Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2025/PN Spt OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. RANDO SATRIO anak dari ERWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-236/O.2.11/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDO SATRIO anak dari ERWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa RANDO SATRIO Anak dari ERWIN secara Bersama-sama dengan UMPI, LENA, AL, INOY, SAMERI, IYO, ADI, FARHAN, JUNAI dan ALES (Daftar Pencarian Orang),  pada hari Jumát tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok B-26 Divisi 3 Keruing Raya Estate (KRYE) PT Windu Nabatindo Lestari Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga Hul Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang melakukan atau turut serta melakukan Secara Tidak Sah Memanen Dan Atau Memungut Hasil Perkebunan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal Ketika Terdakwa RANDO SATRIO Anak dari ERWIN bersama sama dengan UMPI, LENA, AL, INOY, SAMERI, IYO, ADI, FARHAN, JUNAI dan ALES berangkat menuju Blok B-26 Divisi 3 Keruing Raya Estate (KRYE) PT Windu Nabatindo Lestari Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga Hul Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan menggunakan  1 (satu) unit  Mobil merk Daihatsu Sigra Nomor Polisi KH 1375 FV warna Coklat Metalik. Sesampainya di Lokasi Perkebunan Keruing Raya Estate (KRYE) PT Windu Nabatindo Lestari tersebut Terdakwa kemudian memarkirkan 1 (satu) unit  Mobil yang dikendarainya, selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Koperasi Keruing Cipta Lestari atau PT Windu Nabatindo Lestari selaku pemilik dan pengelola area Perkebunan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan UMPI, LENA, AL, INOY, SAMERI, IYO, ADI, FARHAN, JUNAI dan ALES langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit dan memasukan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung yang sebelumnya telah dibawa hingga terkumpul sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karung dengan berat 830 kg (delapan ratus tiga puluh kilo gram). Kemudian  pada saat Terdakwa bersama-sama dengan UMPI, LENA, AL, INOY, SAMERI, IYO, ADI, FARHAN, JUNAI dan ALES sedang mengambil dan mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit tersebut, perbuatan mereka diketahui oleh Saksi YOSEF KARFASO dan Saksi ANDRI PRIDAYANUS. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan, sedangkan UMPI, LENA, AL, INOY, SAMERI, IYO, ADI, FARHAN, JUNAI dan ALES berhasil melarilkan diri.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RANDO SATRIO Anak dari ERWIN secara Bersama-sama dengan UMPI, LENA, AL, INOY, SAMERI, IYO, ADI, FARHAN, JUNAI dan ALES, Koperasi Keruing Cipta Lestari yang bermitra dengan PT. Windu Nabatindo Lestari mengalami kerugian sebesar Rp.3.477.700,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RANDO SATRIO Anak dari ERWIN secara Bersama-sama dengan UMPI, LENA, AL, INOY, SAMERI, IYO, ADI, FARHAN, JUNAI dan ALES (Daftar Pencarian Orang),  pada hari Jumát tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok B-26 Divisi 3 Keruing Raya Estate (KRYE) PT Windu Nabatindo Lestari Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga Hul Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, Mengambil suatu barang Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya Secara Melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal Ketika Terdakwa RANDO SATRIO Anak dari ERWIN bersama sama dengan UMPI, LENA, AL, INOY, SAMERI, IYO, ADI, FARHAN, JUNAI dan ALES berangkat menuju Blok B-26 Divisi 3 Keruing Raya Estate (KRYE) PT Windu Nabatindo Lestari Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga Hul Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan menggunakan  1 (satu) unit  Mobil merk Daihatsu Sigra Nomor Polisi KH 1375 FV warna Coklat Metalik. Sesampainya di Lokasi Perkebunan Keruing Raya Estate (KRYE) PT Windu Nabatindo Lestari tersebut Terdakwa kemudian memarkirkan 1 (satu) unit  Mobil yang dikendarainya, selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Koperasi Keruing Cipta Lestari atau PT Windu Nabatindo Lestari selaku pemilik dan pengelola area Perkebunan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan UMPI, LENA, AL, INOY, SAMERI, IYO, ADI, FARHAN, JUNAI dan ALES langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit dan memasukan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung yang sebelumnya telah dibawa hingga terkumpul sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karung dengan berat 830 (delapan ratus tiga puluh). Kemudian  pada saat Terdakwa bersama-sama dengan UMPI, LENA, AL, INOY, SAMERI, IYO, ADI, FARHAN, JUNAI dan ALES sedang mengambil dan mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit tersebut, perbuatan mereka diketahui oleh Saksi YOSEF KARFASO dan Saksi ANDRI PRIDAYANUS. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan, sedangkan UMPI, LENA, AL, INOY, SAMERI, IYO, ADI, FARHAN, JUNAI dan ALES berhasil melarilkan diri.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RANDO SATRIO Anak dari ERWIN secara Bersama-sama dengan UMPI, LENA, AL, INOY, SAMERI, IYO, ADI, FARHAN, JUNAI dan ALES, Koperasi Keruing Cipta Lestari yang bermitra dengan PT. Windu Nabatindo Lestari mengalami kerugian sebesar Rp.3.477.700,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya