Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
580/Pid.Sus/2025/PN Spt JIHAN HASNA SHAFIRA ZULHULAIFA, S.H. 2.GERYANSAH anak dari ALFIANTO
3.SALDY anak dari STEPANUS
4.RIOANDI bin EDI
5.ALDI SANTOSO bin UNGKAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 580/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1651/O.2.19/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JIHAN HASNA SHAFIRA ZULHULAIFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERYANSAH anak dari ALFIANTO[Penahanan]
2SALDY anak dari STEPANUS[Penahanan]
3RIOANDI bin EDI[Penahanan]
4ALDI SANTOSO bin UNGKAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I GERYANSAH Anak Dari ALFIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II SALDY Anak Dari STEPANUS, Terdakwa III RIOANDI Bin EDI dan Terdakwa IV ALDI SANTOSO Bin UNGKAL pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah kebun kelapa sawit milik PT. Salonok Ladang Mas Blok K 66/67 Afdeling 07 Kebun II Desa Sembuluh I Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 Para Terdakwa berada di dalam pondok kebun milik orang tua Terdakwa I, sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I GERYANSAH mengajak Terdakwa II, Terdakwa III RIOANDI dan Terdakwa IV ALDI untuk tanpa ijin mengambil buah kelapa sawit di kebun milik PT. Salonok Ladang Mas Blok K 66/67 Afdeling 07 Kebun II Desa Sembuluh I Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng.
  • Bahwa Para Terdakwa kemudian istirahat untuk persiapan keesokan harinya, pada pukul 04.00 WIB Para Terdakwa bangun dan pukul 04.30 WIB Para Terdakwa berangkat dengan berjalan kaki menuju ke kebun kelapa sawit milik PT. Salonok Ladang Mas Blok K 66/67 Afdeling 07 Kebun II Desa Sembuluh I Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng yang mana Terdakwa I GERYANSAH dan Terdakwa II SALDY membawa alat panen berupa dodos masing-masing dan kemudian menyebrang melalui parit pembatas masuk ke dalam kebun kelapa sawit milik PT. Salonok Ladang Mas Blok K 66/67 Afdeling 07 Kebun II Desa Sembuluh I Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng sedangkan untuk Terdakwa III RIOANDI dan Terdakwa IV ALDI menunggu di kebun milik orang tua Terdakwa I GERYANSAH.
  • Bahwa lalu Terdakwa I GERYANSAH bersama Terdakwa II SALDY melakukan pemanenan buah di pokok pohon kelapa sawit selama 1 (satu) jam dan 1 (satu) jam setelahnya Terdakwa I GERYANSAH dan Terdakwa II SALDY mengeluarkan buah satu persatu untuk dipindahkan ke dalam parit pembatas yang mana buah yang di dalam parit pembatas tersebut diambil oleh Terdakwa III RIOANDI  dan Terdakwa IV ALDI untuk dibawa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi belakangnya terdapat bak untuk membawa buah ke dekat pondok. Bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa secara berulang dan sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa II SALDY dan Terdakwa IV ALDI  melihat mobil patrol milik PT. Salonok Ladang Mas masuk ke dalam kebun lalu Para Terdakwa kabur menuju ke pondok milik orang tua Terdakwa I GERYANSAH untuk bersembunyi. Sekira pukul 07.30 WIB Para Terdakwa didatangi oleh anggota satpam PT. Salonok Ladang Mas yang kemudian bertanya terkait dengan temuan buah yang ada di parit pembatas dan ada sepeda motor yang di baknya ada buah kelapa sawit dan bertanya siapa pemilik sepeda motor tersebut dan siapa yang telah melakukan pengambilan buah.
  • Bahwa Para Terdakwa mengakui telah mengambil buah tersebut dan buah yang terdapat di dalam parit dihitung dengan jumlah 30 (tiga puluh) janjang sedangkan yang di bak sepeda motor jumlah buah yang ditemukan sebanyak 18 (delapan belas) janjang. Para Terdakwa dibawa ke dalam Blok yang telah dipanen oleh Terdakwa II SALDY dan Terdakwa I GERYANSAH dan ditemukan lagi sebanyak 47 (empat puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit yang belum sempat terangkut dan setelah dilakukan penimbangan dengan total 95 (sembilan puluh lima) janjang atau sekira 1.600 (seribu enam ratus) kilogram.
  • Bahwa pada saat itu di blok tersebut tidak ada karyawan dari PT. Salonok Ladang Mas melakukan pemanenan buah di karenakan belum masuk rotasi panen yang mana jadwalnya hari sabtu tanggal 20 September 2025 dan pada hari itu tidak ada karyawan yang melakukan panen dan Para Terdakwa tidak meminta ijin kepada PT. Salonok Ladang Mas dalam melakukan pengambilan buah kelapa sawit.
  • Bahwa menurut pengakuan Terdakwa terdapat peran masing – masing dalam melakukan pengambilan buah sawit tersebut yaitu:
  • Peran Terdakwa I GERYANSAH yaitu yang mempunyai ide dan gagasan untuk mengambil buah, membagi tugas dalam mengambil buah kelapa sawit, melakukan pemanen buah didalam blok, dan mengangkut buah dari dalam blok ke parit pembatas.
  • Peran Terdakwa II SALDY yaitu melakukan pemanen buah didalam blok, dan mengangkut buah dari dalam blok ke parit pembatas.
  • Peran Terdakwa III RIOANDI yaitu mengangkut buah dari dalam parit pembatas kemudian di bawa ke dekat pondok untuk di kumpulkan.
  • Peran Terdakwa IV ALDI yaitu mengangkut buah dari dalam parit pembatas kemudian di bawa ke dekat pondok untuk di kumpulkan.
  • Bahwa Para Terdakwa berencana untuk menjual buah yang diambil dan akan membagi rata hasil penjualannya.
  • Bahwa jumlah kerugian yang dialami PT. Salonok Ladang Mas yaitu sebesar Rp 5.280.000,00 (lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Para Terdakwa telah tanpa ijin mengambil hasil perkebunan kelapa sawit milik PT. Salonok Ladang Mas yang bertempat di Blok K 66/67 Afdeling 07 Kebun II Desa Sembuluh I Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng berupa 95 (sembilan puluh lima) janjang buah kelapa sawit atau sekira 1.600 (seribu enam ratus) kilogram.

 

---------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

     Bahwa Terdakwa I GERYANSAH Anak Dari ALFIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II SALDY Anak Dari STEPANUS, Terdakwa III RIOANDI Bin EDI dan Terdakwa IV ALDI SANTOSO Bin UNGKAL pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah kebun kelapa sawit milik PT. Salonok Ladang Mas Blok K 66/67 Afdeling 07 Kebun II Desa Sembuluh I Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum secara tidak sah memanen atau memungut hasil Perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 Para Terdakwa berada di dalam pondok kebun milik orang tua Terdakwa I, sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I GERYANSAH mengajak Terdakwa II, Terdakwa III RIOANDI dan Terdakwa IV ALDI untuk tanpa ijin mengambil buah kelapa sawit di kebun milik PT. Salonok Ladang Mas Blok K 66/67 Afdeling 07 Kebun II Desa Sembuluh I Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng.
  • Bahwa Para Terdakwa kemudian istirahat untuk persiapan keesokan harinya, pada pukul 04.00 WIB Para Terdakwa bangun dan pukul 04.30 WIB Para Terdakwa berangkat dengan berjalan kaki menuju ke kebun kelapa sawit milik PT. Salonok Ladang Mas Blok K 66/67 Afdeling 07 Kebun II Desa Sembuluh I Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng yang mana Terdakwa I GERYANSAH dan Terdakwa II SALDY membawa alat panen berupa dodos masing-masing dan kemudian menyebrang melalui parit pembatas masuk ke dalam kebun kelapa sawit milik PT. Salonok Ladang Mas Blok K 66/67 Afdeling 07 Kebun II Desa Sembuluh I Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng sedangkan untuk Terdakwa III RIOANDI dan Terdakwa IV ALDI menunggu di kebun milik orang tua Terdakwa I GERYANSAH.
  • Bahwa lalu Terdakwa I GERYANSAH bersama Terdakwa II SALDY melakukan pemanenan buah di pokok pohon kelapa sawit selama 1 (satu) jam dan 1 (satu) jam setelahnya Terdakwa I GERYANSAH dan Terdakwa II SALDY mengeluarkan buah satu persatu untuk dipindahkan ke dalam parit pembatas yang mana buah yang di dalam parit pembatas tersebut diambil oleh Terdakwa III RIOANDI dan Terdakwa IV ALDI untuk dibawa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi belakangnya terdapat bak untuk membawa buah ke dekat pondok. Bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa secara berulang dan sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa II SALDY dan Terdakwa IV ALDI melihat mobil patrol milik PT. Salonok Ladang Mas masuk ke dalam kebun lalu Para Terdakwa kabur menuju ke pondok milik orang tua Terdakwa I GERYANSAH untuk bersembunyi. Sekira pukul 07.30 WIB Para Terdakwa didatangi oleh anggota satpam PT. Salonok Ladang Mas yang kemudian bertanya terkait dengan temuan buah yang ada di parit pembatas dan ada sepeda motor yang di baknya ada buah kelapa sawit dan bertanya siapa pemilik sepeda motor tersebut dan siapa yang telah melakukan pengambilan buah.
  • Bahwa Para Terdakwa mengakui telah mengambil buah tersebut dan buah yang terdapat di dalam parit dihitung dengan jumlah 30 (tiga puluh) janjang sedangkan yang di bak sepeda motor jumlah buah yang ditemukan sebanyak 18 (delapan belas) janjang. Para Terdakwa dibawa ke dalam Blok yang telah dipanen oleh Terdakwa II SALDY dan Terdakwa I GERYANSAH dan ditemukan lagi sebanyak 47 (empat puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit yang belum sempat terangkut dan setelah dilakukan penimbangan dengan total 95 (sembilan puluh lima) janjang atau sekira 1.600 (seribu enam ratus) kilogram.
  • Bahwa pada saat itu di blok tersebut tidak ada karyawan dari PT. Salonok Ladang Mas melakukan pemanenan buah di karenakan belum masuk rotasi panen yang mana jadwalnya hari sabtu tanggal 20 September 2025 dan pada hari itu tidak ada karyawan yang melakukan panen dan Para Terdakwa tidak meminta ijin kepada PT. Salonok Ladang Mas dalam melakukan pengambilan buah kelapa sawit.
  • Bahwa menurut pengakuan Terdakwa terdapat peran masing – masing dalam melakukan pengambilan buah sawit tersebut yaitu:
  • Peran Terdakwa I GERYANSAH yaitu yang mempunyai ide dan gagasan untuk mengambil buah, membagi tugas dalam mengambil buah kelapa sawit, melakukan pemanen buah didalam blok, dan mengangkut buah dari dalam blok ke parit pembatas.
  • Peran Terdakwa II SALDY yaitu melakukan pemanen buah didalam blok, dan mengangkut buah dari dalam blok ke parit pembatas.
  • Peran Terdakwa III RIOANDI yaitu mengangkut buah dari dalam parit pembatas kemudian di bawa ke dekat pondok untuk di kumpulkan.
  • Peran Terdakwa IV ALDI yaitu mengangkut buah dari dalam parit pembatas kemudian di bawa ke dekat pondok untuk di kumpulkan.
  • Bahwa Para Terdakwa berencana untuk menjual buah yang diambil dan akan membagi rata hasil penjualannya.
  • Bahwa jumlah kerugian yang dialami PT. Salonok Ladang Mas yaitu sebesar Rp 5.280.000,00 (lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Para Terdakwa telah tanpa ijin memanen atau memunguthasil perkebunan kelapa sawit milik PT. Salonok Ladang Mas yang bertempat di Blok K 66/67 Afdeling 07 Kebun II Desa Sembuluh I Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng berupa 95 (sembilan puluh lima) janjang buah kelapa sawit atau sekira 1.600 (seribu enam ratus) kilogram.

---------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya