| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang secara sah menguasai tanah objek sengketa yang merupakan bagian dari tanah yang secara nyata berada dalam penguasaan Penggugat dan diperoleh serta dikuasai secara turun-temurun;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan memanfaatkan tanah objek sengketa tanpa adanya penyelesaian hak maupun pemberian ganti kerugian kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa penguasaan dan/atau pemanfaatan tanah objek sengketa yang merupakan bagian dari tanah yang secara nyata dikuasai oleh Penggugat oleh Para Tergugat tanpa adanya penyelesaian hak Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk melakukan penyelesaian hak atas tanah objek sengketa melalui pemberian ganti kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan dalam bentuk apapun di atas tanah objek sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan pengukuran, pemetaan, pembangunan, maupun aktivitas lainnya, sepanjang belum dilakukan penyelesaian hak dan pemberian ganti kerugian kepada Penggugat;
- Melarang Para Tergugat untuk melakukan pembangunan fasilitas apapun, termasuk rencana pembangunan Batalyon Infanteri (Yonif), di atas tanah objek sengketa sebelum adanya penyelesaian hak dan pemberian ganti kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini disampaikan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sampit c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Besar harapan Penggugat kiranya Majelis Hakim berkenan memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan. |