buah kelapa sawit yang telah terdakwa panen untuk di muat ke dalam 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam dengan total buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 80 (delapan puluh) janjang dengan berat 2000kg (dua ribu kilogram) kemudian saat terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen telah selesai melakukan pemuatan buah kelapa sawit milik PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) tanpa ijin Perusahaan selanjutnya perbuatan tersebut diketahui oleh saksi Didi dan saksi Khalid (selaku Security PT. KMA) yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di Blok D 35/36 Divisi 2 KMA Selatan PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian saksi Didi dan saksi Khalid mendatangi terdakwa yang saat itu bersama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen namun saat itu terdakwa dan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen langsung melarikan diri dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam kemudian ketika sampai di Blok G 39/40 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam berhenti dikarenakan terdapat portal yang menghalangi selanjutnya saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen keluar dari mobil pickup warna hitam tersebut dengan memegang alat berupa Kapak dan Parang yang diarahkan kepada saksi Didi dan saksi Khalid setelah itu saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen membuka paksa portal dengan cara menendang palang portal kemudian setelah berhasil terbuka palang portal tersebut selanjutnya saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen masuk ke dalam mobil pickup warna hitam dan berangkat menuju ke lokasi lahan pribadi milik Sdr. LAYADI (DPO) untuk singgah dari kejaran saksi Didi dan saksi Khalid selaku team patroli keamanan PT. KMA sedangkan terhadap saksi Didi dan saksi Khalid tidak melakukan pengejaran kembali dikarenakan merasa takut atas perbuatan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen tersebut kemudian setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen singgah di lahan pribadi milik Sdr. LAYADI (DPO) selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen berangkat menuju pabrik Simpang Sebabi Km 91 ke tempat Sdr. PRIMUS (DPO) untuk melakukan penjualan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen tanpa ijin perusahaan kemudian setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen sampai dilokasi penjualan selanjutnya dilakukan penimbangan buah kelapa sawit sejumlah 80 (delapan puluh) janjang diperoleh berat kurang lebih 2000kg (dua ribu kilogram) dan saat itu terdakwa membuang nota timbang buah kelapa sawit tersebut namun untuk hasil buah kelapa sawit tersebut terdakwa bagi rata bersama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh petugas keamanan PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) dan perbuatan tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen yang telah mengambil dan memuat serta menjual Buah kelapa Sawit milik PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) tidak memiliki ijin dari Perusahaan dan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen mengakibatkan PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) mengalami kerugian total buah kelapa sawit 80 (delapan puluh) janjang dengan berat kurang lebih sekitar 2.000kg (dua ribu kilogram) dengan total harga kurang lebih sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa ia Terdakwa LAVRENTIUS KRISMON Bin A MAWAN bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 Sekira Pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Blok D 35/36 Divisi 2 KMA Selatan PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA)Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Tumbang Keminting dan Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kelurahan Kuala Kuayan, Desa Tumbang Sapiri, Pahirangan dan Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan total luasan areal perkebunannya adalah ±9.721 ha dan telah memiliki ijin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Karya Makmur Abadi, Atas Tanah Di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditandatangani oleh Kepala BPN Sofyan A Djalil pada tanggal 28 Oktober 2016.
  • Bahwa kejadian pemanenan dan memuat buah kelapa sawit tanpa ijin milik perusahaan PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen dengan cara berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat ke lokasi perkebunan milik PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) bertempat di Blok D 35/36 Divisi 2 KMA Selatan PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam dan membawa alat berupa 1 (satu) buah Egrek dan 2 (dua) buah Tojok (yang masing-masing alat dan kendaraan tersebut dilakukan penyitaan dalam perkara lain) untuk melakukan pemanenan dan memuat buah kelapa sawit milik PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) tanpa ijin Perusahaan selanjutnya saat tiba dilokasi terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen membagi tugas dengan peran masing-masing yaitu terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang langsung dari pokok pohon milik PT. KMA (Karya Makmur Abadi) tanpa ijin Perusahaan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah Egrek lalu saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen bertugas memuat buah kelapa sawit yang telah terdakwa panen untuk di muat ke dalam 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam dengan total buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 80 (delapan puluh) janjang dengan berat 2000kg (dua ribu kilogram) kemudian saat terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen telah selesai melakukan pemuatan buah kelapa sawit milik PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) tanpa ijin Perusahaan selanjutnya perbuatan tersebut diketahui oleh saksi Didi dan saksi Khalid (selaku Security PT. KMA) yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di Blok D 35/36 Divisi 2 KMA Selatan PT. KMA (Karya Makmur Abadi) Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian saksi Didi dan saksi Khalid mendatangi terdakwa yang saat itu bersama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen namun saat itu terdakwa dan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen langsung melarikan diri dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam kemudian ketika sampai di Blok G 39/40 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam berhenti dikarenakan terdapat portal yang menghalangi selanjutnya saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen keluar dari mobil pickup warna hitam tersebut dengan memegang alat berupa Kapak dan Parang yang diarahkan kepada saksi Didi dan saksi Khalid setelah itu saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen membuka paksa portal dengan cara menendang palang portal kemudian setelah berhasil terbuka palang portal tersebut selanjutnya saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen masuk ke dalam mobil pickup warna hitam dan berangkat menuju ke lokasi lahan pribadi milik Sdr. LAYADI (DPO) untuk singgah dari kejaran saksi Didi dan saksi Khalid selaku team patroli keamanan PT. KMA sedangkan terhadap saksi Didi dan saksi Khalid tidak melakukan pengejaran kembali dikarenakan merasa takut atas perbuatan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen tersebut kemudian setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen singgah di lahan pribadi milik Sdr. LAYADI (DPO) selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen berangkat menuju pabrik Simpang Sebabi Km 91 ke tempat Sdr. PRIMUS (DPO) untuk melakukan penjualan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen tanpa ijin perusahaan kemudian setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen sampai dilokasi penjualan selanjutnya dilakukan penimbangan buah kelapa sawit sejumlah 80 (delapan puluh) janjang diperoleh berat kurang lebih 2000kg (dua ribu kilogram) dan saat itu terdakwa membuang nota timbang buah kelapa sawit tersebut namun untuk hasil buah kelapa sawit tersebut terdakwa bagi rata bersama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh petugas keamanan PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) dan perbuatan tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen yang telah mengambil dan memuat serta menjual Buah kelapa Sawit milik PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) tidak memiliki ijin dari Perusahaan dan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Bersama-sama dengan saksi Teo Adi Alias Dudut Bin Arbaen mengakibatkan PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) mengalami kerugian total buah kelapa sawit 80 (delapan puluh) janjang dengan berat kurang lebih sekitar 2.000kg (dua ribu kilogram) dengan total harga kurang lebih sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya