Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Spt DHINAR ADI NUNGROHO (PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT 1.KARTOMO
2.ERLINDA ANA SEPRAWATY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 30 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DHINAR ADI NUNGROHO (PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KARTOMO
2ERLINDA ANA SEPRAWATY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 68.208.769,- ( ENAM PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS DELAPAN RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.126.370,- ( EMPAT PULUH JUTA SERATUS DUA PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH ) ditambah bunga sebesar 28.082.399,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN PULUH DUA RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak